GARUT – Di bawah langit Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, kini tengah menyelimuti awan kelam ketidakadilan. Harapan warga untuk mendapatkan hak-haknya seolah terbentur tembok besar bernama “Arogansi Oknum.” Suara rakyat yang seharusnya menjadi hukum tertinggi, kini justru dibungkam oleh lembaga yang mandatnya adalah sebagai penyambung lidah masyarakat: Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Amanah yang Terkhianati: Antara Gaji dari Rakyat dan Kezaliman
Secara religi, kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Khalik. BPD digaji dari keringat rakyat melalui pajak, namun ironisnya, di Desa Tanjungmulya, BPD dinilai telah kehilangan marwahnya.
Pendi, S.Pd, Ketua OKP BK-RI DPK Garut bersama tokoh masyarakat setempat, secara tegas menyematkan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Ketua dan Anggota BPD. Mereka dituding tidak profesional dan gagal menjalankan UU No. 3 Tahun 2024. Bukannya menyerap aspirasi, oknum BPD justru diduga menghadang, menghalang-halangi, bahkan mengintimidasi warga yang kritis demi kemajuan desa.
Persoalan Plasma dan Anggaran Milyaran yang “Gelap Gulita”
Dugaan ketidakadilan ini memuncak pada raibnya hak warga atas 20% Plasma sebagaimana amanat Perpres No. 62 Tahun 2023. Rakyat merasa haknya telah “dikebiri” oleh oknum BPD yang seharusnya berdiri di garis depan membela keadilan dan transparansi.
“Kami merasa diabaikan. Hak rakyat dikebiri. Realisasi anggaran milyaran rupiah di desa ini seolah gelap gulita tanpa kepastian. Kami menduga ada kongkalikong yang rapi untuk menutup-nutupi kebenaran,” ungkap salah satu tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Ancaman Pidana dan Jeratan Hukum: Tidak Ada Tebang Pilih!
Pemerintah Desa dan BPD harus diingat bahwa regulasi tidak hanya mengatur tugas, tetapi juga sanksi bagi mereka yang mementingkan diri sendiri atau golongan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
- UU No. 3 Tahun 2024 (UU Desa): Penyelenggara pemerintahan desa yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
- UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Desakan kepada Presiden RI hingga KPK: Segera Investigasi!
Menyikapi kebuntuan ini, Pendi, S.Pd meminta para petinggi negara tidak tinggal diam. Rakyat Tanjungmulya memanggil:
- Presiden RI & Kemendes RI: Untuk mengevaluasi total implementasi UU Desa di Tanjungmulya.
- BPK, BPKP, & Inspektorat (APIP): Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa dan dana plasma.
- KPK & Aparat Penegak Hukum (APH): Melakukan penyelidikan (Lidik) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
- Ombudsman RI: Memeriksa dugaan maladministrasi dan pengabaian layanan publik oleh BPD.
Transparansi adalah harga mati. Hukum tidak boleh tebang pilih; ia harus tajam ke atas kepada para penguasa yang zalim, dan mengayomi ke bawah kepada rakyat yang tertindas. Warga Tanjungmulya kini menunggu, apakah keadilan akan datang, ataukah kegelapan ini akan terus dibiarkan abadi?
Redaksi Media Cyber
Mengawal Suara Rakyat, Menegakkan Kebenaran. (Red)













