RAGAM

Menakar Urgensi Perlindungan Perempuan, Reformasi Regulasi Kepemudaan, dan Dukungan Terhadap Ketegasan POLRI PRESISI​

1
×

Menakar Urgensi Perlindungan Perempuan, Reformasi Regulasi Kepemudaan, dan Dukungan Terhadap Ketegasan POLRI PRESISI​

Sebarkan artikel ini

Refleksi Yuridis-Sosiologis Kasus Penyekapan Yuvita oleh Tersangka Taufik Hidayat​ Bandung, 29 Juni 2026

Oleh: Kanisius Ama KH, S.H.(Penasehat Hukum Media Cyber BK-RI / www.bkrinews.or.id & Pengacara GAPTA – Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air)​

Dunia penegakan hukum di Jawa Barat kembali diuji oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati. Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat selama tiga tahun yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30)—seorang residivis kambuhan—bukan sekadar tindak pidana biasa (ordinary crime).​

Peristiwa ini adalah sebuah alarm keras atas runtuhnya kontrol sosial (social control) di tengah masyarakat, sekaligus manifestasi nyata dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta kejahatan berbasis gender (gender-based violence) yang sangat keji.​Sebagai bagian dari Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA), kami membedah krisis ini melalui tiga pisau analisis krusial: Amanat Regulasi Perlindungan Perempuan, Dekadensi Moral dalam Regulasi Kepemudaan, dan Profesionalisme POLRI PRESISI.​

1. Tragedi Yuvita: Manifestasi Lemahnya Perlindungan Perempuan dan Pelanggaran HAM Nyata ​Bagaimana mungkin seorang warga negara perempuan dapat terisolasi dari ruang publik selama tiga tahun, dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain (Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cinunuk), mengalami kekerasan fisik ekstrem hingga patah tulang, bibir, dan gigi hancur, tanpa terdeteksi oleh otoritas lingkungan setempat? ​Kenyataan pahit ini merupakan tamparan keras bagi efektivitas implementasi:​ UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (jika terdapat hubungan domestik).

​Pasal-pasal Penganiayaan Berat dan Penyekapan dalam KUHP.​UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).​

Catatan Yuridis: Secara universal, hak hidup bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah non-derogable rights—hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sikap apatis lingkungan sekitar secara tidak langsung telah memberikan ruang aman (safe haven) bagi pelaku untuk melanggengkan kekejiannya.

Baca Juga  OPINI PUBLIK: SOROTAN TAJAM MEDIA CYBER BK-RI

​2. Evaluasi Total Mandat UU No. 40 Tahun 2009: Selamatkan Generasi Muda Usia 16–30 Tahun​Jika ditarik garis lurus secara kronologis, tersangka (30 tahun) berada di batas akhir klasifikasi usia pemuda menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Keterlibatan pemuda dalam pusaran kriminalitas sadis dan residivisme (Taufik adalah residivis tahun 2020) mengindikasikan adanya disfungsi dalam pola pengawasan, pengarusutamaan, dan pembinaan karakter generasi muda.

​GAPTA mendesak pemerintah daerah dan stakeholders terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap pembinaan mental-spiritual pemuda usia 16 hingga 30 tahun. Kegagalan dalam mengelola usia produktif ini berdampak sistemik pada:​ Eskalasi kriminalitas jalanan dan aksi main hakim sendiri (eigenrechter).

​Tingginya angka kenakalan remaja yang tidak terarah (juvenile delinquency).​Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, yang kerap menjadi determinan utama (trigger factor) lahirnya perilaku sadistik.​Pemuda harus dikembalikan pada khitah sosiologisnya sebagai agent of change (agen perubahan), bukan agent of violence (agen kekerasan).

​3. Akuntabilitas dan Dukungan Penuh Terhadap Korps POLRI PRESISI Polda Jabar

Di tengah duka kemanusiaan ini, kami memberikan apresiasi tertinggi serta dukungan moral yang solid kepada jajaran Polda Jawa Barat, khususnya Tim Penyidik Ditreskrimum dan Inafis.

Langkah taktis Kabid Humas Polda Jabar beserta jajaran yang bergerak cepat melakukan pra-rekonstruksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti Cijambe dan Sindangsari, merupakan representasi nyata dari kerja yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).​

Demi tegaknya keadilan yang substantif, GAPTA mendukung penuh Polda Jabar untuk mengambil langkah-langkah hukum progresif:​ Penerapan Pasal Penyertaan (Gunakan Pasal 221 KUHP): Usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain yang turut serta membantu pelarian, menyembunyikan tersangka, atau membiarkan kejahatan ini berlangsung.​

Baca Juga  Opini & Analisis Kesadaran akan Ketertinggalan: Titik Nol Perjuangan Paradigma Garut Utara!

Asesmen Psikologis Berkelanjutan: Mengawal pendampingan trauma psikologis (trauma healing) bagi Yuvita secara komprehensif bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).​Pemberatan Pidana Maksimal: Status residivis tersangka harus dijadikan instrumen hukum mutlak untuk memperberat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis Majelis Hakim kelak.​

Kesimpulan dan Rekomendasi Kami​

Kasus ini harus menjadi titik balik (turning point) penataan sosial. Kami mengimbau seluruh aparatur RT/RW dan pemilik rumah sewa/kos untuk menghentikan sikap permisif. Tegakkan kembali aturan wajib lapor 1×24 jam bagi penghuni baru. Jika menemukan indikasi kekerasan atau aktivitas mencurigakan, segera manfaatkan kanal aduan resmi kepolisian.​

Mari kita rapatkan barisan bersama institusi POLRI yang amanah untuk mengikis habis kejahatan terhadap perempuan. Selamatkan generasi muda dari degradasi moral demi mewujudkan Indonesia yang aman, beradab, dan berkepastian hukum.​

GAPTA dan Media Cyber BK-RI Akan Terus Mengawal Kasus Ini Hingga Keadilan Tegak Lurus! (Red)

Tinggalkan Balasan