RAGAM

GUGATAN MORAL DAN HUKUM ATAS PRAKTIK “BANK EMOK”

1
×

GUGATAN MORAL DAN HUKUM ATAS PRAKTIK “BANK EMOK”

Sebarkan artikel ini

GARUT – Sejatinya, setiap ikhtiar untuk mengangkat derajat ekonomi kaum dhuafa adalah ibadah yang mulia. Namun, ketika program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang digagas PNM bergeser menjadi ajang “perburuan” data pribadi dan praktik “Bank Emok” yang menyesakkan dada, maka di sanalah letak sebuah pengkhianatan sistemik.
​Di Cisewu, jerit tangis warga bukan lagi karena kemiskinan, melainkan karena kedzaliman identitas. Bagaimana mungkin sebuah sistem yang dibangun dengan narasi “Sejahtera” justru melahirkan “Sengsara” akibat kelalaian verifikasi dan ambisi buta oknum lapangan?

​TAJAM: BEDAH SKANDAL DATA FIKTIF CISEWU
​Surat Keterangan Lunas (SKL) Nomor: M-134/PNM-GRT/IV/26 atas nama saudari CICA ANITA RESMI yang diterbitkan Unit Mekaar Cisewu menjadi bukti otentik bahwa ada “lubang menganga” dalam SOP perbankan.

​Meski angka Rp7.000.000,- telah dicoret dari buku hutang per 20 April 2026, dosa hukum tidaklah luntur. Status lunas hanyalah penyelesaian administratif, namun tindakan “Nembak Nama” oleh oknum Ketua Kelompok berinisial (DW) adalah kejahatan murni yang menyerang kedaulatan data pribadi warga.

​Analisis Pelanggaran Hukum: Konstruksi Pelanggaran Landasan Hukum Utama Esensi Sanksi Pencurian Identitas UU PDP No. 27/2022 Penjara 5 Thn / Denda Rp5 Miliar Manipulasi Dokumen Pasal 391 KUHP Baru Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun Pengkhianatan Jabatan KUHP & UU Tipikor (Analogi) Pemberatan 1/3 masa hukuman.

KRITIS: MERESPON APARAT PENEGAK HUKUM (APH)
​Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam drama penderitaan rakyat kecil. Jangan biarkan “perdamaian di bawah tangan” atau “surat lunas” menghentikan proses pidana.

​Jika hukum tajam ke bawah hanya pada urusan kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan sindikat pemalsu data, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan runtuh. Institusi PNM pun harus bertanggung jawab penuh melakukan audit forensik terhadap seluruh kelompok di Cisewu. Jangan sampai ada “Cica-Cica” lain yang namanya “dijual” demi bonus target petugas lapangan.

Baca Juga  Jeritan Terakhir 'Raja': Menanti Keadilan di Balik Luka Bakar dan Trauma

​RELIGI & ETIKA: MUHASABAH BAGI PARA PENZALIM
​Dalam timbangan iman, harta yang diperoleh dari hasil mencuri hak orang lain adalah api yang akan membakar diri sendiri.
​”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

Bagi oknum yang merasa aman karena telah melunasi hutang korban, ingatlah: Hutang pada manusia mungkin lunas, namun luka sosial dan trauma korban adalah urusan yang akan dibawa hingga ke hadapan Sang Khalik. Menghancurkan reputasi perbankan seseorang (SLIK OJK) adalah bentuk pembunuhan karakter ekonomi yang dosanya setara dengan memutus tali silaturahmi.

​PENEGASAN: DATA PRIBADI ADALAH MARWAH
​Lembaga PNM Mekaar sudah seharusnya dievaluasi total di wilayah Cisewu. Jika SOP “Tanggung Renteng” justru menjadi celah bagi ketua kelompok untuk bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan ketat Account Officer (AO), maka program ini telah keluar jalur dan layak untuk dihentikan sementara hingga sistem verifikasi diperbaiki secara radikal.

​Himbauan bagi Warga:
​Tolak memberikan KTP/KK kepada siapa pun jika tidak ada transaksi yang Anda ketahui. ​Cek secara berkala status kredit Anda melalui aplikasi iDEBku OJK.

​Lawan intimidasi oknum yang menggunakan dalih “kebersamaan” untuk menutupi kejahatan. ​”Keadilan bukan untuk dicari, tapi untuk ditegakkan. Data pribadi Anda bukan komoditas, tapi kedaulatan yang harus dijaga dengan nyawa hukum.”

​REDAKSI MEDIA CYBER BK-RI
Mengawal Keadilan, Membela Rakyat Terzalimi.

Tinggalkan Balasan