GARUT – Jeritan ketidakadilan kembali menggema dari pelosok Jawa Barat. Kali ini, dugaan praktik gelap oknum petugas PNPM yang kerap dijuluki “Bank Emok” di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, terbongkar. Kasus ini mencuat setelah data pribadi seorang warga Desa Girimukti bernama CAR Bin Alit Sutardi diduga dicatut tanpa izin untuk kepentingan pinjaman kelompok.
Zhalim di Tengah Kesulitan: Hak Warga Terampas
Dalam perspektif religi, mengambil hak orang lain melalui tipu daya adalah perbuatan zhalim yang amat dilarang. Ironinya, hal ini menimpa CAR, seorang aktivis asal Garut yang sedang mengadu nasib di Bangka Belitung.
Niat hati ingin mengambil kredit rumah (KPR) demi masa depan keluarga, CAR justru terpukul saat pengajuannya ditolak mentah-mentah. Alasan pihak bank sangat mengejutkan: BI Checking CAR merah akibat adanya tunggakan pinjaman yang tidak pernah ia lakukan. Data KTP dan KK miliknya diduga “disulap” oleh oknum ketua kelompok untuk mencairkan dana di PNPM Cisewu.
Ketegasan Hukum: BK-RI Jabar Pasang Badan
Menyikapi temuan ini, Rudy UGT, Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Jawa Barat, menyatakan sikap tegas. Ia menilai tindakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan kejahatan serius.
”Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru terhadap rakyat kecil. Kami dari BK-RI tidak akan tinggal diam melihat warga dizhalimi oleh oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain,” tegas Rudy UGT saat melakukan upaya tindakan hukum.
Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP, tindakan pemalsuan dokumen dan penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dijerat pasal berlapis:
- Pasal 391 KUHP Baru (terkait pemalsuan surat/dokumen).
- UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Tuntutan Kepada Lembaga Tinggi Negara
Tim Media Cyber BK-RI telah menyambangi petugas PNPM (Bank Emok) pada Minggu, 19 April 2026. Dalam konfirmasi tersebut, pihak petugas membenarkan adanya dugaan penggunaan data pribadi CAR oleh oknum Ketua Kelompok warga Desa Cisewu.
Atas dasar temuan tersebut, BK-RI mendesak instansi berikut untuk segera turun tangan:
- Kementerian Keuangan & KJK RI: Mengevaluasi aliran dana PNPM agar tidak disalahgunakan.
- BPK & BPKP: Melakukan audit investigatif terhadap kerugian negara dan warga.
- Ombudsman RI: Mengawasi maladministrasi dalam penyaluran bantuan/kredit mikro.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Segera menangkap oknum yang terlibat dalam sindikat pemalsuan data ini.
Membangkitkan Sikap Kritis Lingkungan
Kasus yang menimpa CAR adalah gunung es dari keresahan warga terhadap praktik “Bank Emok” yang kian meresahkan. Masyarakat dihimbau untuk lebih kritis terhadap penggunaan dokumen pribadi (KTP/KK) dan berani melapor jika menemukan kejanggalan.
Hukum harus ditegakkan meski langit runtuh. Jangan biarkan nama baik warga yang tak berdosa hancur akibat kerakusan oknum yang berlindung di balik program pemberdayaan masyarakat.
Editor: Tim Cyber BK-RI Jabar
Tanggal: Senin, 20 April 2026
Lokasi: Garut, Jawa Barat













