RAGAM

Menakar Risiko Hukum di Balik Lalainya Proyek SDN Maha Singkil

4
×

Menakar Risiko Hukum di Balik Lalainya Proyek SDN Maha Singkil

Sebarkan artikel ini

Kutacane – Sorotan publik terhadap proyek revitalisasi SDN Maha Singkil senilai Rp987 juta bukan sekadar riak kecil di lapangan. Di balik abainya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan minimnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdapat bayang-bayang sanksi berlapis—mulai dari administratif, perdata, hingga ancaman pidana berat berdasarkan koridor hukum terbaru.

​Berikut adalah edukasi hukum yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kebijakan agar proyek strategis pendidikan ini tidak berujung di meja hijau.

​Sanksi Administratif dan Perdata: Cedera Janji (Wanprestasi)

​Setiap proyek pemerintah diikat oleh dokumen kontrak yang ditandatangani oleh PPK dan Penyedia Jasa (Kontraktor). Ketika pelaksana mengabaikan spesifikasi teknis dan Standar Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3), secara hukum mereka telah melakukan Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata).

Konsekuensi Hukum:

  • Sanksi Administratif: PPK memiliki kewajiban hukum untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, melakukan pemutusan kontrak sepihak, mencairkan jaminan pelaksanaan, hingga memasukkan perusahaan kontraktor ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) LKPP.
  • Ganti Rugi Perdata: Jika hasil bangunan cacat mutu akibat minimnya pengawasan, negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menggugat kontraktor untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang ditimbulkan.

​Ancaman Pidana K3 (Keselamatan Kerja)

​Membiarkan pekerja tanpa APD bukan sekadar kelalaian minor, melainkan pelanggaran undang-undang. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor wajib menjamin keselamatan di ruang kerja.

​Jika pengabaian ini menyebabkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka atau hilangnya nyawa, maka pasal pidana dalam KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) siap menjerat:

  • Pasal 474 KUHP Terbaru (Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang/Luka): Jika terjadi kecelakaan fatal akibat tidak adanya standar K3, pengawas dan pelaksana lapangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.
Baca Juga  OPINI PUBLIK: SOROTAN TAJAM MEDIA CYBER BK-RI

​Delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) & KUHP Terbaru

​Ini yang sering kali diabaikan. Lemahnya pengawasan dari PPK yang membuka celah terjadinya “reduksi spesifikasi” (pengurangan kualitas material demi keuntungan sepihak) dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

​Berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Terbaru (yang mengadopsi delik inti dari UU Tipikor):

  • ​Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Penyelidikan & Penyidikan: APH dapat bergerak berdasarkan informasi media atau laporan masyarakat (Dumas) untuk melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
  • Audit Fisik: APH berwenang menggandeng tim ahli konstruksi (misalnya dari universitas atau dinas teknis) untuk melakukan uji laboratorium terhadap beton dan material SDN Maha Singkil guna menemukan mens rea (niat jahat) atau kerugian fisik yang nyata.

Kesimpulan

​Hukum di Indonesia tidak lagi sekadar melihat berkas di atas meja (formalitas administrasi). Asas substance over form (mengutamakan kebenaran materiil) kini menjadi panglima.

​PPK Proyek Revitalisasi SDN Maha Singkil memegang kendali penuh. Membiarkan kontraktor bekerja sembrono sama saja dengan menjerumuskan diri sendiri ke dalam pusaran hukum. Sebelum melangkah terlalu jauh hingga ke ranah penyidikan KUHAP, alangkah baiknya pengawasan diperketat demi menyelamatkan uang negara dan nyawa para pekerja.

Catatan Team Redaksi: Media Cyber BK-RI

Tinggalkan Balasan