
GARUT – Di balik megahnya warna-warni cat tembok sekolah, tersimpan luka mendalam di hati para orang tua siswa. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp50.000 per siswa di SDN Karyamekar 3 Cilawu, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam. Uang yang mungkin bagi sebagian orang adalah “receh”, namun bagi buruh tani dan pekerja serabutan, itu adalah jatah makan sekeluarga yang dirampas atas nama “kesepakatan”.
Tameng “Musyawarah” di Atas Penderitaan
Modus yang digunakan klasik: Hasil Musyawarah Komite. Padahal, secara yuridis, setiap pungutan yang bersifat wajib, ditentukan nominalnya, dan memiliki batas waktu, adalah Pungli, bukan sumbangan. Dana sebesar lebih dari Rp5 juta terkumpul dari tangan-tangan yang mungkin gemetar saat menyerahkannya. ”Jika sifatnya wajib dan dipatok, itu bukan lagi keikhlasan, tapi penindasan berbaju pendidikan,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada getir.
Menggugat Logika Dana BOS: Ke Mana Perginya Anggaran Negara?
Kejanggalan ini semakin menusuk ketika kita menilik Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022. Negara telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Pengecatan adalah item yang lazim dianggarkan.
Lantas, jika dana BOS ada, mengapa tangan kecil siswa dan kantong tipis orang tua masih harus diperas? Jawaban Kepala Sekolah yang menyebut “LPJ sudah aman dan diperiksa Inspektorat” justru memicu tanda tanya besar: Apakah pemeriksaan tersebut benar-benar menyentuh akar keadilan, atau sekadar formalitas kertas?
Sentuhan Religi: Amanah yang Berujung Fitnah Pendidikan adalah institusi suci. Mengambil harta orang lain secara tidak hak, apalagi dari kalangan yang tidak mampu, adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum negara, tapi juga hukum Tuhan.
Dalam hadits disebutkan: “Barangsiapa yang menyulitkan urusan orang lain, maka Allah akan menyulitkan urusannya di hari kiamat.” (HR. Muslim). Setiap rupiah yang ditarik secara paksa akan menjadi saksi di hadapan Sang Pencipta. Apakah tembok yang rapi lebih berharga daripada keberkahan rezeki dan ketenangan batin anak didik?
Desakan Penegakan Hukum: APH Jangan Berpangku Tangan!
Kasus ini adalah ujian bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Saber Pungli Kabupaten Garut. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi administratif. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas melarang Komite melakukan pungutan.
Sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi efek jera (deterrance effect) bagi sekolah lain. Jika pembiaran terus dilakukan, maka pendidikan di Garut sedang menuju jurang komersialisasi yang mematikan nurani. Jangan biarkan air mata orang tua siswa mengering dalam diam, sementara oknum berlindung di balik jabatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Garut dituntut segera turun ke lapangan. Jangan tunggu kemarahan publik memuncak. Tegakkan keadilan, atau biarkan institusi pendidikan kita roboh oleh mentalitas koruptif! (***)