RAGAM

Krisis Konstitusionalitas: Menggugat Norma Advokat dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 demi Keadilan yang Bermartabat

4
×

Krisis Konstitusionalitas: Menggugat Norma Advokat dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 demi Keadilan yang Bermartabat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Di tengah tantangan supremasi hukum yang semakin kompleks, BK-RI GAPTA melalui Ketua Umum, Richard William, secara resmi menyampaikan urgensi pengujian konstitusionalitas terhadap norma Advokat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 (13/07/2026) WIB

Langkah ini bukan sekadar upaya legal formal, melainkan sebuah gerakan moral untuk menghentikan degradasi sistem hukum yang diduga telah disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan dan alat pelegalan korupsi korporasi.

Poin-Poin Utama Pernyataan Sikap:
Ancaman terhadap Officium Nobile: Kami memandang bahwa norma Advokat dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 mengandung cacat konstitusional yang berpotensi mereduksi kemandirian profesi Advokat. Advokat adalah pilar utama keadilan; mengerdilkan peran Advokat berarti merobohkan benteng terakhir perlindungan hukum bagi rakyat.

Penolakan Rezimisasi Organisasi Advokat: Kami dengan tegas menolak narasi yang menempatkan organisasi Advokat di bawah rezim Undang – Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Advokat adalah profesi hukum yang mandiri, bukan perkumpulan biasa. Upaya ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi konstitusional.

Kritik Keras terhadap Praktik “Hukum sebagai Alat Kekuasaan”: Kami menyoroti dengan keprihatinan mendalam bagaimana sistem administrasi hukum saat ini kerap menjadi alat bagi oknum Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Lemahnya norma hukum yang ada telah menciptakan celah bagi praktik korupsi korporasi yang terstruktur dan sistematis.

Tuntutan Rekonstruksi Norma: Kami mendesak dilakukannya uji konstitusionalitas secara menyeluruh. KUHAP harus kembali pada khittah sebagai hukum acara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Panggilan Aksi Richard William, dalam bukunya yang berjudul “Uji Konstitusionalitas Norma Advokat dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Analisis Yuridis, Konstitusional, dan Administratif”, mengajak seluruh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk tidak lagi berpangku tangan.

Baca Juga  Menjaga Amanah Bumi, Menegakkan Marwah Regulasi: Ketegasan Bupati Rudy Susmanto di Babakan Madang

“Hukum tidak boleh menjadi pajangan yang hanya melindungi kepentingan segelintir elite. Saatnya kita bersatu untuk mengoreksi sistem administrasi hukum kita yang telah kehilangan arah. Mari kawal setiap proses konstitusional demi mewujudkan Indonesia yang benar-benar berlandaskan hukum, bukan berlandaskan kekuasaan,” tegas Richard William.

Ketum BK-RI dari Pengacara GAPTA akan terus menempuh jalur konstitusional, termasuk melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, guna memastikan bahwa setiap pasal dalam KUHAP benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Narahubung Media:
Limbamgan Sari, Cianjur, Jawa Barat Sekretariat/Tim BK-RI dari Pengacara GAPTA. Email: bkrinews8877@gmail.com
Website/Media Sosial: www.bkrinews.or.id
Keadilan bagi satu orang adalah keadilan bagi kita semua. (Red)

Tinggalkan Balasan