HUKUM

OPINI PUBLIK: Ketika Pena Terborgol dan Hukum Menjadi Jebakan—Lonceng Kematian Demokrasi?

49
×

OPINI PUBLIK: Ketika Pena Terborgol dan Hukum Menjadi Jebakan—Lonceng Kematian Demokrasi?

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – Hukum di Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang gelap. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa wartawan Amir bukan sekadar urusan satu individu dengan pasal pidana; ini adalah potret buram penegakan hukum yang aroma amisnya menyengat hingga ke relung demokrasi. Ketika pembawa berita justru menjadi berita dalam balutan status tersangka, kita patut bertanya: Apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dipesan?

Simbol Perlawanan: Barisan Advokat dan Marwah Jurnalis

​Kehadiran puluhan pengacara kondang, yang dipelopori oleh Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. beserta 14 advokat ternama lainnya, bukanlah sekadar aksi solidaritas tanpa dasar. Penandatanganan surat kuasa di tempat sederhana pada Selasa (24/3/26) adalah simbol perlawanan terhadap potensi “kriminalisasi terselubung” yang kian nyata.

​Supriyanto (Ilyas), Ketua Umum LSM GMICAK, dengan tegas menyebut fenomena ini sebagai alarm bahaya. “Jurnalis Mojokerto Berani Mati” bukan sekadar slogan, melainkan manifestasi dari rasa muak terhadap dugaan permainan hukum yang kerap menjadikan wartawan sebagai sasaran empuk saat mereka menyentuh zona nyaman para pemangku kepentingan.

Kejanggalan yang Mengusik Nurani

​Penetapan tersangka terhadap Amir memicu gelombang keprihatinan yang mendalam. Advokat Rikha Permatasari secara lugas menangkap esensi kegelisahan publik:

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ini alarm bagi demokrasi.”

​Logika hukum yang sehat seharusnya menempatkan jurnalis sebagai mitra dalam menjaga transparansi, bukan sebagai target operasi yang direkayasa. Jika proses hukum sejak awal sudah diwarnai kejanggalan, maka yang sedang diruntuhkan bukan hanya kredibilitas seorang Amir, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Tiga Langkah Strategis: Menguji Integritas Hukum

​Tim Kuasa Hukum tidak main-main. Mereka telah menyiapkan amunisi hukum untuk membongkar kotak pandora kasus ini:

  1. Gugatan Praperadilan: Untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka.
  2. Bedah Unsur Pidana: Memastikan tidak ada pasal yang dipaksakan atau “dijahit” untuk memenuhi target tertentu.
  3. Membongkar Rekayasa: Mengungkap kemungkinan adanya skenario jebakan (set-up) yang dirancang untuk membungkam suara kritis.
Baca Juga  Opini: Menagih Marwah Penegakan Hukum di Atas Reruntuhan Proyek Dayeuhkolot

Hukum: Alat Keadilan atau Alat Tekanan?

​Di bawah bendera Cyber BK-RI, kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan untuk menakuti mereka yang bersuara. Jika kebenaran dibungkam dengan borgol, dan pena dipatahkan dengan jeruji besi melalui proses yang dipaksakan, maka keadilan di negeri ini telah resmi dinyatakan “kalah”.

​Kasus Amir adalah ujian sejarah. Apakah Mojokerto akan menjadi saksi tegaknya keadilan, atau justru menjadi monumen runtuhnya kebebasan pers? Kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat pemukul bagi mereka yang kritis terhadap lingkungan dan ketidakadilan.

Satu orang wartawan boleh saja ditahan, tapi kebenaran tidak akan pernah bisa dipenjara. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Demi marwah jurnalisme, demi masa depan demokrasi Indonesia.

Editor: Rudy Ugt Jurnalis – Tim Cyber BK-RI

Editor Eksekutif: Redaksi Pusat BK-RI

Tinggalkan Balasan