RAGAM

Menjaga Marwah Moralitas: Dugaan Pelanggaran Etika Digital Oknum ASN di Garut Menjadi Sorotan

1
×

Menjaga Marwah Moralitas: Dugaan Pelanggaran Etika Digital Oknum ASN di Garut Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

GARUT – Jabatan adalah amanah, sebuah titipan langit yang menuntut integritas tanpa batas. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap tindak-tanduk sejatinya menjadi cermin bagi masyarakat. Namun, mendung gelap kini menyelimuti korps abdi negara di lingkungan pendidikan Kabupaten Garut, menyusul mencuatnya dugaan tindakan asusila berbasis digital yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial AES (54).

Etika Digital dan Luka pada Sumpah Jabatan

​Dalam perspektif religius, setiap insan berkewajiban menjaga kehormatan dan marwah diri. Dugaan aksi asusila melalui layanan video call berdurasi 55 detik yang melibatkan AES bukan sekadar persoalan pribadi. Tindakan ini dipandang sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur dan sumpah jabatan yang diikrarkan di bawah kitab suci.

​Media digital yang seharusnya menjadi sarana dakwah dan edukasi, justru diduga disalahgunakan. Meski nomor yang digunakan kini sudah tidak aktif, jejak digital tetap abadi sebagai pengingat akan pentingnya menjaga martabat di era teknologi yang kian tanpa sekat.

Jerat Hukum: Bayang-Bayang Bui dan Denda Miliaran

​Penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya bersandar pada kode etik ASN, tetapi juga menyentuh ranah pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap pegawai wajib menjaga kode etik. Pelanggaran kesusilaan dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat.

​Lebih jauh, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan ancaman yang sangat tegas:

  • Pasal 420 (Perbuatan Cabul): Mengatur tentang perbuatan yang dilakukan melalui media yang dapat diakses publik. Ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara dengan denda Kategori VI sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
  • Pasal 421: Menegaskan sanksi bagi pihak-pihak yang memfasilitasi perbuatan tersebut.
Baca Juga  Menjemput Berkah Ramadan, Demokrat Garut Perkokoh Soliditas demi Pengabdian Rakyat

​Penegakan aturan ini menjadi krusial sebagai upaya pemulihan marwah sosial dan perlindungan terhadap pondasi moral bangsa yang mulai terkikis.

Respons Institusi: Antara SOP dan Ketidaktahuan

​Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 Garut, Sulisman, M.Pd, memberikan pernyataan saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/04/2024). Ia tidak menampik adanya isu yang menerpa oknum di lingkungannya tersebut.

“Memang benar isu tersebut terjadi, akan tetapi sudah diselesaikan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Bila ada keperluan lain, silakan menemui seseorang berinisial TF,” ujar Sulisman singkat.

​Di sisi lain, respons dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut tampak masih normatif. Kasi Madrasah Kemenag Garut berinisial HS, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (18/04/2026) malam, mengaku belum mengetahui duduk perkara tersebut. “Mohon maaf kami tidak mengetahui masalahnya apa,” tegasnya.

​Senada dengan itu, HR selaku Pengawas Madrasah Kemenag Garut menyatakan bahwa dirinya belum menerima informasi terkait kasus ini. “Mohon maaf barangkali salah kirim, saya bukan pengawas di jenjang itu dan saya tidak/belum tahu hal terkait,” pungkasnya dengan nada ramah.

Upaya Konfirmasi yang Menemui Jalan Buntu

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari AES terus dilakukan. Namun, yang bersangkutan tidak merespons baik melalui telepon maupun pesan singkat. Saat tim menyambangi kediamannya pada Sabtu sore, AES dilaporkan sedang tidak berada di tempat.

​Publik kini menanti keberanian otoritas terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas abdi negara di Kabupaten Garut. (Red)

Tinggalkan Balasan