RAGAM

Menembus Tirai Ketidakadilan: Richard William dan Perjuangan Konstitusional Advokat dalam KUHAP Baru

2
×

Menembus Tirai Ketidakadilan: Richard William dan Perjuangan Konstitusional Advokat dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum yang sering kali dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas, hadir sebuah oase pemikiran dari sosok pegiat hukum, Richard William, Ketua Umum BK-RI dari Pengacara GAPTA.

Melalui karya terbarunya, ia tidak sekadar menulis buku, melainkan menyalakan lentera perjuangan bagi marwah profesi Advokat melalui analisis tajam terhadap KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Refleksi atas Krisis Konstitusionalitas
Buku berjudul “Uji Konstitusionalitas Norma Advokat dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Analisis Yuridis, Konstitusional, dan Administratif” ini lahir dari kegelisahan mendalam. Richard William memandang bahwa sistem administrasi hukum tata negara kita sedang berada di persimpangan jalan yang genting.

Baginya, hukum tidak boleh lagi menjadi “instrumen kekuasaan” yang disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk melanggengkan korupsi korporasi atau praktik peradilan yang menyimpang.

“Buku ini bukan sekadar kajian teoritis, ini adalah jeritan nurani. Kita melihat bagaimana norma Advokat dalam KUHAP yang baru diduga mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi atas bantuan hukum. Ini tentang menyelamatkan martabat profesi yang menjadi benteng terakhir rakyat mencari keadilan,” ujar Richard William dengan nada yang tegas namun menyentuh.

Mengupas Tuntas Norma Advokat Buku ini menawarkan pembedahan komprehensif yang jarang disentuh oleh praktisi lain. Richard mengupas secara mendalam:

Pertentangan Norma: Analisis kritis mengenai sejauh mana norma Advokat dalam KUHAP 2025 bertentangan dengan UUD 1945.

Polemik Status Organisasi: Menyoroti perdebatan status organisasi Advokat yang sering ditarik ke dalam rezim Undang-Undang Ormas, yang menurut penulis, berpotensi mereduksi kemandirian profesi Advokat.

Rekonstruksi Hukum: Menyajikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah dan risalah rapat DPR sebagai bukti empiris bahwa diperlukan rekonstruksi norma agar selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Baca Juga  MENGGUGAT KEADILAN DI TANAH PARAHYANGAN: Ormas GAS Desak Pembersihan Syahwat Mafia Tanah di Jantung Garut

Edukasi Hukum untuk Masyarakat
Langkah Richard William adalah bentuk nyata dari Edukasi Hukum yang Menyentuh. Ia ingin masyarakat sadar bahwa “Negara Hukum” (Rechtsstaat) bukan sekadar slogan, melainkan sebuah tanggung jawab bersama untuk mengawasi agar hukum tidak menjadi alat legitimasi bagi segelintir pihak untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

Karya ini menjadi referensi wajib bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, hingga masyarakat awam yang ingin memahami “dapur” hukum acara pidana kita. Richard mengajak pembaca untuk tidak lagi diam melihat sistem yang bobrok, melainkan untuk bergerak lewat jalur konstitusional dan intelektual.

Mengapa Buku Ini Penting?

Di tengah realita di mana lembaga peradilan sering kali diuji integritasnya, buku ini hadir sebagai kompas. Richard memberikan legitimasi bahwa setiap warga negara, terutama Advokat, memiliki kewajiban konstitusional untuk menguji setiap undang-undang yang dianggap merusak tatanan keadilan.

Dengan pendekatan yang memadukan sejarah regulasi, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga doktrin hukum tata negara, buku ini adalah bukti bahwa intelektualitas adalah senjata paling ampuh untuk melawan kesewenang – wenangan.

Sebuah pesan untuk kita semua: Hukum harus ditegakkan untuk melayani keadilan, bukan untuk menindas kebenaran. Mari kita terus mengawal konstitusi demi Indonesia yang lebih adil dan bermartabat. (Red)

Tinggalkan Balasan