
BANDUNG – Di tengah dinamika kebangsaan yang kian kompleks, Sekretaris Jenderal Organisasi Kepemudaan (OKP) Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, menyampaikan seruan mendalam yang menggabungkan nilai religiusitas dengan ketegasan hukum. Pesan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota dari tingkat Nasional hingga ke akar rumput.
Rudy menegaskan bahwa menjadi bagian dari BK-RI bukan sekadar menyandang status organisasi, melainkan memikul amanah untuk menjaga marwah institusi dalam setiap langkah pengabdian.

Etika Diplomasi dan Spiritualitas Perjuangan
Dalam arahannya, Rudy UGT menekankan pentingnya adab dan etika dalam berdiplomasi. Ia mengajak kader untuk menjadi penyejuk di tengah masyarakat dengan melakukan kegiatan positif yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa.
”Jaga etika dalam berdiplomasi. Kita adalah cerminan dari organisasi yang menghargai harkat martabat manusia. Pastikan setiap tindakan kita selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Rudy dengan nada menyentuh.

Mandat UU No. 40/2009: Menolak Diam, Memilih Kritis
Sesuai dengan mandat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Rudy menginstruksikan para kader untuk meningkatkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Beliau menyoroti pentingnya pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda yang seringkali terhambat oleh birokrasi yang tidak transparan.
”Kita tidak boleh hanya menunggu dinas terkait yang tupoksinya tidak menyentuh realita di lapangan. Pemuda harus jemput bola. Sosialisasi dan penyuluhan mengenai permodalan kewirausahaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 41/2011 dan Pergub No. 2 Tahun 2022, harus digencarkan secara mandiri dan nyata,” tegasnya.
Edukasi Yuridis: Menjaga Ruang Privat dari Kesewenang-wenangan
Bagian paling krusial dalam himbauan ini adalah penekanan pada Logika Hukum dan perlindungan hak privasi warga negara. Rudy mengingatkan bahwa konstitusi UUD 1945 melindungi ruang privat setiap individu.
Prinsip Dasar Etika Yuridis yang ditekankan BK-RI:
- Perlindungan Privasi: Rumah, kos, dan penginapan adalah ruang privat. Aparat tidak diperkenankan melakukan razia tanpa prosedur hukum yang sah.
- Legalitas Penggeledahan: Penggeledahan wajib disertai Surat Tugas dan Izin Ketua Pengadilan Negeri, serta disaksikan oleh dua saksi minimal.
- Ketegasan Prosedur: Tanpa adanya laporan pidana atau situasi tertangkap tangan (darurat), interogasi dan penangkapan adalah bentuk pelanggaran prosedur.
”BK-RI berdiri sebagai benteng bagi keluarga dan kader dari praktik diskriminasi maupun intimidasi, baik oleh oknum aparat maupun premanisme. Kita harus berani melapor jika terjadi kesalahan prosedur, namun tetap dengan cara-cara yang sesuai koridor hukum (Firma Hukum positif), menghindari provokasi, adu domba, apalagi main hakim sendiri,” tambah Rudy.
Kesimpulan: Sebuah Ajakan Pulang ke Hati Nurani
Menutup himbauannya, Rudy UGT mengajak seluruh anggota BK-RI untuk meningkatkan keamanan mulai dari lingkungan keluarga hingga organisasi. Beliau berharap BK-RI menjadi pelopor penegakan hukum yang humanis—yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegak lurus pada kebenaran.
“Mari kita jaga martabat bangsa ini dengan ilmu, iman, dan keberanian yang terukur,” pungkasnya. (Lipsus/Cyber BK-RI)