GARUT – Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kini tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan pemimpin desa. Namun, dibalik teknis persiapan yang matang, muncul tuntutan keras agar proses ini menjadi titik balik penegakan hukum dan integritas di tingkat akar rumput.
Tahapan Transparan: Komitmen Panitia
Panitia yang diketuai oleh Anang Suryana dan Sekretaris Latief Rochyana telah menetapkan jadwal krusial. Pendaftaran bakal calon dibuka pada 4 hingga 26 Mei 2026. Seluruh informasi telah disebar melalui media sosial dan radio komunitas demi menjamin transparansi.
“Panitia berkomitmen menjaga netralitas dan akuntabilitas sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Garut Nomor 16 Tahun 2023,” tegas Latief Rochyana.
Sentilan Keras dari BK-RI: “Jangan Jadi Penjahat Berkedok Rakyat”
Ketua Badan Komunikasi Republik Indonesia (BK-RI) DPD Jawa Barat, Rudy UGT, memberikan peringatan keras bagi para kandidat yang akan maju. Menurutnya, Pilkades PAW bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ujian moral.
“Jadilah figur yang bermoral dan berakhlak. Jangan jadi penjilat, apalagi jadi penjahat yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Desa butuh pemimpin, bukan predator anggaran,” ujar Rudy UGT dengan nada tegas.
Menyoal Regulasi dan Pengawasan Hukum (KUHP & KUHAP Terbaru)
Rudy juga menyoroti peran vital Inspektorat, BPK, dan BPKP. Ia menegaskan bahwa jika lembaga-lembaga ini bekerja sesuai TUPOKSI-nya secara jujur, korupsi di tingkat desa seharusnya tidak akan menjamur.
Sesuai dengan semangat Permendagri, Peraturan Daerah (Perda), dan Perbub, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan. Rudy mengingatkan bahwa para pelanggar hukum, terutama yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kini dihadapkan pada KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
- Ancaman Pidana: Bagi oknum yang terbukti melakukan korupsi atau pungutan liar, ancaman pidana penjara berat menanti. Penegakan hukum akan diproses melalui mekanisme KUHAP yang kini lebih ketat dalam pengawasan bukti-bukti formil dan materiil.
- Efek Jera: “Tidak ada lagi ruang bagi mereka yang berkhianat pada amanah rakyat. Jika terbukti bersalah, sanksi penjara berat adalah harga mati sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Rudy.
Membangkitkan Sikap Kritis Masyarakat
Masyarakat Desa Cisewu diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pengawas. Pilkades PAW ini harus bersih dari praktik money politics dan intervensi yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Perda.
Panitia memastikan mekanisme kampanye akan dilakukan secara terbatas melalui pertemuan bersama di tingkat dusun untuk meminimalisir konflik dan menjaga kondusivitas. Jika terjadi sengketa, keputusan akan dikembalikan kepada forum musyawarah desa sebagai lembaga tertinggi di tingkat lokal.
Pelantikan kepala desa terpilih ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026, dengan harapan pemimpin baru mampu membawa Desa Cisewu lepas dari bayang-bayang maladministrasi dan korupsi.
Baca selengkapnya di jabarbicara.com (jB/RF/Nana Suryana)
Analisis Hukum Terkait:
- Permendes RI No. 21 Tahun 2020: Mengatur tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Perbub Garut No. 16 Tahun 2023: Landasan teknis pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Garut.
- KUHP Terbaru (UU 1/2023): Menekankan pada pertanggungjawaban pidana yang lebih modern, termasuk sanksi berat bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan. (Red)













