RAGAM

OPINI PUBLIK: Ironi Sang Pendidik di Balik Deru Mesin Perusak Alam Cisewu

8
×

OPINI PUBLIK: Ironi Sang Pendidik di Balik Deru Mesin Perusak Alam Cisewu

Sebarkan artikel ini

Oleh: Redaksi Publik

GARUT – Lingkungan hidup bukan sekadar warisan, melainkan titipan anak cucu yang harus dijaga dengan hati. Namun, apa jadinya jika tangan yang seharusnya membimbing generasi penerus bangsa untuk mencintai alam, justru diduga menjadi dalang di balik kerusakan lingkungan yang nyata?

Isu miring kini menerpa wilayah Blok Cirenet, Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu. Keasrian alam yang seharusnya terjaga kini koyak oleh aktivitas galian pasir yang diduga ilegal. Dampaknya tidak main-main: ancaman erosi, banjir bandang, hingga potensi bencana alam skala besar menghantui warga sekitar. Namun, kejutan pahit muncul saat nama seorang oknum ASN berinisial KNS, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 1 Sukajaya, mencuat sebagai aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.

Pendidik atau Perusak?

Secara etika, seorang Kepala Sekolah adalah simbol dedikasi dan moralitas. Ia adalah kompas bagi para guru dan teladan bagi murid-muridnya. Sangat ironis jika di sekolah ia mengajarkan pentingnya menjaga ekosistem, sementara di luar sekolah ia diduga membiarkan—bahkan mengelola—eksploitasi alam tanpa izin yang merugikan publik.

Aktivitas galian pasir ilegal bukan sekadar urusan perut, melainkan pelanggaran hukum serius. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (26/04/2026) pukul 15:50 WIB, yang bersangkutan memilih untuk membisu.

Bungkamnya seorang pejabat publik dalam memberikan klarifikasi justru mempertebal tanda tanya di tengah masyarakat: Apa yang sedang disembunyikan?

Ancaman Pidana: Jeratan KUHP dan UU Lingkungan Hidup

Penting untuk diingat bahwa tindakan perusakan lingkungan dan penyalahgunaan wewenang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan regulasi terkait, setiap orang yang karena kelalaiannya atau kesengajaannya menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara.

Baca Juga  TERUNGKAP! Skandal Data Fiktif PNM "Bank Emok" Cisewu: Tangis Korban di Balik Surat Pelunasan dan Bayang-Bayang Penjara Pasal Berlapis

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aktivitas galian tanpa izin (ilegal) yang merusak ekosistem diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.

Penyalahgunaan Wewenang ASN: Sebagai abdi negara, tindakan yang mementingkan keuntungan pribadi di atas keselamatan publik dapat memicu sanksi administratif berat hingga pemecatan tidak hormat, selain jeratan pidana umum.

Prosedur KUHAP: Jika bukti permulaan telah cukup, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat pendidikan.

Menanti Ketegasan Aparat

Masyarakat Cisewu tidak butuh sekadar kata-kata manis di ruang kelas; mereka butuh rasa aman dari ancaman bencana. Jika benar seorang Kepala Sekolah terlibat, ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Garut.

Kita mendesak Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan “Mafia Lingkungan” berlindung di balik seragam ASN. Hukum harus tegak, meski langit runtuh, agar alam Cirenet kembali hijau dan martabat pendidikan tetap suci dari tangan-tangan jahil.

Catatan: Upaya konfirmasi kepada pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan