
BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Bahwa Pemuda adalah pemegang mandat peradaban dan pewaris kedaulatan bangsa. Menyadari amanah suci di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan tanggung jawab konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) hadir sebagai benteng hukum, garda moral, dan motor penggerak perubahan.
Kami menolak pembiaran atas ketidakadilan, melawan dekadensi moral, dan menuntut hak-hak pemuda yang selama ini terabaikan. Dengan semangat ksatria, BK-RI berdiri untuk memastikan hukum ditegakkan dan pelayanan kepemudaan menjadi nyata demi kemajuan nusa dan bangsa.

BAB I
IDENTITAS, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Barisan Kepemudaan Republik Indonesia, yang dalam dokumen ini disebut BK-RI.
Pasal 2
Status Hukum
BK-RI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang sah dan berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018.
Pasal 3
Waktu dan Kedudukan
BK-RI didirikan di Cirebon pada tanggal 15 Juli 2018 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pengurus Pusat berkedudukan di Kabupaten Cirebon, dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, VISI, DAN MISI
Pasal 4
Azas
BK-RI berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Pasal 5
Visi
Menjadi organisasi kepemudaan yang mandiri, berintegritas, dan progresif dalam mengawal penegakan hukum serta mewujudkan generasi muda Indonesia yang bebas dari penyakit sosial.
Pasal 6
Misi
Mewujudkan kader muda yang bersih dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Mengawal implementasi UU No. 40/2009 guna memastikan hak pembinaan, penyuluhan, dan permodalan pemuda terserap hingga ke pelosok desa.
Melakukan advokasi hukum, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan sosial dan ketidakadilan yang menimpa pemuda.
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, DAN STRATEGI
Pasal 7
Fungsi dan Karakteristik
Fungsi: Sebagai wadah kaderisasi, sarana perjuangan hak pemuda, dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Karakteristik: Independen, Berani, Profesional, dan Berbasis Hukum.
Pasal 8
Arah dan Strategi Pelayanan
BK-RI bergerak melalui strategi pelayanan yang komprehensif mencakup:
Penyadaran: Literasi hukum dan bahaya narkoba. Pemberdayaan: Akses permodalan dan pelatihan wirausaha. Pengembangan: Kepemimpinan dan bakat minat.
BAB IV
KEANGGOTAAN, PERAN, DAN HAK
Pasal 9
Anggota dan Kader
Anggota BK-RI adalah Warga Negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun yang menyetujui AD/ART serta berkomitmen pada visi organisasi.
Pasal 10
Peran dan Tanggung Jawab
Setiap anggota bertanggung jawab menjaga nama baik organisasi, menjalankan tugas advokasi, dan menjadi agen perubahan di lingkungannya.
Pasal 11
Perlindungan Hukum Anggota
Sesuai Pasal 8 Ayat (2) Huruf d UU No. 40/2009, setiap pengurus dan anggota dalam menjalankan fungsi organisasi berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari negara.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Pasal 12
Struktur Kepemimpinan
Dewan Pimpinan Naional (DPN) Tingkat Pusat: Pengurus Besar (PB) BK-RI.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat Provinsi: Pengurus Wilayah (PW) BK-RI.
Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Tingkat Kabupaten/Kota: Pengurus Daerah (PD) BK-RI. KOMISARIAT Tingkat Kecamatan: Pengurus Perwakilan Kecamatan (PPC) BK-RI.
KOMISARIAT Tingkat Kel/Desa: Pengurus Perwakilan (PKD) BK-RI.
KOMISARIAT Tingkat Luar Negeri: Pengurus Manca Negara/Luar Negri (PMN/PLN) BK-RI.
Pasal 13
Musyawarah Organisasi
Musyawarah Besar (MUBES): Pemegang kekuasaan tertinggi organisasi setiap 5 tahun sekali. Musyawarah Anggota: Pertemuan rutin untuk evaluasi program kerja di tiap tingkatan. Musyawarah Luar Biasa (MUBESLUB): Dilakukan apabila terjadi keadaan darurat atau pelanggaran berat terhadap AD/ART.
BAB VI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Dana
Kekayaan BK-RI diperoleh dari:
- Iuran anggota dan donasi tidak mengikat.
- Alokasi anggaran negara/daerah sesuai regulasi kepemudaan.
- Usaha-usaha mandiri yang sah secara hukum.
BAB VII
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB VIII
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 16
Pemberhentian
Anggota diberhentikan apabila: Meninggal dunia, Mengundurkan diri secara tertulis, Diberhentikan Secara Tidak Hormat: Terbukti terlibat narkoba, tindak pidana berat, atau menjadi informan/pihak yang merugikan kedaulatan organisasi.
BAB IX
TUNTUTAN HAK KEPADA PEMERINTAH (DISPORA)
Pasal 17
Transparansi dan Fasilitasi
BK-RI secara instruksional menuntut DISPORA di setiap tingkatan untuk:
Melaksanakan PP No. 41/2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta, penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Membuka akses transparansi anggaran program agar tidak hanya bersifat seremonial di kota, tetapi menyentuh pemuda desa.
BAB X
ORGAN SATUAN KHUSUS
Pasal 18
Kantor Bantuan Hukum (KBH) BK-RI
Berfungsi sebagai sayap litigasi untuk membela kepentingan anggota dan masyarakat yang terdzolimi.
Pasal 19
Media Cyber BK-RI (www.bkrinews.or.id)
Berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan publikasi terhadap pihak-pihak yang menghambat tugas pelayanan kepemudaan.
BAB XI
SANKSI ATAS PENGHAMBATAN TUGAS
Pasal 20
Tindakan Hukum
Jika terjadi intimidasi terhadap pengurus BK-RI saat bertugas, organisasi wajib:
Mengeluarkan Somasi Hukum. Melakukan pelaporan pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP (Perlawanan terhadap pejabat/petugas yang sah).
Ditetapkan di: Cirebon
Pada Tanggal: 15 Juli 2018
PENGURUS BESAR
BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)
Sekretaris Jenderal
TTD
ROHADI
PERATURAN ORGANISASI (PO) BK-RI
NOMOR: 001/PO/BK-RI/2018
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS INVESTIGASI, ADVOKASI DAN
TINDAKAN LAPANGAN KANTOR BANTUAN HUKUM (KBH) BK-RI
BAB XII
KETENTUAN UMUM
Pasal 21
Landasan Operasional
Setiap tindakan investigasi dan advokasi yang dilakukan oleh anggota BK-RI wajib berlandaskan pada: UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan: Khususnya Pasal 7 Pasal 8 mengenai hak perlindungan hukum pemuda dalam melakukan pelayanan kepemudaan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sebagai alat untuk membedah anggaran Dispora atau dokumen publik lainnya. Anggaran Dasar (AD) BK-RI Pasal 7: Mengenai fungsi kontrol sosial.
BAB XIII
TATA CARA INVESTIGASI LAPANGAN
Pasal 22
Persiapan Administrasi
Sebelum turun ke lapangan, tim investigasi wajib mengantongi:
Surat Tugas Resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Ketua Daerah sesuai tingkatan, dengan stempel basah. ID Card Anggota yang masih berlaku. Salinan Legalitas Organisasi (SK Kemenkumham) untuk disertakan jika diminta oleh pihak terkait.
Pasal 23
Pengumpulan Bukti (Digital Evidence)
Anggota di lapangan diinstruksikan untuk:
Melakukan dokumentasi audio-visual pada setiap temuan dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan narkoba. Menggunakan Media Cyber BK-RI (bkrinews.or.id) untuk melakukan live reporting jika ditemukan intimidasi seketika di lapangan sebagai upaya perlindungan diri secara publik.
