RAGAM

OPINI PUBLIK: Menagih Nyali Dispora dalam Menyelamatkan Moralitas Anak Bangsa!

17
×

OPINI PUBLIK: Menagih Nyali Dispora dalam Menyelamatkan Moralitas Anak Bangsa!

Sebarkan artikel ini

1. Legitimasi Mandat: Bukan Sekadar Organisasi Biasa​Eksistensi BK-RI di bawah kepemimpinan Sekjen Rudy Ugt bukanlah organisasi tanpa arah. Dengan payung hukum SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018, BK-RI memegang mandat langsung dari UU No. 40 Tahun 2009.​Khususnya pada Pasal 8 (c, d) dan Pasal 19 (d), negara secara tegas mewajibkan adanya sinergi dalam pelayanan kepemudaan. Jika Dispora hanya “duduk manis”, mereka secara sadar sedang mengabaikan perintah Undang-Undang untuk memfasilitasi organisasi pemuda dalam pemberdayaan potensi dan kemandirian.​

2. Kritik Tajam: Dispora dan Penyakit “Birokrasi Meja”​Regenerasi muda (usia 16–30 tahun) saat ini berada di titik kritis akibat ancaman narkotika dan pergaulan bebas. PP No. 41 Tahun 2011 sudah mengamanatkan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan hingga ke pelosok. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kesenjangan besar:

  • Absensi Kerja Nyata: Program seringkali hanya bersifat seremoni di hotel, tanpa menyentuh akar rumput di desa-desa.
  • Stagnasi SDM: Bagaimana moralitas pemuda bisa meningkat jika Dispora tidak menjalankan fungsi pembinaan secara aktif sesuai Tupoksi? Kehadiran negara melalui Dispora seharusnya menjadi filter dan booster bagi inovasi pemuda, bukan sekadar penonton.

3. Implementasi Peraturan Menteri: Kapan Pengawasan Dimulai?​Melalui Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dan Permenpora Nomor 13 Tahun 2024, instrumen hukum untuk pembinaan hingga pelosok desa sebenarnya sudah tersedia. Yang menjadi pertanyaan publik adalah “Kapan pelaksanaannya?”.Rakyat tidak butuh tumpukan dokumen SOP; rakyat butuh tim Dispora turun ke lapangan, merangkul tokoh seperti Rudy Ugt, dan mengaktifkan prasarana kepemudaan di tingkat kecamatan dan desa.​Analisis Sanksi: Ancaman Hukum Bagi Penyelenggara yang Lalai​Jika Dispora terus abai terhadap pengawasan wirausaha dan pencegahan pergaulan bebas, mereka berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius:​A. UU Nomor 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik)​Berdasarkan Pasal 54 hingga 58, pejabat yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai standar (termasuk pembinaan pemuda) dapat dikenakan:

  • Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan.
  • Sanksi Ganti Rugi: Jika kelalaian mengakibatkan kerugian bagi masyarakat/negara.
Baca Juga  TUGAS & FUNGSI KEMENPORA

B. KUHP Terbaru (UU 1/2023) & KUHAP​Secara progresif, kelalaian pejabat dalam menjalankan tugas yang berakibat pada kegagalan pencegahan tindak pidana di wilayahnya (seperti peredaran narkoba yang meluas akibat ketiadaan pembinaan) dapat dikaitkan dengan Tindak Pidana Jabatan.

  • Pasal Penyalahgunaan Kewenangan: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum karena ketidaksengajaan yang berat (culpa) dapat diproses secara hukum jika terbukti ada unsur pembiaran yang merugikan kepentingan umum.

Kesimpulan​Kepada jajaran Dispora: Berhentilah menjadi administrator di balik meja.Mandat UU 40/2009 dan PP 41/2011 adalah mandat untuk bergerak. Tanpa kolaborasi nyata dengan organisasi seperti BK-RI, visi Indonesia Emas 2045 hanyalah pepesan kosong. Sanksi pelayanan publik sudah menanti bagi mereka yang terus abai. Saatnya pembinaan pemuda masuk ke pelosok desa, bukan sekadar berakhir di laporan kegiatan. (Red)

Tinggalkan Balasan