JAKARTA — Di tengah maraknya perbincangan publik dan simpang siur informasi di media sosial, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyampaikan keterangan resmi terkait penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal (unlawful interception), akses tanpa izin (illegal access), serta pengubahan data elektronik. Hingga Berita ini Tayang di Rangkum dari Berbagai Sumber yang diantaranya dari: informasi.com
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum secara adil, transparan, dan profesional guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Kronologi Kasus Berdasarkan Penyidikan Resmian
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti elektronik oleh Bareskrim Polri, berikut adalah fakta-fakta hukum yang melandasi perkara tersebut: informasi.com
- Rentang Waktu Kejadian: Dugaan penyadapan ilegal diketahui berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. DetikNews – detikcom
- Modus Operandi: Para oknum diduga memasukkan sejumlah nomor target—termasuk nomor komunikasi pribadi Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto)—ke dalam sistem server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi resmi maupun kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. informasi.com
- Sasaran Pemantauan: Selain nomor Presiden, pemantauan tanpa izin tersebut juga menyasar jajaran pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas/LSM, insan media/jurnalis, hingga kalangan pengusaha. DetikNews – Detikcom
- Dugaan Penghapusan Jejak: Pada Oktober 2026, penyidik mendeteksi adanya tindakan pengubahan dan penghapusan data log (log file) sistem untuk menutupi aktivitas pemantauan ilegal tersebut. DetikNews – Detikcom
Penetapan Tersangka dan Jeratan Pasal Hukum
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka utama dalam perkara ini, yaitu:
- Jenderal Pol. (Purn./Aktif) Listyo Sigit Prabowo (LSP) DetikNews – Detikcom
- Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (AHN) DetikNews – Detikcom
- Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) DetikNews -Detikcom
Ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan mendalam. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengatur mengenai tindakan melawan hukum mendengarkan atau merekam transmisi informasi elektronik non-publik (ancaman maksimal 10 tahun penjara). informasi.com
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengenai akses tanpa hak terhadap sistem komputer/elektronik (ancaman maksimal 6 tahun penjara). informasi.com
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Terkait tindakan mengubar, merusak, atau menghilangkan dokumen/informasi elektronik tanpa hak (ancaman maksimal 8 tahun penjara). informasi.com
Berimbang dan Menyentuh Nurani Publik
Pengungkapan skandal ini memicu sorotan tajam sekaligus harapan besar dari masyarakat:
° Sikap Profesionalisme Institusi: Mabes Polri menegaskan bahwa proses hukum ini murni merupakan pertanggungjawaban individu/oknum yang bersangkutan dan bukan kebijakan institusi Polri. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melakukan bersih-bersih ke dalam demi menjaga integritas lembaga. Warta Ekonomi
° Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Penetapan status hukum terhadap figur tinggi kepolisian memperlihatkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum), di mana hukum bertindak secara adil tanpa membedakan jabatan atau kedudukan.
° Menjaga Iklim Publik: Pemerintah dan Polri mengimbau masyarakat untuk tidak termakan spekulasi liar atau narasi provokatif di media sosial, serta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya pada proses peradilan yang sah dan terbuka.
Melalui proses penegakan hukum yang transparan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman dan kepolisian tetap terjaga, serta menjadi momentum penguatan perlindungan privasi dan keamanan sistem komunikasi negara ke depan. (Red)