BAB XIV
PROSEDUR ADVOKASI DAN MEDIASI
Pasal 24
Mekanisme Somasi
Jika ditemukan pelanggaran hak pemuda atau pembiaran oleh pejabat publik (misal: Dispora):
Somasi I: Memberikan teguran tertulis dengan tenggat waktu 7×24 jam. Somasi II: Teguran terakhir dengan tembusan ke atasan instansi terkait (Bupati/Gubernur/Kementerian). Langkah Litigasi: Jika somasi diabaikan, KBH BK-RI berhak mendaftarkan gugatan melalui PTUN atau melaporkan dugaan pidana ke kepolisian/Kejaksaan.
Pasal 25
Mediasi
Anggota BK-RI dilarang menerima segala bentuk suap atau “uang damai” dalam proses mediasi yang dapat mencoreng martabat organisasi. Pelanggaran terhadap hal ini berakibat Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
BAB XV
PERLINDUNGAN ANGGOTA DAN TINDAKAN DARURAT
Pasal 26
Menghadapi Intimidasi
Apabila anggota mendapatkan ancaman fisik atau verbal: Prinsip Non-Kekerasan: Anggota dilarang membalas dengan kekerasan fisik kecuali dalam keadaan terdesak untuk membela diri. Pelaporan Pasal 212 KUHP: Segera buat laporan polisi terhadap oknum yang menghalangi tugas organisasi dengan menggunakan delik pidana melawan petugas/mandat undang-undang. Aktivasi Jaringan Media: Viralkan fakta lapangan melalui kanal resmi www.bkrinews.or.id untuk menarik perhatian publik dan otoritas yang lebih tinggi.
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 27
Laporan Hasil Tugas (LHT)
Setiap tim yang selesai menjalankan tugas investigasi wajib menyerahkan LHT tertulis kepada Pengurus Pusat/Daerah maksimal 3 hari setelah tugas selesai sebagai arsip hukum organisasi.
BAB XVII
Pasal 28
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Barisan Kepemudaan Republik Indonesia tanpa kecuali.
Ditetapkan di: Cirebon
Pada Tanggal: 15 Juli 2018
PENGURUS BESAR BK-RI
Sekretaris Jenderal
TTD
ROHADI
Analisis Yuridis Tambahan:
AD/ART ini telah memasukkan unsur GAPTA sebagai pembina hukum tetap untuk menjaga marwah organisasi dari intimidasi luar. Pencantuman Media Cyber BK-RI memberikan kekuatan pada fungsi Kontrol Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU_40/2009 Tentang Kepemudaan Republik Indonesia.
FORMAT SURAT TUGAS RESMI
(Gunakan KOP Surat Resmi BK-RI)
SURAT TUGAS
Nomor: 001/ST/PB-BK-RI/VII/2018
PERTIMBANGAN
Bahwa demi menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar BK-RI mengenai fungsi Kontrol Sosial dan Advokasi Hukum.
Bahwa perlu dilakukan tindakan [Investigasi/Pendampingan/Mediasi] terkait perkara [Sebutkan Masalahnya].
MEMBERIKAN TUGAS KEPADA
Muhammad Azmi Selaku Kabid Advokasi Baik Litigasi/Non Litigasi,
Dwi Atmadji Budijanto, SH Selaku Anggota,
Fardinan, SH Selaku Anggota, Amin Sukirman, SH Selaku Anggota.
UNTUK
Melakukan investigasi dan pengumpulan data lapangan terkait dugaan [Sebutkan dugaan pelanggaran, misal: Maladministrasi Dispora/Penyalahgunaan Narkoba]. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Melaporkan hasil temuan kepada Pengurus Pusat/Daerah BK-RI.
CATATAN HUKUM
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas pemegang surat ini, dapat dituntut berdasarkan Pasal 212 KUHP dan mendapatkan sanksi publikasi melalui Jaringan Media Cyber BK-RI.
