BANDUNG — Penegakan hukum pidana di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang radikal. Tak lagi sekadar menghukum (retributif), melainkan memulihkan (restoratif). Langkah ini pula yang kini sedang diupayakan oleh Fardinan, S.H., selaku Kuasa Hukum dari tersangka RK alias D.RK alias D terjerat dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan (Pasal 362 jo. Pasal 372 KUHPidana) yang terjadi di Pangkalan Gas Cristian, Jalan Kiara Asri Raya, Kota Bandung. Menghadapi Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/IX/2025/Polsek Kiara Condong, pihak kuasa hukum memilih jalur kooperatif dengan kepolisian untuk mengajukan Restorative Justice (RJ).Namun, di tengah tren penghentian perkara demi kedamaian ini, muncul pertanyaan kritis dari publik: Apakah penerapan RJ dalam kasus komoditas sensitif seperti gas ini murni demi keadilan, atau justru menjadi jalan pintas melunakkan sanksi hukum?Regulasi Baru, Semangat Baru, Pengawasan KetatPenerapan RJ oleh Polsek Kiara Condong dan Polrestabes Bandung dalam kasus ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, serta selaras dengan semangat KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk memulihkan keadaan.Secara normatif, RJ bertujuan mulia:Memulihkan hubungan antara korban (pemilik Pangkalan Gas Cristian) dan pelaku (RK alias D).Menekan angka overcrowding (kelebihan muatan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Memangkas birokrasi peradilan yang panjang untuk perkara yang sifatnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.Ujian Formil dan Materil: Agar perkara RK alias D ini resmi dihentikan (SP3), penyidik tidak boleh sekadar formalitas. Syarat mutlak seperti pengakuan bersalah, permohonan maaf yang tulus, ganti rugi yang sepadan, hingga yang paling krusial—tidak adanya keresahan atau dampak lingkungan sosial yang dirugikan—wajib dipenuhi melalui gelar perkara khusus.Sorotan Kritis: Sensitivitas Lingkungan Sosial dan Sektor PublikMengapa kasus di Pangkalan Gas Cristian ini menarik perhatian? Sektor pangkalan gas erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak dan lingkungan ekonomi mikro di sekitarnya (Kecamatan Kiara Condong).Pencurian atau penggelapan di sektor ini berpotensi mengganggu rantai pasok atau merugikan konsumen kecil jika tidak dimitigasi dengan baik. Oleh karena itu, penegakan hukum berbasis Restorative Justice dalam kasus ini harus dipastikan bebas dari transaksi terselubung.Jika RJ dalam kasus ini berhasil, ia akan menjadi contoh bagaimana hukum modern bekerja: humanis namun tetap tegas. Pelaku jera karena menyadari kesalahannya secara langsung di depan korban, dan korban mendapatkan kembali haknya tanpa perlu membuang waktu bertahun-tahun di ruang sidang. Namun jika gagal atau dipaksakan tanpa kepatuhan syarat Perpol 8/2021, ia hanya akan memperpanjang catatan skeptisisme publik terhadap tajamnya hukum ke bawah.Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polsek Kiara Condong dan Polrestabes Bandung. Publik menunggu, apakah gelar perkara RJ ini akan melahirkan keadilan yang memulihkan, atau sekadar kompromi di balik meja? (Red)
Menakar Restorative Justice Kasus Pangkalan Gas Kiara Condong: Keadilan Hakiki atau Celah Impunitas?












