Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Dosa Berulang Mafia Bansos: Jeritan Rakyat Talegong Menembus Langit, Hukum Harus Bertaji!

GARUT – Kemanusiaan kembali terkoyak di tanah Pasundan. Di tengah perjuangan rakyat kecil menyambung hidup, aroma busuk praktik korupsi bantuan sosial (Bansos) kembali menyeruak ke permukaan. Kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH dan BPNT periode 2025-2026 di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut, kini resmi bergulir ke ranah hukum.

​Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Provinsi Jawa Barat, Rudy UGT, dengan nada tegas dan penuh keprihatinan, membongkar fakta mengejutkan: Pelaku di balik dugaan skandal ini disinyalir adalah “wajah lama” yang sama dengan dalang kericuhan Bansos tahun 2020 silam.

Residivis Moral: Menari di Atas Penderitaan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

​Rudy UGT menegaskan bahwa sejarah kelam Aliansi Masyarakat Talegong yang sempat melakukan demonstrasi besar-besaran hingga menarik perhatian Dirjen Kemensos RI beberapa tahun lalu, seolah tidak menjadi pelajaran bagi para oknum.

​”Ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, ini adalah penistaan terhadap hak rakyat miskin. Sangat menyakitkan ketika kita dapati fakta bahwa mereka yang bermain hari ini adalah orang-orang yang sama dengan pemain tahun 2020. Mereka adalah ‘residivis moral’ yang kehilangan rasa takut kepada Tuhan dan hukum negara,” ujar Rudy UGT dengan tajam.

​Berdasarkan Laporan Pengaduan ke Polres Garut dengan nomor laporan tertanggal 07 Januari 2026, terungkap modus operandi yang sangat rapi namun keji. Korban, seperti Saudari Ilah Binti (Alm) Saryo, yang seharusnya menerima bantuan sejak 2024, justru mendapati haknya telah “dicairkan” oleh tangan-tangan gelap tanpa pernah ia rasakan sepeser pun.

Fakta Hukum dalam Laporan Kepolisian:

  • Waktu Kejadian: Desember 2025 hingga Januari 2026.
  • Modus: Data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) aktif di aplikasi, namun fisik kartu ATM tidak diberikan kepada yang berhak, dan dana telah ditarik secara ilegal.
  • Terlapor: Mengarah pada keterlibatan oknum pendamping dan oknum aparat desa yang memegang akses data kemiskinan.
Baca Juga  MANIFESTO KEADILAN: BK-RI Pimpin Restorasi Etik dan Peta Jalan Militansi Pemuda Lawan Korupsi

Pesan Religius: “Harta Bansos Adalah Api Neraka”

​Dalam tinjauan keadilan, Rudy UGT mengingatkan bahwa mengambil hak orang miskin adalah perbuatan yang mengundang laknat.

​”Bansos itu amanah undang-undang dan amanah Tuhan untuk mereka yang lapar. Siapa pun yang berani memakan uang Bansos, sesungguhnya mereka tengah memasukkan api neraka ke dalam perut mereka sendiri. Kami di BK-RI tidak akan mundur selangkah pun sampai para mafia ini mengenakan rompi oranye!” tegasnya.

Tuntutan BK-RI Kepada Penegak Hukum:

  1. Polres Garut harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
  2. Kemensos RI segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh di Kecamatan Talegong.
  3. Hukum Mati/Maksimal bagi koruptor dana bansos yang dilakukan secara berulang (residivis), sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Penutup: Menanti Taji Sang Dewi Keadilan

Masyarakat Talegong kini menanti. Apakah hukum akan tegak lurus mengayomi si miskin, atau kembali layu di hadapan para mafia? BK-RI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan tidak ada lagi air mata ibu-ibu tua yang mengalir karena haknya dirampas oleh keserakahan. (Red)

Tinggalkan Balasan