Ditetapkan di: Cirebon Provinsi Jawa Barat
PENGURUS NASIONAL BK-RI
Sekretaris Jenderal
TTD
ROHADI
SURAT SOMASI STANDAR (TEGURAN HUKUM)
(Gunakan KOP Surat Kantor Bantuan Hukum – KBH BK-RI)
Nomor: Draf ………../SOM-KBH/BK-RI/Tahun 2018
Perihal: SOMASI I (PERINGATAN HUKUM)
Kepada Yth,
[Draf ……. Nama Pejabat/Pihak Terlapor]
Di Tempat.
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Tim Advokasi dari Kantor Bantuan Hukum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (KBH BK-RI), bertindak untuk dan atas nama organisasi berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan temuan lapangan kami, terdapat dugaan [Sebutkan pelanggaran: misal, penahanan dana hibah pemuda / pembiaran peredaran narkoba di wilayah X]. Bahwa tindakan Saudara/Instansi Saudara telah melanggar ( …………………………………. ) UU ( ………………. ) terkait, Pasal 25 UU_40/2009 Tentang Kepemudaan mengenai hak pelayanan. Bahwa tindakan tersebut telah merugikan hak-hak anggota kami dan pemuda pada umumnya. Maka dengan ini kami menuntut agar Saudara:
Memberikan penjelasan tertulis dan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam sejak surat ini diterima. Segera menghentikan tindakan [Sebutkan ………….……….. tindakan yang diprotes ………………………] dan melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang. APABILA somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik PIDANA (Pelaporan ke Kepolisian), PERDATA (Gugatan Ganti Rugi), maupun ADMINISTRASI (Laporan ke Ombudsman RI), serta mempublikasikan ketidakpatuhan ini melalui portal berita www.bkrinews.or.id.
Demikian somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian serius.
Cirebon : 15 Juli 2018
Hormat Kami,
Tim Advokasi KBH BK-RI
MUHAMMAD AZMI
KEPALA BIDANG ADVOKASI KBH BK-RI
KODE ETIK INTERNAL & SOP REDAKSI
MEDIA CYBER BK-RI (www.bkrinews.or.id)
BAB XVIII
PRINSIP DASAR
Pasal 29
Jurnalisme Advokasi
Media Cyber BK-RI adalah media perjuangan. Setiap berita yang dimuat wajib memiliki misi untuk membela hak pemuda, mengungkap kebenaran, dan melawan kemungkaran sosial (Narkoba, Korupsi, dan Dekadensi Moral).
Pasal 30
Independensi
Anggota yang menulis berita tidak boleh menerima suap (amplop) dari pihak yang sedang diinvestigasi. Jika terbukti menerima suap untuk menghapus berita, maka anggota tersebut akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Hormat).
BAB XIX
TEKNIS PENULISAN DAN VALIDASI DATA
Pasal 31
Verifikasi dan Konfirmasi
Wajib Konfirmasi: Sebelum mempublikasikan berita tentang pejabat yang menghambat pelayanan pemuda, jurnalis BK-RI wajib melakukan upaya konfirmasi (Check and Re-check). Jika Pihak Terkait Bungkam: Jika sudah dikonfirmasi namun tidak menjawab, berita tetap boleh ditayangkan dengan mencantumkan kalimat: “Hingga berita ini diturunkan, pihak [Nama Jabatan] belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.”
Pasal 32
Akurasi Fakta (Anti-Hoax)
Dilarang memuat opini tanpa dasar fakta. Setiap tuduhan harus didukung oleh minimal salah satu dari: Foto/Video kejadian. Dokumen (Surat/Data Anggaran). Pernyataan saksi yang jelas.
