RAGAM

OPINI PUBLIK: “DAULAT PEMUDA ATAU RUNTUHNYA NEGARA”

8
×

OPINI PUBLIK: “DAULAT PEMUDA ATAU RUNTUHNYA NEGARA”

Sebarkan artikel ini

Menagih Mandat UU No. 40 Tahun 2009 dan Marwah Hukum di Tengah Krisis Regenerasi

Oleh: Rudy Ugt

Pendiri Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Jabar, (13/05/2026) 20:29 WIB

1. Supremasi Hukum: UU Kepemudaan Bukan Macan Kertas

​Negara ini berdiri di atas fondasi hukum (Rechtsstaat), bukan sekadar kekuasaan semu. UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah mandat konstitusional yang memerintahkan pelayanan kepemudaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

​Namun, realita menunjukkan adanya pengabaian sistematis terhadap kepentingan Sumber Daya Manusia (SDM) muda. Mengabaikan hak pemuda untuk mendapatkan akses peningkatan kompetensi dan lapangan kerja yang layak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang.

​”Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau institusi yang menghambat regulasi kepemudaan harus sadar akan implikasi hukumnya. Di bawah KUHP Terbaru, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan umum dan negara memiliki konsekuensi pidana yang nyata.”

2. Kritik Tajam: Ketimpangan Kompetensi dan Dosa Pendidikan

​Data Tracer Study (TS-2) menunjukkan fakta pahit: lulusan perguruan tinggi kita masih berjuang di bawah standar gaji layak (1,5 x UMR). Ini adalah alarm merah! Ada jurang yang menganga antara teori di ruang kelas dengan realita dunia industri.

​Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading yang egois. Mereka harus “bertegur sapa” dengan dunia usaha dan industri. Jika perguruan tinggi gagal menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai standar kerja, maka mereka telah gagal menjalankan mandat Penyelenggaraan Uji Kompetensi yang diamanahkan negara.

3. Perspektif Religi dan Etika Kebangsaan

​Secara religius, menyiapkan generasi penerus adalah amanah Tuhan. Membiarkan pemuda terkatung-katung tanpa keahlian adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Menjaga Marwah Negara berarti menjaga kualitas manusia-manusianya. Pemuda yang kuat secara intelektual dan ekonomi adalah benteng pertahanan negara yang paling hakiki.

Baca Juga  Khidmat HUT ke-385 Kabupaten Bandung: Antara Doa untuk Leluhur dan Bakti Nyata bagi Korban Banjir

4. Ancaman Sanksi dan Perlawanan Konstitusional

​Kami di BK-RI tidak akan tinggal diam melihat regenerasi SDM disabotase oleh birokrasi yang lamban. Kami mengingatkan:

  • Mandat UU No. 40/2009: Pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Pelanggaran terhadap mandat ini adalah bentuk Maladministrasi.
  • KUHP & KUHAP Terbaru: Penegakan hukum akan kita dorong jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran kepemudaan atau kebijakan yang secara sengaja mematikan potensi kreatifitas pemuda.

KESIMPULAN DAN SERUAN

​Pemerintah harus memastikan setiap lulusan memiliki sertifikasi kompetensi standar kerja. Tanpa itu, kita hanya mencetak pengangguran intelektual.

“Regulasi kepemudaan harus dijalankan tanpa tapi, dan mandat Undang-Undang Kepemudaan di negara ini adalah harga mati. Siapa pun yang mengabaikan kepentingan SDM muda, mereka sedang merancang keruntuhan bangsa ini di masa depan!” pungkas Rudy.

Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) (Red)

Satu Barisan, Satu Hukum, Satu Masa Depan.

Tinggalkan Balasan