GARUT, Media Cyber BK-RI — Persoalan administrasi pernikahan yang sempat menjadi perhatian publik melalui pemberitaan berjudul “MODUS PUNGLI NIKAH BERKEDOK KEMUDAHAN: Dua Anak Lahir, Buku Nikah Tak Kunjung Terbit!” kini resmi memasuki babak baru yang menyejukkan Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB.
Berkat iktikad baik kedua belah pihak serta mediasi humanis, Dayat, S.Ag. bersama keluarga Saudari Wilastri (23) sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalan musyawarah mufakat berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di wilayah hukum Polsek Cisewu, Kabupaten Garut.
Langkah ini diambil untuk mengedepankan pemulihan hak-hak korban, menjaga keharmonisan tatanan sosial warga, serta memastikan hak keperdataan anak-anak dapat terpenuhi secara sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Solusi Permanen & Bentuk Pertanggungjawaban Nyata
Dayat, S.Ag. secara terbuka menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab penuh atas kendala administrasi yang sempat terjadi. Komitmen tersebut direalisasikan melalui beberapa poin kesepakatan utama:
- Pemulihan Kerugian Materiel: Pengembalian penuh uang administrasi sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan dan diterima langsung oleh pihak korban dengan disaksikan para pihak.
-
Jaminan Kepastian Hukum & Hak Keperdataan Anak (Isbat Nikah Terpadu): Pihak Dayat, S.Ag. berkomitmen penuh mengawal dan memfasilitasi proses legalitas pernikahan melalui Program Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama (PA) Garut. Fasilitasi ini mencakup pengurusan hingga diterbitkannya:
Buku Nikah / Akta Nikah Resmi dari KUA.
2 Akta Kelahiran Anak dengan status hukum anak yang sah.
Kartu Keluarga (KK) dan KTP Baru.
Tangis Haru dan Pernyataan Sikap Pihak Korban
Dengan diselesaikannya komitmen pertanggungjawaban tersebut, Wilastri (23), warga Kp. Cinambru RT 005/RW 001, Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, menyampaikan rasa lega dan apresiasi atas iktikad baik penyelesaian masalah ini.
“Saya menguraikan rasa terima kasih karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan penuh tanggung jawab. Uang sebesar Rp1.300.000,- sudah saya terima kembali, dan yang terpenting status keperdataan dua anak kami dipastikan diurus hingga tuntas melalui isbat nikah PA Garut. Dengan ini saya menyatakan sikap bahwa persoalan ini telah selesai secara damai dan memohon agar isu ini tidak diperpanjang lagi,” ungkap Wilastri penuh haru.
Edukasi Hukum: Restorative Justice sebagai Pilar Pemulihan Hak Korban
Penyelesaian perkara ini sejalan dengan nilai dasar Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
Pendekatan Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), perbaikan hubungan bermasyarakat, serta pemenuhan hak-hak dasar korban—terutama perlindungan hukum terhadap anak-anak—tanpa semata-mata mengedepankan pembalasan pidana.
CATATAN REDAKSI:
Media Cyber BK-RI menyambut baik penyelesaian damai yang berorientasi pada kepastian hukum dan masa depan anak. Imbauan tetap disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa melakukan pendaftaran administrasi kependudukan dan pernikahan secara mandiri serta transparan sesuai mekanisme resmi negara. (Red)










