GARUT – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) yang sejatinya diciptakan untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam akses pendidikan, kini justru melahirkan preseden buruk di Kabupaten Garut. Akibat sistem penutupan atau penguncian akun yang kaku, sejumlah calon siswa berprestasi kini bernasib pilu: hak mereka untuk memilih sekolah masa depan terancam “disandera”.
Kasus mencuat setelah sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan akun anak-anak mereka yang terkunci di sistem SMKN 3 Garut. Imbasnya, para siswa tidak dapat mendaftar ke sekolah lain yang menjadi pilihan utama mereka, meskipun proses seleksi di jalur lain masih terbuka.Kronologi “Penyanderaan” Akun: Nilai Bagus Berujung PetakaSalah seorang orang tua calon siswa, H. Ujang Slamet (berinisial AN), membeberkan kronologi yang menimpa anaknya. Sang anak, yang dikenal memiliki rekam jejak prestasi akademik dan nilai rapor yang gemilang, awalnya memilih beberapa opsi sekolah dalam sistem SPMB, termasuk SMKN 3 Garut.
Karena prestasinya, sang anak dinyatakan lolos di semua sekolah pilihan, termasuk di SMKN 3 Garut. Namun, ketika keluarga menetapkan keputusan final untuk mengambil sekolah lain yang dinilai lebih sesuai dengan minat dan masa depan anak, petaka dimulai. Akun pendaftaran sang anak justru terkunci mati di sistem SMKN 3 Garut dan tidak bisa digunakan untuk mendaftar ke tempat lain.Regulasi Macet: Disdik Jabar Nonaktifkan Akses KCD XI?Mencari keadilan, orang tua siswa bergerak mencari kejelasan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat. Dari sana, terungkap sebuah fakta mengejutkan yang menyentuh ranah regulasi dan teknis birokrasi.Petugas KCD XI Jabar mengungkapkan bahwa proses reset atau pelepasan akun yang terkunci sebenarnya bisa dilakukan di tingkat KCD maupun operator sekolah. Namun, entah apa alasannya, sistem dari pusat sedang dikunci. ”Akun KCD 11 Jabar sedang nonaktif untuk mereset. Tidak bisa mengklik reset karena oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dinonaktifkan,” ungkap petugas KCD.
Meski demikian, petugas KCD menegaskan bahwa bola panas sebenarnya ada di tangan pihak sekolah. Operator SMKN 3 Garut memiliki kewenangan penuh secara sistem untuk melakukan penolakan (reject) atau mengeluarkan akun calon siswa tersebut agar kembali aktif.Arogansi Oknum Operator SMKN 3 Garut: “Untuk Apa Wawancara Saya?!”Berbekal regulasi teknis tersebut, orang tua siswa didampingi awak media mendatangi SMKN 3 Garut untuk meminta solusi humanis demi menyelamatkan nasib pendidikan sang anak. Bukannya sambutan solutif yang didapat, mereka justru membentur tembok arogansi dari oknum operator sekolah berinisial A.Saat dikonfirmasi wartawan secara baik-baik, oknum operator tersebut malah menunjukkan sikap antipati, tidak profesional, dan menolak memberikan pelayanan informasi publik.”Untuk apa bapak wawancara saya… Saya tidak mau diwawancara pak, banyak kerjaan! Dan untuk apa bapak nanya nama saya?!” cetus oknum operator A dengan nada menantang.Sikap nir-etika ini langsung memicu kekecewaan mendalam.
Sekolah negeri yang dibiayai oleh uang rakyat lewat APBD, justru menampilkan wajah pelayanan publik yang angkuh dan tidak ramah terhadap aduan masyarakat.Kepercayaan Publik Dipertaruhkan: Tuntutan Sanksi Pecat ke Gubernur JabarInsiden ini bukan sekadar masalah teknis aplikasi, melainkan taruhan besar terhadap kepercayaan publik (public distrust) pada sistem pendidikan di Jawa Barat.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, akan muncul mosi tidak percaya massal dari para calon orang tua siswa di masa yang akan datang terhadap objektivitas dan keadilan sistem PPDB/SPMB.
Melihat masa depan anaknya digantung oleh arogansi sistem dan oknum, H. Ujang Slamet mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, untuk turun tangan melakukan evaluasi total dan memberikan tindakan tegas.”Kami berharap kepada Pak Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pemecatan terhadap operator SMKN 3 Garut yang seperti ini! Pegawai dengan mentalitas seperti ini sangat berbahaya untuk kelangsungan pendidikan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” tegas H. Ujang Slamet dengan nada geram.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Apakah hak anak bangsa untuk mengenyam pendidikan akan dikalahkan oleh ego sistem dan arogansi oknum administrasi, ataukah hukum dan keadilan pelayanan publik akan ditegakkan? (HU. Slamet)












