RAGAM

OPINI PUBLIK: Ketika “Benteng Terakhir” Justru Terkepung, Masihkah Ada Keadilan Tanpa Viralitas?

1
×

OPINI PUBLIK: Ketika “Benteng Terakhir” Justru Terkepung, Masihkah Ada Keadilan Tanpa Viralitas?

Sebarkan artikel ini

Dunia penegakan hukum kita sedang berduka dalam sunyi. Slogan “No Viral, No Justice” yang semula menjadi sindiran masyarakat awam terhadap birokrasi yang lamban, kini justru menjadi jeritan pilu dari barisan penegak hukum itu sendiri. Kasus yang menimpa Advokat Hendra Sianipar bukan sekadar persoalan satu individu, melainkan alarm keras bagi integritas sistem peradilan kita.

Ironi Sang Penjaga Gerbang Keadilan

​Seorang Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia memiliki Hak Imunitas saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Namun, apa yang terjadi pada Hendra Sianipar seolah merobek tabir perlindungan tersebut.

​Ketika seorang pembela hukum justru menjadi korban dari ketidakpatuhan terhadap hukum acara (KUHAP), muncul sebuah pertanyaan filosofis yang menggetarkan hati:

“Jika mereka yang mengerti hukum saja bisa dipermainkan oleh prosedur yang janggal, bagaimana dengan rakyat kecil yang buta hukum dan tak punya kuasa?”

Kejanggalan yang Menyakiti Akal Sehat

​Secara kritis, kita harus menyoroti fakta-fakta lapangan yang mengusik rasa keadilan:

  • Tahap II Tanpa Alat Bukti: Menyerahkan tersangka tanpa barang bukti yang sah bukan hanya cacat administratif, melainkan pelanggaran fundamental terhadap hak asasi manusia.
  • Indikasi Rekayasa BAP: Perubahan keterangan tanpa tekanan adalah ruh dari penyidikan. Jika BAP dimodifikasi demi mengejar target status tersangka, maka kita sedang melegalisasi fitnah di atas kertas negara.
  • Absennya Konfrontir: Menghindari proses konfrontasi keterangan ketika terjadi perbedaan tajam menunjukkan bahwa Kebenaran Materiil bukan lagi tujuan utama. Penegakan hukum yang hanya berdasar asumsi penyidik adalah bentuk kesombongan kekuasaan.
  • Dakwaan yang “Dipaksakan”: Penambahan pasal yang tidak memiliki kesamaan unsur (membuat dakwaan menjadi obscuur libel) menunjukkan adanya upaya mengaburkan fakta perbuatan materiil.
Baca Juga  Orchestra di Konser Dewa 19 Aksi Philharmonic Jadi Pengalaman Perdana

Sentuhan Religi: Hukum Manusia vs Hukum Tuhan

​Dalam kacamata religi, jabatan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Sang Pencipta. Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sehari seorang pemimpin yang adil lebih baik daripada ibadah enam puluh tahun.” Sebaliknya, kezaliman yang dilakukan secara sistematis dalam proses hukum adalah kegelapan (dhulumaat) di hari kiamat. Menghancurkan nasib seseorang melalui rekayasa kasus adalah bentuk dosa jariyah yang merusak ekosistem sosial.

Pesan untuk Rekan Sejawat APH

​Wahai para Penyidik, Jaksa, dan Hakim:

Ingatlah bahwa seragam yang Anda kenakan dibayar oleh keringat rakyat yang merindukan keadilan. Jangan biarkan prosedur menjadi alat pemukul, dan jangan biarkan jabatan menjadi alat penindas.

​Hukum bukan hanya soal pasal dan ayat, tapi soal nurani. Jika hari ini “No Viral No Justice” menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan perhatian, berarti ada yang mati dalam sistem kita.

​Kasus Hendra Sianipar harus menjadi titik balik. Kita memerlukan penegakan hukum yang bersih, bukan “penegakan” yang justru melanggar hukum itu sendiri. Jika keadilan hanya bisa ditegakkan setelah viral, maka kita sedang menuju kebangkrutan moral dalam bernegara.

Mari kembalikan kehormatan hukum kita. Jangan tunggu Tuhan “memviralkan” kesalahan kita di akhirat nanti. (Red)

Tinggalkan Balasan