
CIANJUR – Sebuah ironi mendalam kembali menguji tenun keadilan sosial dan nilai kemanusiaan kita. Di tengah gegap gempita narasi pembangunan dan gelontoran anggaran negara, sudut Kampung Kaum Kidul RT 003/RW 001, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, justru menyisakan jeritan senyap yang selama ini luput dari radar pemangku kebijakan.
Adalah Rikrik (40 tahun), seorang warga prasejahtera, yang harus menjalani getirnya kehidupan bersama anaknya yang tengah berjuang menempuh pendidikan. Namun, takdir berkata lain; sang anak kini terpaksa putus sekolah di kelas 12 Aliyah. Ironisnya, kegagalan ini bukan karena biaya sekolah yang mahal—sebab sekolah tersebut sejatinya tanpa biaya—melainkan karena ketidakmampuan absolut sang ayah untuk sekadar menyediakan uang saku bagi bekal harian anaknya.
Keadaan ini kian diperparah dengan kondisi fisik mereka yang tanpa atap dan tanpa dinding. Mereka hidup luntang-lantung tanpa memiliki tempat tinggal sama sekali. Mereka tidak sedang menuntut kemewahan duniawi; mereka hanya mendambakan hak paling mendasar yang dijamin oleh syariat dan konstitusi negara: tempat berteduh yang layak dari terik dan hujan, serta masa depan pendidikan anak yang terselamatkan.
Sentuhan Religi: Gotong Royong Kaum Kidul Mengetuk Pintu Langit
Melihat kelumpuhan birokrasi, gerbang langit diketuk melalui pergerakan nurani para pegiat kemanusiaan lokal. Pada Senin, 18 Mei 2026, sebuah inisiatif mulia diambil oleh sosok-sosok berjiwa sosial: Hendar alias Cibuy, Dedi Herdiana, Agus Sopana, Ridwan, dan Ujang Pirdaus. Mereka turun ke jalan, menggalang donasi seikhlasnya, membuktikan bahwa urat nadi kepedulian antar-sesama umat belum mati.
“Harapan dengan adanya kegiatan ini bisa meringankan beban warga yang benar-benar tidak mampu dan sama sekali tidak memiliki tempat tinggal seperti Rikrik,” ungkap Hendar dengan nada getir sekaligus penuh harap.
Merespons gerakan kemanusiaan tersebut, aliran berkah pun mengalir deras. Kepala Desa Cidamar beserta jajarannya menunjukkan kepekaan sosial yang nyata dengan memberikan uluran tangan berupa bantuan stimulan material kayu penunjang bangunan.
Tak kalah menyentuh, para Hamba Allah turut menginfakkan sebagian rezekinya, melebur bersama semangat rempug gotong royong masyarakat Kaum Kidul yang menyumbangkan tenaga serta materi demi tegaknya tiang-tiang rumah untuk Rikrik dan keberlanjutan hidup anaknya.
Apresiasi dari Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)
Aksi heroik warga dan respons cepat dari jajaran pemerintahan desa memicu simpati mendalam dari tingkat pusat organisasi kepemudaan. Pendiri sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian yang ditunjukkan di lapangan.
“Kami dari BK-RI sangat mengapresiasi Kepala Desa Cidamar beserta jajarannya yang telah mengulurkan bantuan material kayu. Terima kasih yang tak terhingga juga kami sampaikan kepada para Hamba Allah dan seluruh masyarakat Kaum Kidul Desa Cidamar yang telah menunjukkan hakikat Islam yang rahmatan lil ‘alamin melalui gotong royong nyata. Di saat sistem di atas melambat, nurani warga di bawah justru melesat menyelamatkan sesama,” tegas Rudy UGT.
Namun, di balik rasa haru dan apresiasi tersebut, Rudy UGT menegaskan bahwa gerakan swadaya ini menyisakan tamparan keras bagi kedinasan terkait di tingkat kabupaten dan pusat. Fakta bahwa seorang anak harus putus sekolah di tingkat akhir hanya karena ketiadaan uang bekal harian adalah potret buram penuntasan kemiskinan di daerah.
Perspektif Regulasi dan Semangat Hukum Tata Sosial Terbaru
Indonesia secara tegas mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechtsstaat). Konstitusi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan secara mutlak: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Jika ditarik ke dalam perspektif penegakan hukum yang lebih luas—termasuk spirit yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terbaru—keadilan tidak boleh lagi dimaknai secara sempit sebatas menghukum kriminalitas di ruang sidang atau menegakkan sanksi punitif belaka.
Keadilan hukum yang sejati dan modern (restorative & distributive justice) adalah bagaimana regulasi dan kebijakan negara mampu secara aktif menyentuh, melindungi, mengayomi, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang paling rentan. Secara sosiologi hukum, pembiaran ekstrem terhadap warga miskin yang terlantar tanpa tempat tinggal serta pembiaran anak putus sekolah bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan secara struktural akibat pengabaian kewajiban hukum (omission).
Tuntutan Keras BK-RI: Panggilan Jiwa untuk Pemangku Kebijakan
Melalui rilis resmi ini, Rudy UGT atas nama BK-RI menyuarakan tuntutan keras dan mendesak. Ini bukan sekadar permohonan santunan, melainkan panggilan jiwa, desakan regulasi, sekaligus pertanggungjawaban moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kami menuntut tindakan nyata dari:
- Kementerian Sosial RI (Bidang Fakir Miskin) – Jangan hanya terjebak dalam lingkaran birokrasi, verifikasi data di atas kertas, dan seremonial digital. Turun ke lapangan dan saksikan realita kemiskinan ekstrem di Cidaun!
- Dinas Sosial Kabupaten Cianjur & Bupati Cianjur – Selaku pemangku kebijakan daerah terdekat, sungguh menjadi catatan dosa sosial yang besar jika ada warga yang menggelandang di atas tanahnya sendiri dan anaknya putus sekolah sementara anggaran daerah terus bergulir.
- Forkopimcam Cidaun – Haruskah pegiat sosial dan masyarakat kecil selalu mengambil alih tugas negara sebelum instansi vertikal bergerak? Jadilah mata dan telinga yang peka bagi penderitaan rakyat.
- DPRD Kabupaten Cianjur & Gubernur Jawa Barat – Segera evaluasi distribusi anggaran jaring pengaman sosial agar tepat sasaran bagi warga yang kehilangan hak atas papan dan jaminan kelayakan hidup.
Kesimpulan: Kembalikan Hak Rakyat!
Solidaritas kolektif warga Kaum Kidul Cidamar adalah tamparan bermartabat yang mengingatkan para pejabat akan fungsi kursi yang mereka duduki. Jangan sampai kebaikan, kedermawanan donasi swadaya masyarakat, serta bantuan kayu dari pihak desa dijadikan alasan bagi pemerintah tingkat atas untuk lepas tangan dari mandat undang-undang.
Negara tidak boleh absen. Kami menuntut hak Mang Rikrik dan fakir miskin lainnya di Cianjur segera dipenuhi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Jangan tunggu ketukan palu hukum, audit sosial, atau murninya amarah spiritual kaum tertindas meruntuhkan legitimasi Anda sebagai pemimpin.
Salurkan Kepedulian, Tegakkan Keadilan Sosial! Berita ini dikawal dan dipublikasikan secara nasional oleh Media Cyber BK-RI. (Red)
