Oleh: Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Provinsi Jawa Barat Keberhasilan Satreskrim Polres Cianjur di bawah komando Kapolres AKBP Dr. Ahmad Alexander Yuriko Hadi dalam menggulung sindikat curanmor—dengan mengamankan 6 tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor—wajib kita apresiasi setinggi-tingginya. Aksi sigap ini adalah bukti nyata dari implementasi POLRI PRESISI yang tidak sekadar menjadi slogan, melainkan tindakan nyata pelindung masyarakat.
Namun, sebagai bagian dari Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Provinsi Jawa Barat, kami melihat bahwa penangkapan para eksekutor di lapangan barulah menyembuhkan gejala, belum membunuh penyakitnya sampai ke akar.
1. Perspektif Religi: Menolak Berkah dari Barang Haram
Secara religius, Kabupaten Cianjur dikenal sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan keberkahan. Dalam pandangan agama, membeli, menjual, atau menggunakan “motor bodong” (kendaraan tanpa legalitas hukum yang jelas) sama saja dengan menyuburkan lingkaran kemaksiatan.”Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)Membeli motor bodong berarti menampung barang hasil kejahatan (penadah).
Menikmati kendaraan murah di atas air mata korban curanmor adalah tindakan yang menjauhkan Cianjur dari keberkahan. Kita tidak bisa mengharapkan daerah yang aman dan tenteram jika di jalanan kita masih bebas berlalu lalang kendaraan-kendaraan hasil kezaliman.
2. Solusi Radikal: Pastikan “Nol Motor Bodong” di Cianjur
Akar masalah suburnya curanmor di wilayah hukum Polsek Cianjur Kota, Cilaku, Karang Tengah, Sindangbarang, hingga Ciranjang adalah adanya pasar yang siap menerima barang tersebut. Selama permintaan (demand) terhadap motor bodong masih ada, selama itu pula para eksekutor dengan kunci Letter T akan terus berkeliaran mengintai motor warga.
Oleh karena itu, BK-RI Jabar menuntut solusi yang jauh lebih radikal dan spesifik:Bersihkan Semua Tanpa Pandang Bulu: Razia dan bersihkan total semua kendaraan, baik Roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4) yang tidak memiliki legalitas surat-surat (STNK/BPKB) yang sah.
Sanksi Tegas untuk Penadah: Pembeli motor bodong tidak boleh lagi sekadar dianggap “korban ketidaktahuan”. Mereka adalah bahan bakar utama bagi eksistensi para pelaku curanmor dan harus dijerat hukum pidana yang tegas.Gerakan “Satu Warga, Satu Legalitas”: Pastikan seluruh warga Kabupaten Cianjur hanya memiliki dan mengendarai kendaraan yang jelas aspek hukumnya.
3. Tuntutan Ketegasan Hukum dan Dukungan untuk POLRI PRESISI
BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat berdiri tegak mendukung Polres Cianjur untuk terus melakukan pengembangan kasus ini. Jangan berhenti pada 6 tersangka yang sudah ditahan. Dua orang DPO yang bertindak sebagai pemfasilitasi dan penadah harus dikejar sampai ke lubang jarum.
Kami menuntut penegakan hukum yang paling maksimal:Penerapan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara harus dijatuhkan tanpa kompromi kepada para pemetik/eksekutor. Peningkatan patroli siber dan operasi lapangan ke pelosok-pelosok desa untuk mendeteksi transaksi kendaraan bodong yang kerap bersembunyi di balik transaksi online.
Kesimpulan Kabupaten Cianjur hanya akan benar-benar aman dari bayang-bayang curanmor jika kita berani memotong urat nadi ekonominya: Yaitu dengan memastikan tidak ada tempat bagi sepotong besi bodong pun di tanah Cianjur.
BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh elemen pemuda, tokoh agama, dan warga masyarakat untuk bersinergi dengan Polres Cianjur. Jangan beli motor bodong, gunakan kunci ganda, dan laporkan setiap ada indikasi kepemilikan kendaraan ilegal.
Cianjur Aman, Cianjur Tertib, Cianjur Berkah tanpa Motor Bodong! (Red)












