Dugaan penganiayaan yang melibatkan Oknum Kepala Desa Mekartanjung (ES) terhadap warga berinisial NN bukan sekadar perselisihan biasa. Kasus ini menjadi cermin retak akuntabilitas pejabat publik di tingkat tapak. Ketika seorang Kepala Desa—yang seharusnya menjadi pengayom dan teladan masyarakat—diduga main fisik hingga mengakibatkan luka-luka, maka ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum dan tatanan regulasi desa.
Potret Buram Etika Regulasi Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), Kepala Desa memegang mandat konstitusional untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Keterlibatan dalam aksi kekerasan jelas memicu ancaman pelanggaran larangan jabatan, yakni melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang dan meresahkan masyarakat. Jabatan publik tidak memberikan imunitas hukum; status pejabat justru memperberat beban moral dan tanggung jawab sosial di hadapan publik.
Bedah Yuridis: Standar Baru KUHP Nasional (UU No. 1/2023)
Secara hukum pidana materiil, kasus ini tidak bisa dibiarkan menguap:
Pasal Penganiayaan: Jika terbukti melakukan kekerasan secara langsung, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 UU No. 1/2023 tentang Penganiayaan. Jika tindakan dilakukan bersama-sama, berlaku Pasal 262 UU No. 1/2023 tentang kekerasan secara terang-terangan terhadap orang di muka umum.
Bukan Alasan Pemaaf: Status sebagai Kades tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar. Tindakan main hakim sendiri (eegenrichting) adalah bentuk pelecehan terhadap rule of law.
Perspektif Pembuktian Menurut KUHAP Baru (UU No. 20/2025)
Secara formal-prosedural, pihak korban dan kepolisian harus bergerak cepat mengamankan pembuktian:
Alat Bukti Utama (Pasal 225 KUHAP Baru): Pihak keluarga tidak boleh menunda untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan melakukan permintaan Visum et Repertum. Hasil visum atas luka pelipis, dengkul, dan tangan merupakan alat bukti surat serta keterangan ahli yang amat krusial untuk mengunci tindak pidana.
Pengumpulan Bukti Digital & Saksi: Mengingat KUHAP baru memberikan bobot kuat pada alat bukti elektronik dan saksi di tempat kejadian, penyidik jajaran Polres Sukabumi dituntut proaktif dan transparan tanpa terpengaruh oleh relasi kuasa terduga pelaku.
Ujian Profesionalisme Aparat
Asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) memang wajib dijaga, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk memperlambat proses penyidikan. Pihak kepolisian harus membuktikan bahwa slogan “hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas” benar-benar direalisasikan. Jika bukti-bukti awal dan visum telah mengarah pada tindak pidana, tindakan tegas tanpa tebang pilih adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik. (***)










