OPINI || Pendidikan di Kabupaten Garut sedang berada dalam persimpangan jalan yang ironis. Di satu sisi, kita memiliki ratusan sekolah yang “berjalan di tempat” karena dinakhodai oleh Pelaksana Tugas (Plt.)—sebuah posisi yang secara definitif tidak memiliki wewenang penuh untuk mengambil kebijakan strategis. Di sisi lain, ada ratusan Guru ASN PPPK yang telah lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak 2022, namun hingga 2026 masih “digantung” tanpa kepastian penugasan.
Pertanyaannya sederhana namun menohok: Jika guru-gurunya sudah lulus seleksi dan sekolahnya butuh pemimpin, lalu apa lagi yang ditunggu oleh Pemerintah Kabupaten Garut?
Krisis Kepercayaan dan “Tumbal” Birokrasi
Keresahan yang disuarakan oleh PGPPPK Kabupaten Garut melalui permohonan audiensi ke DPRD bukanlah sekadar keluhan tentang nasib karier individu. Ini adalah alarm bahaya bagi tata kelola pendidikan kita. Ketika negara mengadakan seleksi, menguji kompetensi, dan menyatakan seseorang “lulus”, maka saat itulah lahir kontrak moral antara negara dengan guru tersebut.
Membiarkan guru yang sudah lulus BCKS menunggu bertahun-tahun adalah bentuk pengabaian terhadap sistem meritokrasi. Ini tidak hanya menciptakan tekanan psikologis dan demotivasi bagi para pendidik, tetapi juga mengirimkan sinyal buruk bahwa proses birokrasi di Garut lebih lambat daripada kebutuhan riil di lapangan.
Plt. Bukan Solusi, tapi Gejala Masalah
Mari kita jujur: jabatan Plt. bukanlah solusi jangka panjang. Sekolah membutuhkan pemimpin definitif yang memiliki visi, kewenangan penuh untuk melakukan inovasi, dan tanggung jawab penuh atas kemajuan institusinya. Mengandalkan ratusan Plt. secara terus-menerus adalah bentuk “pembiaran” yang melumpuhkan kreativitas sekolah. Apakah kita ingin terus-menerus mengorbankan kualitas layanan bagi ribuan siswa di Garut hanya karena ketidaksiapan birokrasi dalam menempatkan SDM yang sudah tersedia?
Negara Harus Hadir, Bukan Berdiam Diri
Langkah PGPPPK Garut meminta audiensi dengan DPRD, Bupati, BKD, dan Dinas Pendidikan adalah langkah konstitusional yang harus diapresiasi. Namun, audiensi saja tidak cukup. Kita butuh aksi nyata yang transparan.
- Pemerintah Kabupaten Garut harus segera memberikan jawaban atas nasib guru-guru yang sudah lulus BCKS. Jika ada kendala regulasi, sampaikan secara terbuka. Jika ada kendala teknis, selesaikan dengan cepat.
- DPRD Kabupaten Garut memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal ini. Jangan biarkan kursi kosong di sekolah-sekolah menjadi bukti nyata ketidakmampuan daerah dalam mengelola aset SDM-nya sendiri.
Kesimpulan
Kita tidak sedang menuntut hak istimewa, melainkan menuntut hak atas kepastian hukum dan profesionalitas. Pendidikan tidak bisa menunggu birokrasi yang lamban. Jika para guru sudah dinyatakan layak memimpin, maka berikan amanah itu sekarang juga.
Jangan sampai “krisis kepemimpinan” di sekolah-sekolah kita menjadi warisan yang justru merusak masa depan generasi penerus di Kabupaten Garut. Kepastian untuk guru adalah keberhasilan untuk siswa.
Bagaimana menurut Anda, apakah penundaan penempatan Kepala Sekolah definitif di sekolah-sekolah daerah saat ini sudah masuk kategori darurat pendidikan? (Red)












