
SIKAP KRITIS TERHADAP SUPREMASI HUKUM DAN TUNTUTAN PERUBAHAN PARADIGMA
Oleh: Ridwan Firdaus (Pengamat Kebijakan Publik | Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kab. Garut)
Preamble: Demokrasi Desa dalam Cengkeraman Infiltrasi Ideologi
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Musyawarah Desa Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Garut belakangan ini mulai memantik obrolan serius di ruang publik. Bukan lagi sekadar soal siapa yang paling populer, punya modal besar, atau dianggap dekat dengan warga. Kini muncul pertanyaan yang jauh lebih sensitif, substantif, dan wajib dijawab secara jernih oleh hukum: Bolehkah seseorang yang pernah terpapar NII (Negara Islam Indonesia) atau ideologi terlarang lainnya maju menjadi kepala desa?
Ini bukan isu receh. Ini adalah diskursus krusial mengenai siapa yang akan memegang kendali pemerintahan desa, mengelola anggaran miliaran rupiah, hingga menjadi representasi negara paling dekat dengan masyarakat. Kepala desa adalah the face of the state—wajah negara di kampung. Mereka memegang kewenangan eksekutif, pengaruh sosial, dan posisi strategis dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Ketika muncul dugaan adanya bakal calon dengan rekam jejak keterpaparan paham radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila, publik wajar cemas. Namun, jawaban atas kecemasan ini tidak boleh berbasis sentimen atau persekusi sepihak. Jawabannya harus diletakkan di atas altar Supremasi Hukum (Rule of Law).
Konstitusionalitas Pemilu Desa: Menakar UUD 1945
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Namun, hak politik ini bukanlah hak yang tanpa batas (non-derogable rights).
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa hak asasi setiap orang dibatasi oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam konteks ini, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memasang barikade ideologis yang rigid. Syarat calon kepala desa wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan menjaga keutuhan NKRI. Jabatan publik bukanlah ruang bebas tanpa filter. Negara melarang keras ceruk kekuasaan formal diisi oleh aktor yang secara terselubung mengonstruksi agenda perombakan bentuk negara.
Dilema Formil: Antara Dokumen Administrasi dan Realitas Hukum (Perspektif KUHAP & KUHAP Terbaru)
Di tingkat lokal Kabupaten Garut, panitia pemilihan sering kali terjebak pada formalitas birokrasi: kelengkapan berkas, ijazah, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Di sinilah letak kelemahan fatalnya. Isu ideologi radikal sering kali tidak meninggalkan jejak di atas kertas administrasi resmi.
Jika kita membedah dari kacamata hukum formal:
- Perspektif KUHAP Konvensional: Aparat penegak hukum sering kali tersandera oleh asas legalitas yang kaku. Selama seseorang tidak atau belum pernah dijatuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait tindak pidana makar atau terorisme, maka hak politiknya dianggap bersih secara hukum. Akibatnya, SKCK tetap terbit dengan status “tidak pernah terlibat tindak pidana”.
- Paradigma KUHAP Terbaru (Pasca-UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional): Di era penegakan hukum modern, paradigma hukum harus bergeser dari sekadar keadilan retributif (menghukum) menuju keadilan restoratif dan pelindungan preventif terhadap keamanan negara (state security). Hukum formil teranyar menuntut aparat untuk jeli melihat rekam jejak afiliasi kejahatan terhadap ideologi negara sebagai bentuk ancaman laten.
Panitia pemilihan, BPD, hingga kecamatan tidak boleh sekadar menjadi “tukang stempel” fotokopi dokumen. Harus ada sinergi intelijen kelpolisian (Intelkam), TNI, dan BNPT untuk melakukan profiling ideologis yang mendalam.
Tuntutan Perubahan Paradigma: Keadilan Transisional dan Hak Rehabilitasi
Sebagai negara hukum, kita tidak boleh terjebak pada sikap paranoid yang mematikan hak perdata seseorang selamanya. Jika ada warga Garut yang di masa lalu pernah terpapar NII, namun hari ini telah sadar dan melakukan ikrar setia kepada NKRI, maka hukum wajib membuka ruang Rehabilitasi Hak Politik.
Namun, perubahan paradigma yang kita tuntut di sini adalah “Verifikasi Faktual, Bukan Formalitas Lisan”. Seseorang tidak bisa dinyatakan “bersih” hanya dengan modal retorika: “Saya sudah bertobat.” Harus ada parameter hukum yang terukur:
- Sertifikasi Resmi: Adanya pengakuan tertulis dari lembaga negara otoritatif (seperti BNPT atau Densus 88 AT) bahwa yang bersangkutan telah melalui proses deradikalisasi.
- Ikrar Yuridis: Ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI yang dilakukan secara terbuka dan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.
- Penyelidikan Rekam Jejak Sosial: Pengawasan komunitas (community policing) untuk memastikan aktor tersebut tidak sedang melakukan metode taqiyah (menyembunyikan identitas/ideologi asli demi meraih kekuasaan).
Kesimpulan: Menjaga Pagar Konstitusi di Tingkat Desa
Kabupaten Garut memiliki bentang sejarah yang panjang dan sensitif terkait gerakan NII. Oleh karena itu, kewaspadaan yang disuarakan publik hari ini bukanlah bentuk paranoia sosial, melainkan mekanisme pertahanan diri yang sah secara hukum (self-defense mechanism) sebuah masyarakat demokratis.
Jangan sampai Pilkades, terutama jalur cepat seperti PAW, menjadi “jalan tikus” (infiltrasi) bagi ideologi transnasional atau anti-Pancasila untuk masuk ke dalam struktur kekuasaan formal negara. Hari ini mereka menguasai anggaran desa, besok mereka membangun basis sosial, lusa mereka merongrong kedaulatan negara dari akar rumput.
Demokrasi memang membuka ruang kompetisi seluas-luasnya, tetapi demokrasi yang tanpa pagar aturan adalah anarki. Pagar itu adalah Konstitusi UUD 1945, loyalitas tunggal pada NKRI, dan komitmen absolut pada Pancasila. Jika pagar di tingkat desa ini roboh akibat kelalaian kita dalam menegakkan hukum yang tajam, jangan salahkan siapa-siapa jika di masa depan, kehancuran negara ini justru lahir dari pintu yang kita bukakan sendiri. (Red)
