RAGAM

HAK JAWAB: Menepis Tudingan Etik, Advokat PERADI Buka Suara Terkait Dinamika Hukum yang Memanas!

7
×

HAK JAWAB: Menepis Tudingan Etik, Advokat PERADI Buka Suara Terkait Dinamika Hukum yang Memanas!

Sebarkan artikel ini

REDAKSI Cyber BK-RI – Menanggapi pemberitaan kritis yang berkembang di Media Cyber BK-RI (www.bkrinews.or.id) terkait judul “DINAMIKA KUASA HUKUM MEMANAS: Soroti Dugaan Pelanggaran Etik, Advokat hingga Oknum Guru Terancam Sanksi Tegas dan Pidana!”, pihak Advokat terlapor akhirnya angkat bicara demi meluruskan informasi dan menjaga keberimbangan publik.

​Dalam pernyataan resminya selaku penegak hukum, sang Advokat menyampaikan apresiasi mendalam terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media, sekaligus memberikan klarifikasi poin demi poin atas tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan kliennya.

Membatalkan Pertemuan Akibat Pemberitaan yang Menyudutkan

​Pihak Advokat menyayangkan narasi sepihak yang telanjur beredar luas. Sedianya, hari ini ia berniat mendatangi kantor Rekan Advokat Budi untuk menyerahkan jawaban somasi yang telah disiapkan sekaligus mencari solusi terbaik.

​”Tadinya saya akan datang hari ini ke kantor Pak Budi untuk menanggapi persoalan ini dan mencari solusi. Bahkan kami sudah siapkan jawaban somasi yang akan kami sampaikan. Tetapi karena ada pemberitaan hari ini yang menyudutkan kami, akhirnya kami putuskan untuk tidak dulu datang dan menghadap ke kantor Pak Budi,” ujarnya lugas.

​Terkait komunikasinya dengan Pak Ridwan, ia mengaku hubungan mereka sebenarnya sudah terjalin lama, jauh sebelum isu ini mencuat ke permukaan.

“Saya sudah kenal dengan Pak Ridwan jauh sebelum berita muncul dan sudah beberapa kali menyelesaikan masalah yang lain. Saya berterima kasih kepada beliau karena telah menjadi rekanan dan berfungsi sebagai kontrol sosial di berbagai kebijakan publik,” tambahnya, seraya menegaskan bahwa ia sangat menghormati posisi hukum Pak Ridwan yang kini telah menunjuk Kuasa Hukum.

Menegaskan Legalitas dan Merespons Santai Tudingan Pelanggaran Etik

​Menanggapi tuduhan pelanggaran kode etik profesi yang dilontarkan oleh Advokat Budi, ia meresponsnya dengan tenang dan mengembalikan segala sesuatunya pada koridor hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan posisinya yang bernaung di bawah organisasi advokat resmi negara.

  • Satu-satunya Wadah Profesi: Berbeda organisasi dengan Advokat Budi, ia menegaskan statusnya di bawah naungan PERADI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) profesi advokat yang sah.
  • Tanggapan Terhadap Isu Etik: “Terkait ada tuduhan tentang kode etik, biasa saja, tidak terlalu berpengaruh bagi saya pribadi. Semuanya ada proses dan ada aturan. Saya tidak merasa melanggar Kode Etik apa yang telah disangkakan. Untuk itu, saya menanggapi biasa saja dan tenang saja,” tegasnya.
Baca Juga  Polemik Logistik di Tengah Duka: Menanti Kejujuran di Balik Tertahannya Bantuan Aceh Tamiang

Membantah Tuduhan Terhadap Klien dan Mendorong Jalur Kekeluargaan

​Lebih lanjut, ia membantah keras seluruh tudingan pidana maupun pelanggaran hukum yang dialamatkan kepada kliennya (termasuk isu yang menyeret oknum guru). Langkah hukum lanjutan telah dipersiapkan secara matang guna membela hak-hak kliennya.

​”Mengenai persoalan yang dituduhkan kepada klien kami, ada upaya hukum dan sudah urusan kami melakukan langkah hukum berikutnya. Klien kami tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan,” cetusnya tegas.

​Kendati siap menghadapi proses hukum formal, Advokat PERADI ini tetap membuka pintu perdamaian yang bersandar pada hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, tidak ada benang kusut yang tidak bisa diurai jika semua pihak menurunkan ego.

​”Tetapi persoalan apa sih yang tidak selesai? Solusi yang terbaik atas persoalan ini adalah diselesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih atas rekan-rekan wartawan yang selalu jadi mitra buat kami sebagai sesama penegak hukum. Jika ada yang salah, mohon maaf bagi semua pihak,” pungkasnya menutup klarifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan