RAGAM

Kawal Normalisasi Kolam Labuh Jayanti, BK-RI Jabar Dukung Langkah Tegas Pemprov Jabar dan Aparat Penegak Hukum

3
×

Kawal Normalisasi Kolam Labuh Jayanti, BK-RI Jabar Dukung Langkah Tegas Pemprov Jabar dan Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

CIDAUN, CIANJUR – Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengeksekusi program strategis normalisasi dan pembangunan Kolam Labuh di Pelabuhan Perikanan Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, mendapat dukungan penuh dari elemen kepemudaan.

​Dukungan nyata ini datang dari Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Jawa Barat. Melalui aksi nyata di lapangan, BK-RI mengawal jalannya eksekusi pengosongan lahan negara demi menyelamatkan hajat hidup ribuan nelayan lokal, sekaligus memberikan catatan kritis terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.

Sinergi Cipta Kondusif: Apresiasi Tinggi dari Aparat Hukum

​Proses eksekusi pengosongan bangunan di atas tanah negara yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, berjalan dengan kondusif berkat pengamanan ketat tim gabungan. Di lapangan, sejumlah armada berat disiagakan untuk memastikan proses berjalan lancar, di antaranya:

  • 1 Unit Alat Berat (Belko/Ekskavator)
  • 1 Unit Dump Truck (No. Pol D 8850 D)
  • 1 Unit Tangki Air Pemadam Kebakaran

​Keberhasilan penertiban yang humanis dan kondusif ini mendapat apresiasi langsung dari AKP Asep Mahpud, Kasat Pol Air Wilayah. Beliau mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Cidaun dan secara khusus mengapresiasi peran aktif Bapak Rudy UGT selaku Ketua BK-RI.

​”Peran serta masyarakat yang ditunjukkan oleh BK-RI adalah wujud nyata pelaksanaan mandat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 8 huruf d dan Pasal 19 huruf d, khususnya dalam menjalankan fungsi mediasi dan advokasi yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan eksekusi pengosongan tempat seperti ini,” ujar AKP Asep Mahpud.

​Langkah penertiban ini dipastikan telah melalui prosedur hukum yang sangat matang, berbasis pada regulasi penguasaan fisik tanah negara, sosialisasi berlapis melalui surat peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3), serta penyelarasan dengan KUHP & KUHAP Terbaru.

Baca Juga  HAK JAWAB & KLARIFIKASI: Meluruskan Fakta Insiden MBG di SMPN 1 Pakenjeng

Sorotan Kritis BK-RI: Menjaga Lingkungan dan Menguji Etika Jurnalistik

1. Penyelamatan Lingkungan & Ekonomi Nelayan (Harga Mati)

​Ketua DPD BK-RI Jawa Barat, Rudy UGT, menegaskan bahwa proyek kolam labuh ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan sebuah urgensi lingkungan untuk menyelamatkan sekitar 2.000 nelayan dan 1.000 unit perahu di Jayanti.

​Ketiadaan kolam labuh yang memadai selama ini membuat nelayan menjadi korban ganasnya alam. Berdasarkan catatan kebencanaan:

  • Siklus Cuaca Ekstrem: Angin Barat (Desember–Januari) dan Angin Selatan (Juni–Juli) kerap menghantam dermaga tanpa pelindung.
  • Dampak Nyata (Juli 2025): Sebanyak 62 unit perahu rusak parah dan 4 unit hilang tersapu gelombang.
  • Dampak Sosial: Kerusakan perahu memicu mogok operasi massal yang melumpuhkan ekonomi keluarga nelayan.

​”Pembangunan ini adalah solusi menyelamatkan lingkungan kerja nelayan. Sangat tidak adil jika kepentingan ribuan nelayan terhambat oleh narasi penolakan tanpa solusi dari segelintir pihak,” tegas Rudy.

2. Kritik Tajam Terhadap Jurnalisme Provokatif

​Rudy UGT juga mengkritisi tajam pemberitaan sepihak oleh media lokal yang dinilai mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berita yang hanya mengangkat suara dari sekitar 30 pedagang tanpa melakukan check and re-check kepada pihak nelayan dinilai berpotensi mengadu domba antarelemen masyarakat.

​”Jurnalisme tanpa konfirmasi adalah racun yang bisa memicu konflik horizontal. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, pemberitaan harus akurat dan berimbang. Kami meminta redaksi terkait segera melakukan klarifikasi dan memberikan hak jawab agar situasi di lapangan tetap kondusif,” tambah Rudy.

​Hal senada diungkapkan oleh Ketua Rukun Nelayan (RN) Pelabuhan Jayanti, Cacu Supriadi. Ia menyayangkan adanya media yang membuat narasi seolah-olah mengabaikan nasib ribuan nelayan yang setiap tahun merugi akibat perahu hancur.

Baca Juga  Khidmat HUT ke-385 Kabupaten Bandung: Antara Doa untuk Leluhur dan Bakti Nyata bagi Korban Banjir

Kompensasi dan Harapan Masa Depan Pantai Jayanti

​Meskipun batas akhir pengosongan lahan telah ditetapkan pada 31 Mei 2026, BK-RI tetap mendorong pemerintah untuk bersikap bijaksana. Sinergi antara Rayon Selatan, FORKOPIMCAM CIDAUN, POL-PP Provinsi Jawa Barat, dan Pasi Intel Kodim Cianjur diharapkan mampu menjembatani dialog mengenai skema kompensasi atau relokasi yang layak bagi para pedagang.

​Dengan tuntasnya eksekusi bangunan yang ditargetkan selesai hari ini, Rabu, 10 Juni 2026, wajah baru Pelabuhan Perikanan Jayanti yang aman bagi nelayan dan tertib secara hukum diharapkan dapat segera terwujud demi kemajuan ekonomi Jawa Barat.

(BK-RI Media Cyber / Red)

Tinggalkan Balasan