
JAWA BARAT – Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum yang kerap kali terbentur tembok pragmatisme dan kepentingan finansial, muncul sebuah narasi penyejuk dari ranah advokasi Jawa Barat. Sosok Fardinan, SH., MH, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat, kini menjadi sorotan atas dedikasinya yang tidak hanya tajam dalam logika hukum, tetapi juga teguh dalam menjaga marwah kemanusiaan.
Langkah profesional Fardinan mendapat apresiasi tinggi dari Rudy Ugt, Ketua DPD Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Jawa Barat. Rudy menegaskan bahwa di era pembaruan hukum saat ini, Indonesia membutuhkan lebih banyak pengacara yang mengedepankan nurani daripada sekadar angka-angka rupiah.

Supremasi Hukum: Bukan Sekadar Komoditas Finansial
”Kepuasan klien bagi Bapak Fardinan adalah prioritas utama yang berpijak pada keadilan substantif, bukan sekadar urusan komersial,” ujar Rudy Ugt dalam keterangannya. Menurut Rudy, sikap Fardinan mencerminkan Filsafat Hukum yang sejati: bahwa hukum diciptakan untuk ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia, bukan sebagai alat transaksi.
Di bawah naungan KUHP dan KUHAP Terbaru, peran advokat kini dituntut lebih dari sekadar pendamping formal. Fardinan dinilai mampu mengimplementasikan semangat due process of law secara konsisten, memastikan setiap warga negara—apa pun latar belakangnya—mendapatkan hak yang setara di hadapan hukum (equality before the law).
Menjaga Marwah Negara Melalui Etika Profesi
Sebagai anggota KAI Jabar, Fardinan menjalankan mandat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan disiplin tinggi. Dalam perspektif religi dan sosial, membela hak orang lain adalah bentuk ibadah dan pengabdian kepada kemanusiaan.
Beberapa poin krusial yang melekat pada langkah hukum Fardinan meliputi:
- Ketegasan SOP Advokat: Menjalankan prosedur tanpa kompromi terhadap praktik-praktik di luar hukum (transaksional).
- Peka Sosial & Kemanusiaan: Memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang tertindas, sesuai dengan napas KUHAP baru yang menguatkan hak tersangka dan korban.
- Menjaga Norma Agama & Hukum: Menyelaraskan antara aturan negara dengan nilai-nilai moralitas yang luhur.
”Seorang advokat adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jika benteng itu roboh karena godaan finansial, maka runtuhlah wibawa hukum kita,” tambah Rudy Ugt dengan nada tegas.
Relevansi dalam Transformasi KUHAP Baru
Transformasi hukum pidana di Indonesia saat ini menekankan pada Hukum Keadilan Restoratif dan perlindungan hak asasi yang lebih ketat. Fardinan, SH., MH., memahami betul bahwa tantangan ke depan bukan hanya soal memenangkan perkara di atas kertas, tetapi bagaimana menjaga agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa diskriminasi.
Pada tahap penyidikan hingga persidangan, integritas Fardinan dalam mengawasi legalitas penangkapan, mencegah intimidasi, hingga menyusun strategi pembelaan yang tajam, menjadi bukti bahwa profesi advokat adalah pilar penting dalam menjaga Marwah Negara.
Harapan bagi Masa Depan Keadilan
Apresiasi dari BK-RI Jawa Barat ini diharapkan menjadi pemantik bagi praktisi hukum lainnya. Bahwa menjadi pengacara profesional berarti menjadi pejuang kemanusiaan yang tunduk pada kode etik dan Tuhan Yang Maha Esa.
Bagi Rudy Ugt dan BK-RI, sosok Fardinan adalah representasi dari pengacara masa depan: Cerdas secara intelektual, teguh secara prinsip, dan lembut secara kemanusiaan. Sebuah oase di tengah gersangnya penegakan hukum yang kerap kali kehilangan ruh keadilannya. (Red)
