JABAR ISTIMEWA – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menjanjikan imbalan Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku kejahatan (begal, copet, rampok) sekilas terdengar seperti angin segar di tengah krisis rasa aman. Publik yang selama ini dihantui aksi premanisme, begal, hingga “maling berdasi” menyambutnya dengan sorak-sorai—sebagaimana tecermin dalam narasi media sosial yang menganggap “bisa menghajar pelaku asal tidak mati” adalah kabar gembira.
Namun, jika dibedah secara kritis berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP, narasi sayembara ini bak pisau bermata dua: sebuah ekspresi frustrasi publik yang valid, tetapi berpotensi besar memicu anarki dan kriminalisasi masal terhadap warga sipil.
1. Distrust Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang Kian NyataNarasi “Bapak Aing” (KDM) menyentuh titik paling sensitif dalam masyarakat: kehilangan rasa aman dan hilangnya kepercayaan pada APH.
- Premanisme dan Begal: Terjadi di depan mata, namun respons penanganan kerap dianggap lamban atau sekadar formalitas.
- Maling Berdasi: Elite bangsa yang menggerogoti anggaran negara jarang tersentuh hukum secara adil, menciptakan moral ketimpangan di mata rakyat kecil.
Ketika seorang pejabat publik melontarkan pengerahan warga untuk “menangkap sendiri” pelaku kejahatan, hal ini secara tidak langsung melegitimasi fakta bahwa instrumen penegak hukum resmi belum optimal memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.
2. Benturan Regulasi: Dilema Hukum Acara dan KUHP Terbaru Meskipun KDM menekankan kalimat “dalam keadaan hidup” dan narasi medsos menganggap hal itu sah-sah saja, secara normatif hukum Indonesia memiliki batasan tegas:
A. Wewenang Penangkapan dan Tangkap Tangan (KUHAP)
Masyarakat memang memiliki hak hukum untuk melakukan penangkapan apabila terjadi kejahatan tertangkap tangan (op heterdaad). Namun, kewenangan warga sipil sebatas menahan dan langsung menyerahkan pelaku ke pihak Kepolisian, bukan menghakimi apalagi menyiksa.
B. Batas Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dalam KUHP Baru (UU 1/2023)
Dalam Pasal 34 KUHP Baru, seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan karena Pembelaan Terpaksa (Noodweer) untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum.
Namun, terdapat syarat ketat:
- Aspek Proporsionalitas & Subsidiaritas: Tindakan melumpuhkan harus seimbang dengan ancaman. Jika begal sudah menyerah atau tidak bersenjata, menghajarnya hingga “patah tulang dan remuk” (seperti narasi kreator) bukan lagi pembelaan terpaksa, melainkan tindakan main hakim sendiri (eugenrichting).
- Ancaman Pidana Penganiayaan: Menghajar pelaku kejahatan melebihi batas pembelaan terpaksa dapat dijerat dengan Pasal 466–471 KUHP Baru terkait Penganiayaan/Penganiayaan Berat, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara.
3. Risiko Main Hakim Sendiri (Eugenrichting) dan Chaos SosialNarasi yang berkembang di masyarakat bahwa “asal masih hidup, boleh dibikin gepeng/patah tulang” adalah pemahaman hukum yang sangat menyesatkan.
Risiko Narasi SayembaraDampak Realita di LapanganSalah TangkapWarga sipil bukan penyidik. Risiko mengeroyok orang yang salah/korban fitnah sangat tinggi.
Pemicu PersekusiGaris batas antara “melumpuhkan” dan “menyiksa” sangat tipis di lapangan saat emosi massa tersulut.
Normalisasi KekerasanMengajarkan masyarakat menyelesaikan masalah dengan kekerasan, runtuhnya peradaban hukum (rule of law).
Kesimpulan: Butuh Reformasi Penegakan Hukum, Bukan Tontonan Gladiator
Solusi fundamental NKRI saat ini adalah:
- Pembersihan Internal APH: Polisi harus kembali pada fungsinya sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar pemadam kebakaran isu viral.
- Ketegangan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Tindak tegas penjahat jalanan hingga maling berdasi agar keseimbangan ekonomi dan moralitas bangsa kembali pulih.
- Edukasi Hukum yang Benar: Jangan biarkan narasi populis menyesatkan warga hingga membawa masyarakat sipil masuk ke balik jeruji besi akibat tindak pidana main hakim sendiri. (Rudy Ugt)