BAB XX
PERLINDUNGAN HUKUM REDAKSI
Pasal 33
Menghindari Jerat UU ITE
Untuk menghindari pasal Pencemaran Nama Baik:
Fokus pada Kinerja, Bukan Pribadi: Kritiklah kebijakan atau kelalaian kerjanya (misal: “Dispora Gagal Serap Anggaran”), jangan menyerang fisik atau urusan rumah tangga pribadi subjek berita. Gunakan Kalimat Dugaan: Gunakan kata “Diduga”, “Indikasi”, atau “Disinyalir” sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
Pasal 34
Hak Jawab
Media Cyber BK-RI wajib memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (Hak Jawab) sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
BAB XXI
PROSEDUR “CORONG KEBENARAN”
Pasal 35
Alur Publikasi Kasus Khusus
Jika ditemukan temuan besar (misal: Mark-up anggaran kepemudaan):
Tim Lapangan melapor ke Redaksi/Ketua Umum. Tim KBH BK-RI memeriksa bukti hukumnya.
Media Cyber menerbitkan berita secara berseri (Teaser -> Investigasi -> Somasi Terbuka).
BAB XXII
SANKSI INTERNAL
Pasal 36
Penyalahgunaan kartu pers BK-RI untuk memeras atau menakut-nakuti masyarakat demi keuntungan pribadi adalah pengkhianatan terhadap organisasi dan akan diserahkan ke jalur pidana.
TIPS “VIRAL” UNTUK BK-RI
Agar berita di www.bkrinews.or.id efektif menekan pejabat nakal:
Tagging Sosial Media: Setiap berita link-nya dibagikan ke akun Instagram/TikTok resmi Pemda, Gubernur, dan Kementerian terkait. Headline Tegas: Contoh: “BK-RI Somasi Terbuka Dispora [Draf Nama Daerah], Diduga Abaikan Hak Permodalan Pemuda Desa!” Kolaborasi: Kirim rilis berita tersebut ke media nasional/lokal lainnya untuk memperluas daya tekan.
TAMPILAN DEPAN (IDENTITAS VISUAL)
Header: Logo BK-RI (Kiri) dan Logo Media Cyber www.bkrinews.or.id (Kanan).
Judul: KARTU TANDA ANGGOTA & PERS
Foto: Pas foto anggota (Latar merah untuk kesan berani).
Data Utama:
Nama: [Nama Lengkap Anggota]
NIA: [Nomor Induk Anggota]
Jabatan: [Contoh: Ketua Daerah / Biro Investigasi]
Berlaku s/d: [Tanggal Habis Berlaku]
Tanda Tangan: Ketua Umum & Stempel Basah (Digitalized).
TAMPILAN BELAKANG (LEGALITAS & PROTEKSI)
Bagian belakang ini sangat krusial karena berfungsi sebagai “Perisai Hukum” saat anggota berhadapan dengan aparat atau pejabat yang mencoba menghalangi tugas.
LANDASAN HUKUM OPERASIONAL
Pemegang kartu ini adalah anggota Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) yang sah berdasarkan SK. KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018 dan menjalankan tugas jurnalistik/investigasi pada portal www.bkrinews.or.id
DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG
UU No. 40 Tahun 2009 (Kepemudaan) Pasal 8: Pemuda berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Pasal 18: Menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000.
Pasal 212 KUHP: Barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat (organisasi yang menjalankan mandat UU) yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam pidana.
PERINGATAN
Barang siapa menemukan kartu ini atau terjadi intimidasi terhadap pemegang kartu ini, harap segera menghubungi Call Center Kantor Bantuan Hukum (KBH) BK-RI: -+62856-2480-3384.
Apabila kartu ini disalahgunakan untuk tindakan kriminal/pemerasan, segera lapor pihak berwajib.
TIPS PRODUKSI UNTUK BK-RI
Material: Gunakan bahan PVC (seperti kartu ATM) agar terlihat profesional dan tahan lama. QR Code: Tambahkan QR Code di bagian depan yang jika dipindai (scan) langsung mengarah ke profil anggota di website www.bkrinews.or.id. Ini untuk membuktikan bahwa kartu tersebut bukan kartu palsu/tembakan. Lanyard (Tali): Gunakan tali khusus berwarna hitam atau merah dengan tulisan “BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA” yang mencolok.
