RAGAM

OPINI PUBLIK: Menakar Nyali Pemda Jabar Melawan Pembangkangan Regulasi Kepemudaan

3
×

OPINI PUBLIK: Menakar Nyali Pemda Jabar Melawan Pembangkangan Regulasi Kepemudaan

Sebarkan artikel ini

Oleh: DPD Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Jawa Barat

JABAR ISTIMEWA – ​Bonus demografi yang digadang-gadang akan membawa Indonesia emas, hari ini justru menghadapi tembok tebal bernama birokrasi yang abai dan amnesia regulasi. Di Jawa Barat, provinsi dengan populasi pemuda terbesar di Indonesia, pelayanan kepemudaan masih sering diletakkan di emperan prioritas pembangunan.

​Lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan di Daerah seharusnya menjadi cambuk bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi serta Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Regulasi ini bukan imbauan moral atau teks akademik pengantar tidur, melainkan perintah hukum yang bersifat wajib!

​1. Mandat Tegas Pasal 13: “Wajib”, Bukan Sukarela!

​Mari kita bedah aturan yang sering kali pura-pura tidak dibaca oleh para pejabat daerah. Dalam Pasal 13 ayat (1) Permenpora No. 13 Tahun 2024, tertulis hitam di atas putih:

“Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai kewenangannya.”

​Pertanyaannya: Di mana sentra pemberdayaan pemuda yang representatif di tiap kabupaten/kota di Jabar? Di mana gelanggang remaja, pondok pemuda, atau koperasi pemuda yang benar-benar hidup dan didanai secara proporsional?

​Menyediakan infrastruktur ini adalah hak mutlak pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan (Pasal 7 ayat 5). Menunda atau memangkas alokasi anggaran untuk sektor ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap masa depan daerah.

​2. Alibi Klasik “Kemampuan Keuangan” vs Syarat Mutlak Perencanaan

​Sering kali Dinas terkait berlindung di balik tameng Pasal 17 ayat (3) bahwa perencanaan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Namun, BK-RI DPD Jawa Barat menilai alibi ini sudah usang dan berbau malas.

Baca Juga  OPINI PUBLIK: SOROTAN TAJAM MEDIA CYBER BK-RI

​Permenpora ini sudah merinci dengan sangat cerdas pada Pasal 13 ayat (3) bahwa prasarana bisa berbentuk virtual dengan mengoptimalkan teknologi informasi jika ruang fisik terbatas. Artinya, tidak ada alasan ruang, tidak ada alasan tanah, dan tidak ada alasan anggaran cekak!

​Yang ada hanyalah disorientasi prioritas kinerja. Pemda lebih gemar membiayai proyek mercusuar kosmetik yang mendongkrak citra politik jangka pendek, ketimbang berinvestasi pada ruang-ruang inkubasi pemuda, pelatihan disabilitas (Pasal 15), serta penguatan ekonomi pemuda lewat koperasi (Pasal 4).

​3. Sanksi Pembangkangan Kinerja: Usut SOP Pelayanan Kepemudaan!

​Berdasarkan ruh UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, instansi pemerintah yang membidangi kepemudaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang mengikat. Ketika Permenpora 13/2024 yang mendetailkan undang-undang tersebut diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembangkangan kinerja (insubordinasi) terhadap regulasi nasional.

​BK-RI DPD Jawa Barat menegaskan bahwa indikator kinerja kepala dinas dan kepala daerah di Jabar harus dipertanyakan jika mereka gagal mengintegrasikan perencanaan prasarana kepemudaan ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD/RPJMD) sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 17 ayat (2).

​Setiap kepala dinas atau pejabat pembuat kebijakan yang membiarkan pelayanan kepemudaan jalan di tempat tanpa kejelasan alokasi anggaran, layak dievaluasi total dan diberikan sanksi administratif berat. Aparat pengawas internal (ITWDA/Inspektorat) tidak boleh merem terhadap mandeknya urusan wajib non-pelayanan dasar ini.

​TUNTUTAN TEGAS BK-RI DPD JAWA BARAT:

  1. Audit Total Fasilitas Kepemudaan: Mendesak Pemprov Jabar dan seluruh Pemda Kabupaten/Kota untuk segera melakukan inventarisasi dan transparansi terhadap prasarana kepemudaan yang ada saat ini sesuai amanat Pasal 18.
  2. Alokasi Anggaran Nyata: Menuntut pencantuman anggaran spesifik dan proporsional untuk pengadaan prasarana (fisik maupun virtual) dalam APBD perubahan maupun APBD murni tahun berikutnya.
  3. Sanksi Pejabat Pembangkang: Meminta Penjabat Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk mencopot jajaran kepala dinas/pejabat terkait yang terbukti lambat, abai, atau membangkang dalam mengeksekusi SOP Permenpora 13/2024.
Baca Juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

​Pemuda Jawa Barat bukan objek pelengkap penderita saat pemilu tiba, lalu dicampakkan saat anggaran daerah dibagi-bagi. Jika regulasi ini terus dikangkangi, jangan salahkan jika barisan pemuda bergerak menggunakan haknya sebagai kontrol sosial secara konstitusional: Bergerak atau Tergilas! No Action, Melawan! (Red)

Tinggalkan Balasan