Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Marwah Jurnalis Terluka: Aliansi Wartawan Bandung Timur Tempuh Jalur Hukum, Seret Oknum Ormas ke Polda Jabar

BANDUNG – Langit Cicalengka menjadi saksi bisu berkumpulnya para punggawa pena yang mencari keadilan. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Aula Kecamatan Cicalengka bergemuruh oleh semangat perlawanan yang elegan namun mematikan. Aliansi Media Jabar secara resmi menyatakan sikap untuk membawa dugaan pelecehan profesi oleh oknum anggota Ormas di Cikancung ke ranah hukum.

Pena Tak Boleh Patah oleh Intimidasi

​Kasus ini bermula dari sebuah unggahan video di media sosial yang memuat pernyataan provokatif. Oknum tersebut secara sepihak melarang wartawan yang ia labeli sebagai “tidak benar” untuk meliput di wilayah Kecamatan Cikancung.

​Secara filosofis dan religius, kebenaran adalah amanah Tuhan yang harus disampaikan. Maka, ketika sebuah institusi profesi yang dilindungi Undang-Undang dilecehkan dengan narasi stigma, hal itu bukan sekadar penghinaan terhadap individu, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi dan hak publik untuk tahu.

Tegas Menindak, Tajam Menegakkan Aturan

​Perwakilan Aliansi Media Jabar, Yana, dalam rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa kesabaran para jurnalis telah mencapai batasnya. Ia menilai pernyataan oknum tersebut adalah bentuk arogansi yang melangkahi wewenang negara.

​”Kami tidak akan membiarkan marwah profesi ini diinjak-injak oleh siapa pun. Istilah ‘wartawan tidak benar’ adalah fitnah yang tidak berdasar hukum. Siapa mereka hingga berani menjadi hakim atas profesi kami?” tegas Yana dengan nada bergetar namun penuh wibawa.

​Langkah konkret segera diambil: Laporan resmi ke Mapolda Jawa Barat. Ini bukan sekadar gertakan, melainkan penegakan supremasi hukum.

Sanksi Keras Menanti: Menghalangi Pers adalah Pidana

​Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Baca Juga  'Uang Pelicin' Rp 4,4 Miliar Mengalir ke Pejabat Kemenaker: Antara Setoran Haram dan Ancaman Denda

Poin-Poin Tuntutan Keras Aliansi:

  • Penangkapan dan Proses Hukum: Meminta Polda Jabar segera memanggil dan memeriksa oknum yang bersangkutan.
  • Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh insan pers Jawa Barat.
  • Edukasi Institusi: Mengingatkan setiap organisasi kemasyarakatan agar tidak merasa di atas hukum.

Sentuhan Moral: Adab di Atas Segalanya

​Dalam kacamata religi, menyampaikan kabar adalah tugas mulia. Jurnalis adalah penyambung lidah masyarakat. Menghalangi kebenaran sama saja dengan memelihara kegelapan. Jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan, hukum telah menyediakan mekanisme Hak Jawab, bukan dengan cara premanisme verbal di media sosial yang memicu perpecahan.

​Institusi terkait di Cikancung kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Publik menunggu, apakah penegakan hukum akan berdiri tegak, ataukah arogansi akan dibiarkan merajalela. Satu hal yang pasti: Alat tulis para jurnalis kini telah berubah menjadi berkas laporan hukum yang tidak akan berhenti hingga keadilan tegak. (Red

Tinggalkan Balasan