PIDATO DEKLARASI REVISI AD/ART & TRANSFORMASI BK-RI
Tema: Menegakkan Marwah Pemuda, Mengawal Keadilan Hukum
Bismillahirrohmanirrohim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera, Shalom, Om Swastiastu, Nama Buddhaya, Salam Kebajikan. Merdeka! Merdeka! Merdeka! Saudara-saudaraku seluruh kader Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) di seluruh nusantara, Hari ini adalah tonggak sejarah baru. Kita tidak hanya berkumpul untuk sekadar menggugurkan kewajiban organisasi. Kita berkumpul di sini untuk mematangkan barisan, memperkuat legalitas, dan mempertajam taring perjuangan.
Para Undangan dan Rekan-rekan Media sekalian, Selama ini, pemuda seringkali hanya dijadikan komoditas politik. Suara kita dicari saat pemilu, namun hak-hak kita diabaikan setelah kursi kekuasaan diduduki. Kita melihat pembiaran atas peredaran narkoba yang menghancurkan masa depan rekan-rekan kita. Kita menyaksikan anggaran pelayanan kepemudaan yang seharusnya sampai ke desa-desa, justru habis dalam seremoni-seremoni yang tidak berdampak nyata. Maka, melalui revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hari ini, saya nyatakan: BK-RI telah bertransformasi!
BK-RI bukan sekadar organisasi hobi. Kita adalah organisasi kontrol sosial yang memiliki Kantor Bantuan Hukum (KBH) sendiri. Siapa pun yang mencoba menindas hak pemuda atau melakukan intimidasi terhadap kader kita, akan berhadapan dengan benteng hukum kami!
BK-RI adalah Corong Kebenaran. Melalui portal bkrinews.or.id, kami tidak akan segan mempublikasikan pejabat publik, khususnya di tingkat Dispora, yang mencoba bermain-main dengan anggaran dan pelayanan kepemudaan. BK-RI adalah Garda Moral. Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan dekadensi moral. Kami ingin melahirkan kader yang bersih, cerdas, dan berani bersuara di jalur hukum.
Kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Kami datang bukan untuk memusuhi, tetapi untuk memastikan UU No. 40 Tahun 2009 dijalankan. Kami menuntut transparansi, kami menuntut pembinaan, dan kami menuntut akses permodalan bagi wirausaha muda hingga ke pelosok desa. Jangan biarkan kami bergerak sendiri, karena jika kami bergerak sebagai satu barisan, kami adalah badai yang tidak bisa dihentikan!
Kepada Seluruh Kader BK-RI di Seluruh Indonesia, Gunakan KTA kalian dengan penuh tanggung jawab. Jangan pernah memeras, jangan pernah takut, dan jangan pernah mundur satu langkah pun jika kalian berada di jalan yang benar. Kalian dilindungi oleh undang-undang, kalian dikawal oleh organisasi!
Dengan ini, atas izin Tuhan Yang Maha Esa, saya nyatakan AD/ART dan Transformasi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) resmi dikukuhkan untuk dijalankan dengan setulus-tulusnya. Kepalkan tangan kiri, lawan ketidakadilan!
Tegakkan tangan kanan, amalkan Pancasila!
BK-RI! (Dijawab: Satu Barisan!)
BK-RI! (Dijawab: Satu Komando!)
BK-RI! (Dijawab: Bela Pemuda, Tegakkan Hukum!)
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tips Orasi:
Intonasi: Gunakan nada yang rendah dan dalam di bagian awal (saat membicarakan masalah), lalu naikkan volume dan tempo di bagian poin-poin transformasi.
Body Language: Lakukan kontak mata dengan audiens dan tunjukkan kartu anggota/dokumen AD/ART saat menyebutkan legalitas.
BAB XXIII
LOGO/LAMBANG, ATRIBUT PENGURUS INTI
LOGO/LAMBANG BIDANG DAN ARTIBUT BIDANG-BIDANG
STEMPEL/KOP SURAT DAN BENDERA PATAKA
KTA/ KARTU ANGGOTA
PENUTUP
Pasal 37
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.