RAGAM

DINAMIKA KUASA HUKUM MEMANAS: Soroti Dugaan Pelanggaran Etik, Advokat hingga Oknum Guru Terancam Sanksi Tegas dan Pidana!

5
×

DINAMIKA KUASA HUKUM MEMANAS: Soroti Dugaan Pelanggaran Etik, Advokat hingga Oknum Guru Terancam Sanksi Tegas dan Pidana!

Sebarkan artikel ini

GARUT – Polemik dugaan penghinaan profesi wartawan oleh oknum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kini menggelinding bak bola salju. Kasus ini tidak lagi sekadar perseteruan personal, melainkan telah bergeser menjadi ujian berat bagi integritas profesi penegak hukum (advokat) dan marwah dunia pendidikan.

​Sorotan tajam kini tertuju pada manuver Advokat Anton Widiatno, SH (LBH PGRI) selaku kuasa hukum oknum guru berinisial TH, yang diduga kuat melompati pagar pembatas etika profesi dengan langsung menghubungi Ridwan Firdaus, pihak korban yang notabene telah memiliki kuasa hukum resmi, yakni Budi Rahadian, SH.

Pelanggaran Etik Advokat: Menabrak Kode Etik Hingga Potensi Pidana KUHP Terbaru

​Kuasa Hukum Ridwan Firdaus, Budi Rahadian, SH, secara terbuka mengecam keras tindakan tersebut setelah membaca pemberitaan media online per 31 Mei 2026.

​”Saya kecewa dan sangat menyayangkan tindakan Advokat Anton Widiatno, SH yang menghubungi klien kami tanpa konfirmasi. Secara kode etik, seorang advokat haram hukumnya menghubungi pihak lawan yang diketahui telah didampingi kuasa hukum. Ini bukan sekadar formalitas, ini adalah pelanggaran serius terhadap mekanisme perlindungan hak pencari keadilan!” tegas Budi kepada media.

​Secara yuridis, tindakan “bypass” atau menghubungi langsung klien lawan tanpa persetujuan kuasa hukumnya melanggar Pasal 4 huruf d Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang berbunyi: “Advokat tidak diperkenankan menghubungi memihak lawan atau menyampaikan surat kepadanya, melainkan harus melalui Advokat lawan…”

​Jika terbukti, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemecatan sementara, hingga pemecatan permanen dari profesi (disbarment).

Ancaman Pidana Menurut KUHP Terbaru & KUHAP:

Baca Juga  Estafet Perjuangan di Tanah Selatan: Ade Burhan Jabat Plt Ketua Forwagas, OKP BK-RI Jabar Tekankan Integritas dan Hukum

Tak hanya sanksi etik, jika komunikasi langsung tersebut bermuatan intimidasi, bujuk rayu untuk mencabut perkara, atau intervensi sepihak demi mengaburkan alat bukti, oknum advokat tersebut dapat dijerat pasal pidana:

  • Obstruction of Justice (Merintangi Proses Peradilan): Diatur dalam Pasal 282 KUHP Baru (UU No. 1/2023) terkait tindak pidana terhadap proses peradilan, serta penyalahgunaan profesi untuk memengaruhi saksi atau korban.
  • Pasal 493 KUHP Baru: Mengenai ancaman atau intimidasi secara psikis.
  • ​Dalam konteks KUHAP, hak korban untuk didampingi hukum secara mandiri dan bebas dari tekanan pihak luar adalah hak mutlak yang dilindungi undang-undang demi tegaknya due process of law.

Etika Guru Ambruk: Krisis Akhlak dan Sanksi Tegas Regulasi Pendidikan

​Di sisi lain, akar masalah ini—yaitu ucapan merendahkan dari oknum guru TH terhadap wartawan—menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Garut. Guru yang seharusnya menjadi uswatun hasanah (role model) justru mempertontonkan arogansi berbahasa yang mencederai nilai moral.

​Dampak dari runtuhnya etika oknum guru ini sangat berbahaya bagi psikologis murid. Ketika seorang pendidik terbiasa melontarkan ucapan merendahkan, maka hal itu akan menjadi cerminan buruk (bad role modeling) bagi siswa. Murid akan menganggap lumrah tindakan merendahkan profesi orang lain, yang pada akhirnya merusak pembentukan karakter dan akhlak generasi bangsa.

Sanksi Tegas Menanti Oknum Guru:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, oknum guru TH tidak bisa berlindung di balik statusnya. Sanksi regulasi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Sanksi Etik: Pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) atas pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Sanksi Administratif Berat: Mulai dari penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan sebagai guru (non-job) jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang menurunkan harkat dan martabat PNS.
  3. Jalur Pidana: Ucapan bernada merendahkan di ruang digital/pesan suara dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, baik melalui UU ITE maupun Pasal 433 KUHP Terbaru tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga  Ribuan Personil Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Ketupat Lodaya, Persiapan amankan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Publik Menanti Ketegasan Hukum

​Kasus di Sucinaraja Garut ini menjadi ujian ganda: sejauh mana organisasi advokat melindungi kemandirian profesinya dari oknum yang abai etika, dan sejauh mana Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berani mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan moral para siswa dari dampak buruk perilaku gurunya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Advokat Anton Widiatno, SH terkait tudingan pelanggaran etik ini demi menjaga keberimbangan informasi. (RF)

Tinggalkan Balasan