GARUT — Temuan dugaan ulat pada porsi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Tegalgede 3, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang didistribusikan oleh SPPG Neglasari 2 pada pertengahan Juli 2026, memantik alarm keras publik.

Respons cepat pengelola dapur yang menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti porsi makanan patut diapresiasi secara iktikad baik. Namun, dalam kacamata hukum, permohonan maaf dan penggantian makanan tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum atau tindak pidana kelalaian.
Desakan Hendi Heryana dari Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS) agar Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar audit investigatif menyeluruh adalah langkah wajar dan mendesak. Mengingat MBG merupakan Program Strategis Nasional (PSN) berskala luas, standar keamanan pangan (food safety) seharusnya berada pada tingkatan nol toleransi (zero tolerance).
Dugaan Kelalaian dalam Kacamata Regulasi Keamanan PanganSecara normatif, pengelolaan makanan berskala massal wajib tunduk pada asas kehati-hatian, higienitas, dan standar kelayakan. Ketika ditemukan kontaminasi biologis seperti ulat pada makanan siap saji, terdapat potensi kegagalan dalam penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta standar Sanitasi Higiene Pangan.
Beberapa instrumen hukum yang relevan untuk membedah peristiwa ini mencakup:
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:Pasal 86 dan Pasal 90 melarang keras peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, atau yang mengandung bahan beracun/berbahaya bagi kesehatan.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:Menegaskan perlindungan konsumen dan masyarakat atas hak mendapatkan asupan pangan yang aman, bermutu, dan tidak mengancam kesehatan jiwa.
Perspektif KUHP & KUHAP Terbaru: Membedah Potensi Sanksi Pidana dan Perdata
Dalam menguji keterlibatan para pihak—baik pelaksana di lapangan, manajemen SPPG, hingga penyedia bahan baku—penegakan hukum formal berlandaskan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP memainkan peranan kunci.
- Potensi Sanksi Pidana (Culpa / Kelalaian)
Apabila audit investigatif BGN atau penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat (culpa lata) yang menyebabkan bahaya bagi kesehatan penerima manfaat:
Perspektif KUHP Terbaru:
- Unsur Kelalaian yang Membahayakan: Pengelolaan pangan yang lalai dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau jiwa dapat dijerat dengan pasal-pasal kelalaian (culpa). Jika kelalaian tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, pihak yang bertanggung jawab—mulai dari penanggung jawab operasional dapur hingga pengawas mutu—dapat diancam sanksi pidana penjara atau denda.
- Pertanggungjawaban Korporasi/Entitas: KUHP terbaru memperluas kualifikasi subjek hukum. Apabila SPPG beroperasi di bawah naungan badan usaha/entitas hukum, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa denda hingga pencabutan izin operasional jika terbukti gagal membangun sistem pengawasan (due diligence) yang layak.
2. Potensi Sanksi Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Secara perdata, masyarakat atau pihak penerima manfaat yang dirugikan memiliki hak menuntut ganti rugi berdasarkan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
- Pasal 1365 & 1366 KUHPerdata (serta ketentuan ganti kerugian KUHP Baru): Pihak penyedia jasa/makanan dapat dituntut mengganti kerugian materiil maupun inmateriil atas kegagalan memenuhi standar pelayanan publik dan kewajiban perlindungan konsumen.
3. Implikasi KUHAP dalam Proses Hukum
Sesuai prosedur KUHAP, asas keharusan pembuktian (due process of law) tetap menjadi asas utama:
- Setiap penetapan status atau tindakan hukum harus dilandasi setidaknya dua alat bukti yang sah (seperti keterangan saksi, ahli kebersihan/keamanan pangan, serta hasil uji laboratorium forensik atas sampel makanan).
- Penentuan apakah peristiwa ini murni kecelakaan teknis minor atau bentuk kelalaian sistematis sepenuhnya menjadi wewenang penyidik APH berdasarkan fakta obyektif.
Pentingnya Audit Investigatif dan Komitmen Evaluasi Pernyataan Korcam SPPI Pakenjeng mengenai tingginya volume produksi makanan memang menggambarkan tantangan operasional di lapangan. Namun, skala produksi yang besar justru menuntut kontrol kualitas (quality control) yang jauh lebih ketat, bukan dijadikan alasan pemakluman atas turunnya kualitas higienitas.
Audit investigatif oleh Badan Gizi Nasional (BGN) hendaknya tidak sekadar menjadi formalitas peredam emosi publik, melainkan langkah konkret untuk:
- Mengusut Titik Kelalaian: Memeriksa seluruh rantai pasok (supply chain), mulai dari vendor sayur, proses pencucian, pengolahan, hingga pengemasan.
- Penegakan Sanksi Administratif hingga Hukum: Memberikan sanksi tegas berupa teguran keras, pembekuan izin operasional SPPG yang bersangkutan, hingga pelimpahan berkas ke APH jika ditemukan unsur pidana.
- Restorasi Kepercayaan Publik: Memastikan perlindungan anak-anak sekolah sebagai generasi penerus bangsa terjamin secara mutlak.
Kasus di SDN Tegalgede 3 Garut ini harus menjadi titik balik perbaikan sistemik bagi pelaksanaan Program MBG secara nasional: bahwa gizi yang dibagikan tidak hanya harus mencukupi secara kuantitas, tetapi wajib aman dan terlindungi secara hukum. (Rudy)









