
CIANJUR – Di balik ketenangan udara Cianjur, sebuah luka sosial tengah menganga. Maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer telah mencapai titik nadir yang mengusik nurani publik. Kehadiran DPC Granat Cianjur.
Muncul sebagai lentera harapan bagi masyarakat yang selama ini terbungkam oleh keresahan, memberikan ruang bagi suara-suara yang merisaukan masa depan generasi muda. Langkah ini bukan sekadar keberanian organisasi, melainkan sebuah gerakan moral yang didukung oleh para aktivis dan pemerhati publik di Cianjur.
Mengapa fenomena ini seolah membeku dalam pembiaran yang terstruktur?
21 Titik yang Menantang Penegakan Hukum, membuat Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Team Media Cyber BK-RI bukan sekadar isapan jempol. Beroperasi secara sistematis dengan modus operandi yang Seragam’ berlindung di balik etalase warung kopi.
Berdasarkan fakta lapangan per Januari 2026, sebaran “titik maut” ini terdeteksi di beberapa wilayah krusial, yang diantaranya: di Kecamatan Cipanas (Desa Ciloto), Kecamatan Pacet (Desa Ciherang), Kecamatan Karangtengah (Desa Bojong) Terpantau aktif di bawah koordinasi oknum tertentu.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Atas Dugaan Pembiaran Keberadaan 21 titik yang mudah ditemukan oleh masyarakat dan media memicu pertanyaan besar: Di mana kehadiran Negara? Pembiaran terhadap peredaran obat keras bukan hanya kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum, Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengedar terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda miliaran rupiah. Adapun oknum aparat atau pejabat yang terbukti melakukan pembiaran dapat dijerat dengan Pelanggaran Kode Etik hingga penyalahgunaan wewenang,
dengan ancaman sanksi disiplin berat atau pidana. Penjualan kepada anak di bawah umur memperberat jeratan hukum sesuai UU Perlindungan Anak.
Hukum Tidak Boleh Terlelap Publik kini menaruh harapan pada sinergi antara BNNK Cianjur dan Kepolisian Resor Cianjur untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Cianjur yang religius tidak boleh kalah oleh siasat licik para pencari keuntungan di atas kehancuran moral.
Kehadiran aktivis dan media adalah panggilan nurani. Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum? apakah mereka akan berdiri tegak melindungi anak bangsa, atau membiarkan “warung kopi” tersebut terus merenggut masa depan pemuda Cianjur?.(Red)