RAGAM

Menakar Akuntabilitas Swakelola: Antara Retorika ‘Safety First’ dan Bayang-Bayang Sanksi Hukum di Pangalengan

1
×

Menakar Akuntabilitas Swakelola: Antara Retorika ‘Safety First’ dan Bayang-Bayang Sanksi Hukum di Pangalengan

Sebarkan artikel ini

OPINI PUBLIK

BANDUNG – Proyek revitalisasi SMP Plus Al-Basyiiriyyah di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pangalengan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alokasi dana APBN yang tidak sedikit—mencapai Rp1.328.624.000—seharusnya menjadi berkah bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung. Namun, ketika pelaksanaan di lapangan diwarnai oleh pengabaian nyata terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kemanfaatan proyek ini mulai memicu skeptisisme publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah yang dikelola secara swakelola terkesan luput dari penegakan disiplin keselamatan?

​Prinsip swakelola yang diamanatkan oleh Petunjuk Teknis Kemendikdasmen sejatinya bertumpu pada kemandirian, transparansi, dan partisipasi publik. Penunjukan figur yang dinilai berpengalaman di bidang konstruksi sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) seharusnya menjadi jaminan bahwa seluruh aspek teknis—termasuk mitigasi risiko kerja—berjalan tanpa celah. Amat disayangkan, keberadaan spanduk “Safety First” di lokasi proyek terindikasi kuat hanya menjadi kosmetik visual belaka. Pemandangan para pekerja yang bertaruh nyawa tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang layak adalah ironi di tengah kucuran dana negara yang melimpah.

​Jerat Regulasi Kontemporer dan Paradigma Hukum Baru

​Pengabaian K3 dalam proyek publik bukan sekadar masalah kelalaian administratif yang bisa diselesaikan dengan teguran lisan. Secara sektoral, tindakan ini menabrak garis tegas UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

​Namun, jika kita membedah situasi ini dari kacamata hukum pidana yang berlaku saat ini, konsekuensinya jauh lebih serius:

  1. Perspektif KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023): Dalam kodifikasi hukum pidana nasional yang baru, aspek pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain diatur secara lebih rigid. Jika pembiaran tanpa APD ini mengakibatkan kecelakaan kerja atau luka-luka, penyelenggara dapat dijerat pasal terkait kealpaan yang menyebabkan bahaya umum bagi barang atau nyawa manusia. Hukum modern tidak lagi hanya menyasar eksekutor lapangan, melainkan dapat ditarik ke atas kepada pihak yang memegang kendali manajemen (komando teknis) karena kegagalan mengimplementasikan standar operasional yang diwajibkan undang-undang.
  2. Aspek Tindak Pidana Korupsi dan Akuntabilitas: Dalam setiap komponen anggaran proyek APBN berharga miliaran, biaya K3 dan pemenuhan APD dipastikan telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika realisasi fisik K3 di lapangan nihil atau tidak sesuai standar, ke mana larinya pos anggaran tersebut? Di sinilah titik krusial di mana pengabaian K3 berpotensi bergeser menjadi klaster penyimpangan anggaran atau korupsi, yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga  Bikin Penasaran! Kisah Mistis dan Sejarah Zaman Belanda di Balik Wisata Cemara Desa Cidamar

​Konfirmasi, Hak Jawab, dan Asas Hukum Audietur Et Altera Pars

​Dalam hukum acara dan etika jurnalistik yang berakar pada asas keberimbangan (audietur et altera pars—dengarlah pihak jaminan secara seimbang), langkah Media Mitra Polisi News mengirimkan surat konfirmasi resmi Nomor 047/MMN/VI/2026 tertanggal 21 Juni 2026 adalah manifestasi dari fungsi kontrol sosial.

​Sikap diam atau bungkamnya pihak panitia setelah melewati batas waktu 2×24 jam kerja bukan sekadar bentuk hambatan komunikasi jurnalistik. Di era keterbukaan informasi publik, sikap tidak responsif terhadap konfirmasi mengenai pengelolaan dana APBN mengindikasikan rapuhnya komitmen terhadap asas Transparansi dan Akuntabilitas (Good Governance). Menurut prinsip hukum administrasi negara, setiap pejabat atau pengelola dana publik berkewajiban memberikan kepastian hukum dan informasi kepada masyarakat.

​Kesimpulan: Menanti Ketegasan Aparat Pengawas

​Langkah tembusan surat yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Pemerintah Desa Mekarwangi harus segera direspons dengan tindakan konkret. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta tim teknis dinas terkait tidak boleh menutup mata. Pengawasan berlapis yang dijanjikan dalam petunjuk teknis swakelola harus dibuktikan di lapangan, bukan sekadar indah di atas kertas dokumen resmi.

​Publik tidak menginginkan pembangunan infrastruktur pendidikan yang megah, namun berdiri di atas pondasi pengabaian hukum dan hak-hak keselamatan pekerja. Sudah saatnya aturan ditegakkan secara presisi: perbaiki penerapan K3, buka transparansi anggaran, atau biarkan instrumen hukum yang berjalan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

​Catatan Redaksi (Opsional untuk Penerbitan):

Opini ini disusun berdasarkan Dokumen Resmi P2SP Nomor 421.3/SK.Kep/SMP-ALBA/256/IV/2026, Petunjuk Teknis Kemendikdasmen, serta fakta lapangan terkait nihilnya respon atas Surat Konfirmasi Media Mitra Polisi News Nomor 047/MMN/VI/2026. (Red)

Tinggalkan Balasan