HUKUM

OPINI: “Garut Hebat” atau Sekadar Slogan? Menakar Moralitas dan Legalitas di Balik Sengkarut Dapodik Tegalpanjang

76
×

OPINI: “Garut Hebat” atau Sekadar Slogan? Menakar Moralitas dan Legalitas di Balik Sengkarut Dapodik Tegalpanjang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Redaksi

​Cita-cita mewujudkan “Garut Hebat” bukanlah sekadar memoles wajah bangunan atau mempercantik laporan di atas kertas. Ia adalah sebuah ruh yang dibangun di atas fondasi kejujuran, integritas, dan ketaatan pada regulasi. Namun, apa yang terjadi di SDN 1 dan SDN 2 Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, belakangan ini justru menjadi potret buram yang mengusik nalar publik.

​Bagaimana mungkin visi besar “Garut Hebat” bisa tercapai jika di akar rumput, tata kelola pendidikan kita masih dikelola dengan mentalitas “seadanya”, atau bahkan diduga menabrak koridor etika dan hukum?

​Antara Data Hantu dan Kelalaian yang Terencana

​Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah “nyawa” dari kebijakan pendidikan nasional. Mencantumkan nama almarhum yang telah wafat sejak 2025 hingga Februari 2026 bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap akurasi data. Secara religi, menghargai mereka yang telah tiada berarti meletakkan hak dan kewajibannya pada tempat yang benar, bukan membiarkan nama mereka tetap “gentayangan” dalam sistem administrasi negara demi alasan yang patut dipertanyakan.

​Meski kini data telah direvisi pasca sorotan media, muncul bau anyir baru: Masalah Legalitas.

​Kepemimpinan Lisan di Era Digital: Sebuah Kemunduran

​Pengakuan Plt Kepala SDN 1 dan SDN 2 Tegalpanjang yang menunjuk operator sekolah hanya berdasarkan “perintah lisan” tanpa Surat Keputusan (SK) resmi adalah sebuah tamparan bagi administrasi publik. Di era birokrasi modern, SK bukan sekadar kertas formalitas. Ia adalah pembatas antara tindakan legal dan penyalahgunaan wewenang.

​Secara aturan Kemendikbudristek, operator sekolah memegang kunci data strategis. Tanpa SK, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran atau manipulasi data? Kepemimpinan lisan ini menunjukkan sikap meremehkan hukum (insubordinasi terhadap regulasi) yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang ASN yang digaji dari pajak rakyat.

Baca Juga  Menjahit Keadilan di Beranda Pakenjeng: Langkah Berani BK-RI Garut Menggugat Ketimpangan Hukum

​Etika yang Terkikis: Penghalangan Tugas Jurnalistik

​Kejadian di SDN 2 Tejonagara, di mana proses konfirmasi wartawan diinterupsi oleh oknum guru dan dihentikan sepihak oleh Plt Kepala Sekolah dengan alasan “emosi”, mencerminkan rendahnya pemahaman atas UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Seorang pemimpin pendidikan seharusnya memiliki ketenangan batin dan kematangan emosional. Jika pertanyaan kritis dianggap sebagai ancaman hingga memicu emosi, lantas bagaimana mereka memberikan teladan karakter kepada peserta didik? Sikap defensif dan upaya menghalangi pencarian informasi adalah ciri khas dari manajemen yang tertutup dan antitesis dari semangat transparansi.

​Menanti Taring Dinas Pendidikan dan Penegak Hukum

​Publik hari ini tidak butuh retorika. Kita menyaksikan dugaan pembiaran oleh pihak terkait yang seolah menutup mata atas perilaku oknum yang tidak bermoral dalam berorganisasi.

  • Secara Etika: Guru dan Dosen adalah uswatun hasanah (teladan yang baik). Jika administrasinya saja carut-marut, moralitas macam apa yang sedang diajarkan?
  • Secara Hukum: Kelalaian administrasi yang disengaja dapat berimplikasi pada kerugian negara, terutama jika menyangkut penyaluran dana BOS atau tunjangan yang berbasis data Dapodik.

​Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus turun tangan. Jangan sampai jargon “Garut Hebat” hanya menjadi nisan bagi matinya integritas di sekolah-sekolah dasar. Perlu ada tindakan nyata, sanksi tegas bagi oknum yang lalai, dan evaluasi menyeluruh agar ada efek jera.

​Tuhan tidak tidur, dan rakyat tetap mengawasi. Karena sejatinya, pendidikan adalah jalan menyucikan akal dan budi, bukan tempat bersembunyinya para pengabdi administrasi yang tidak tertib. (Red)

Tinggalkan Balasan