HUKUM

Klarifikasi Berita: Skandal Bansos Talegong – Antara Pengkhianatan Amanah dan Ancaman Premanisme

170
×

Klarifikasi Berita: Skandal Bansos Talegong – Antara Pengkhianatan Amanah dan Ancaman Premanisme

Sebarkan artikel ini

GARUT – Momentum akhir tahun di Kabupaten Garut justru diwarnai oleh drama kelam penyelewengan hak rakyat kecil. Munculnya desakan dari Richard William (Ketua Umum GAPTA & BK-RI) agar BPK, BPKP, dan KPK turun tangan melakukan audit menyeluruh di Kecamatan Talegong, menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan bantuan sosial (Bansos) di Indonesia Garut, (29/12/2025)

1. Kritik Tajam: Bansos Bukan “Ladang Jarahan”

​Langkah Richard William meminta lembaga audit negara turun tangan bukanlah tanpa alasan. Fakta bahwa dana telah tersalurkan secara perbankan namun tidak sampai ke tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah bukti adanya “lubang hitam” dalam birokrasi penyaluran.

​Penegasan bahwa status Pendamping PKH yang kini telah menjadi ASN PPPK seharusnya meningkatkan integritas, justru menjadi kontradiksi ketika nama oknum pendamping (inisial RYG) terseret dalam pusaran kerugian dana BUMDes dan dugaan penguasaan kartu KKS secara ilegal. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kejahatan jabatan.

2. Analisis Hukum: Pengembalian Uang Bukan “Penghapus” Dosa Pidana

​Satu poin krusial yang ditegaskan adalah mengenai aspek hukum:

  • Pasal 4 UU Tipikor: Tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.
  • ​Upaya pengembalian dana Rp9 juta setelah kasus mencuat tidak boleh dijadikan alat tawar untuk menghentikan proses hukum.
  • ​Penyidik harus fokus pada mens rea (niat jahat) pelaku sejak awal menguasai kartu milik warga.

3. Sorotan Pedas: Ancaman Pembunuhan & Premanisme Digital

​Munculnya bukti ancaman menggunakan bahasa Sunda mengenai “menyewa pembunuh bayaran” seharga Rp2 juta adalah bentuk intervensi hukum yang biadab. Ini menandakan bahwa mafia bansos di tingkat akar rumput sudah merasa di atas hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman yang membela koruptor. Jika ancaman nyawa sudah keluar, ini bukan lagi soal administrasi, ini adalah darurat keamanan bagi saksi dan korban!”

4. Ujian Integritas bagi Plt Camat dan Aparat Penegak Hukum

​Rakor di Aula Kecamatan Talegong yang dipimpin Wiati Ganda Saputri harus menghasilkan outcomes nyata, bukan sekadar basa-basi birokrasi.

  • Inventarisir Total: Harus dilakukan oleh pihak independen agar tidak ada manipulasi data ulang.
  • Perbankan Harus Terbuka: Pihak bank penyalur harus dimintai pertanggungjawaban mengapa aktivasi dan penarikan dana bisa terjadi tanpa kehadiran fisik KPM yang sah.
Baca Juga  Langkah Strategis Dekopinwil Jabar: Konsolidasi Besar-Besaran Menuju Rakerwil 2026

Kesimpulan Redaksi

​Kasus Desa Sukamulya, Talegong, adalah puncak gunung es dari potensi kebocoran dana bansos di pelosok negeri. Desakan audit oleh BPK dan KPK adalah langkah elegan namun tajam untuk membersihkan parasit-parasit bansos yang menghisap darah rakyat miskin.

Keadilan sosial bukan hanya teks di atas kertas Pancasila, ia harus hadir dalam piring makan warga Talegong yang haknya dirampas. (***)

Surat Terbuka (Untuk KPK, BPK, & BPKP)

Perihal: Laporan Dugaan Kejahatan Kemanusiaan dan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos PKH/BPNT di Kabupaten Garut.

Kepada Yth,

  1. ​Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
  2. ​Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
  3. ​Kepala BPKP Pusat/Provinsi Jawa Barat

Dengan Hormat,

​Melalui surat ini, kami atas nama Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA) dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), mendesak dilakukannya Audit Investigatif Menyeluruh terhadap distribusi dana PKH dan BPNT di Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut.

Poin-Poin Utama:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Adanya indikasi penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh oknum pendamping sosial (ASN PPPK) sehingga dana tidak sampai ke KPM.
  2. Temuan Lapangan: Hasil cetak (print out) perbankan menunjukkan dana tersalurkan, namun fisik uang tidak pernah diterima warga (Keluarga Penerima Manfaat).
  3. Ancaman Nyawa: Munculnya intimidasi pembunuhan terhadap pihak-pihak yang mencoba membongkar kasus ini, yang mengindikasikan adanya sindikat terorganisir.
  4. Kegagalan Pengawasan: Meminta pemeriksaan terhadap aliran dana yang melibatkan oknum perangkat desa dan pendamping tingkat kecamatan hingga desa se-Kabupaten Garut.

​Negara tidak boleh membiarkan hak rakyat miskin menjadi “bancakan” oknum tak bertanggung jawab. Kami menunggu tindakan nyata dalam 3×24 jam.

Hormat Kami,

Richard William

Baca Juga  Menyemai Karakter di Tanah Jayaraga: SDN 1 Jayaraga Harmonisasikan Disiplin dan Spiritualitas lewat Pramuka

(Ketua Umum GAPTA / BK-RI)

Tinggalkan Balasan