PROYEK JEMBATAN CIKANTRIEUN MANGKRAK: BK-RI JABAR DESAK APH DAN INSPEKTORAT BERTINDAK TEGAS!

GARUT – Aroma tidak sedap menyeruak dari proyek infrastruktur di pelosok Kabupaten Garut. Proyek Pembangunan Jembatan Cikantrieun yang berlokasi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena kondisinya yang diduga kuat mangkrak, menyisakan tanya dan kekecewaan mendalam bagi masyarakat setempat.

Fakta Proyek yang Menjadi Polemik
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi melalui papan informasi di lokasi, proyek ini bukanlah proyek kecil. Berikut adalah detail kegiatannya:
- Nomor SPK: 602.246/PPK.3/RKN.DAU-PRB/PUPR/2025
- Tanggal Mulai: 18 November 2025
- Sumber Dana: APBD-PRB Kabupaten Garut TA 2025
- Nilai Anggaran: Rp365.000.300,00
- Pelaksana: CV Sinar Prima
Memasuki bulan Mei 2026, progres pekerjaan di lapangan justru tampak jalan di tempat. Padahal, anggaran ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari uang rakyat yang seharusnya sudah mewujud dalam bentuk fasilitas publik yang fungsional.

Kecaman Keras Tokoh dan Pemerhati Pembangunan
Tokoh daerah sekaligus pemerhati pembangunan, Ceng Haji Dzanu, tidak mampu membendung kegeramannya. Beliau menilai ada indikasi pembiaran sistematis yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap perilaku penyedia jasa.
”Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jangan sampai anggaran negara sudah dicairkan tetapi pekerjaan tidak selesai dan masyarakat yang dirugikan. Dinas terkait jangan tutup mata terhadap kondisi di lapangan!” tegas Ceng Haji Dzanu dengan nada tinggi.
Kekecewaan serupa juga datang dari warga sekitar yang merasa haknya atas akses infrastruktur yang layak telah “dirampok” oleh ketidakprofesionalan rekanan dan lemahnya pengawasan.
BK-RI DPD Jawa Barat Angkat Bicara: “Jangan Hanya Duduk Manis di Meja!”
Merespons carut-marutnya proyek ini, Organisasi Kepemudaan “Barisan Kepemudaan Republik Indonesia” (BK-RI) DPD Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap yang keras. BK-RI mendesak jajaran lembaga pengawas dan penegak hukum untuk tidak pasif.
Tuntutan BK-RI DPD Jawa Barat:
- Inspektorat, BPK, dan BPKP: Segera lakukan Audit Investigatif terhadap aliran dana proyek Jembatan Cikantrieun.
- KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH): Usut tuntas potensi kerugian negara dan dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penunjukan penyedia jasa hingga pelaksanaan.
- Kemen PUPR RI & Ombudsman: Turun ke lapangan untuk mengkroscek sinkronisasi antara laporan di atas meja dengan realita fisik di lapangan.
BK-RI Jabar menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan sesuai dengan SOP serta merujuk pada regulasi sanksi dalam KUHP & KUHAP Terbaru. Mereka menegaskan bahwa pejabat publik dan kontraktor tidak boleh hanya “seremonial” sementara infrastruktur rakyat terbengkalai.
Catatan Redaksi: Urgensi Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Sinar Prima dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Garut. Namun, belum ada jawaban memuaskan terkait penyebab keterlambatan yang berlarut-larut ini.
Masyarakat tidak butuh alasan, masyarakat butuh jembatan. Jika regulasi sudah dikangkangi dan pengawasan tumpul, maka hukum harus menjadi panglima untuk memberikan sanksi tegas bagi mereka yang bermain-main dengan uang rakyat.
Penulis: Tim Investigasi Media Cyber BK-RI
Editor: Redaksi Jabar
