Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

MENGGUGAT KEADILAN DI TANAH PARAHYANGAN: Ormas GAS Desak Pembersihan Syahwat Mafia Tanah di Jantung Garut

GARUT – Menjadi saksi bisu ketika genderang perlawanan terhadap ketidakadilan ditabuh di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut. Di bawah langit Jawa Barat, massa dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) hadir bukan sekadar untuk berteriak, melainkan membawa misi suci: memulihkan marwah hukum dari cengkeraman praktik mafia tanah yang diduga bersarang dalam jubah perkoperasian Garut, (13/01/2026) 17:45 WIB.

Ketajaman Hukum dan Nurani yang Terusik

​Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan luka pada rasa keadilan masyarakat. Fokus utama tuntutan ini tertuju pada Koperasi Kiaradodot. Berdasarkan temuan di lapangan, koperasi yang lahir tahun 2016 ini dituding menjadi tameng bagi praktik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

​Sekretaris Jenderal DPP Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, dengan nada tegas namun berwibawa, membedah kejanggalan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00077 tahun 2021. Tanah negara bekas milik adat yang seharusnya dikelola demi kemaslahatan umat, diduga dialihkan secara sepihak melalui mekanisme yang sarat aroma manipulasi.

​”Tanah adalah amanah Tuhan yang harus dijaga dengan kejujuran. Bagaimana mungkin sebuah koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif oleh negara, justru bisa melahirkan sertifikat tanah seluas 801 m^2? Ini adalah penghinaan terhadap logika hukum dan rasa keadilan kita semua,” tegas Mulyono Khaddafi.

Sentuhan Integritas untuk Institusi

​Aksi ini sekaligus menjadi “alarm” bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah agar tidak menjadi penonton di tengah praktik yang merugikan rakyat. Ormas GAS menuntut ketegasan Dinas Koperasi untuk tidak ragu membubarkan entitas yang hanya menjadi parasit hukum.

​Ancaman penyegelan kantor dinas yang dilontarkan bukan sekadar gertakan, melainkan bentuk keputusasaan rakyat atas lambatnya mesin birokrasi dalam mengeksekusi kebenaran. Dalam pandangan religius, membiarkan kezaliman adalah bagian dari ketidakpedulian terhadap perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Baca Juga  Ka Kanwil Kemenkumham Lantik 58 Pejabat Baru

Respons Pemerintah: Janji di Atas Putih Abu-Abu

​Kepala Dinas Koperasi dan UKM Garut, Hendra Siswara Gumilang, yang didampingi Kabid Pengawasan Dience Gurnita, akhirnya menyambut aspirasi tersebut dengan janji hitam di atas putih. Pihaknya berkomitmen akan segera bersurat kepada Kementerian Koperasi RI untuk memohon pembubaran Koperasi Kiaradodot secara permanen.

​Langkah ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen pemerintah daerah: Apakah mereka akan berpihak pada aturan yang kaku, atau pada keadilan yang nyata?

Menanti Fajar Keadilan

​Gerakan yang dilakukan Ormas GAS hari ini adalah cerminan dari bangkitnya kesadaran kolektif masyarakat Sunda. Bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut hak atas tanah yang merupakan urat nadi kehidupan.

​Publik kini menanti, apakah langkah administratif ini akan berakhir pada penegakan hukum yang tuntas, atau hanya sekadar peredam gejolak sesaat? Satu yang pasti, mata rakyat dan Tuhan tidak akan pernah terpejam melihat perjuangan mencari kebenaran ini. (Red)

Tinggalkan Balasan