RAGAM

OPINI PUBLIK: Surat Edaran Bupati Garut, Tamparan Keras Kredibilitas ASN atau Sekadar Obat Penenang Gejala Pembangkangan Pelayanan Publik?

1
×

OPINI PUBLIK: Surat Edaran Bupati Garut, Tamparan Keras Kredibilitas ASN atau Sekadar Obat Penenang Gejala Pembangkangan Pelayanan Publik?

Sebarkan artikel ini

Beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/ 4429 /BKD TAHUN 2026 tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (Live) Media Sosial bagi ASN pada Jam Kerja ibarat melempar bom waktu ke ruang publik. Di satu sisi, kebijakan ini mempertegas fakta memilukan yang selama ini berusaha ditutupi: kredibilitas dan moralitas oknum ASN di Garut sedang berada di titik nadir akibat kecanduan eksistensi digital yang mengorbankan hak-hak pelayanan rakyat.

​Namun di sisi lain, lahirnya SE ini justru memicu pertanyaan besar yang menggelitik nalar regulasi dan etika pemerintahan. Mengapa urusan “etika dasar” seperti tidak live medsos saat jam kerja harus sampai diatur lewat instruksi formal seorang Bupati? Apakah sistem pengawasan internal (Inspektorat) dan doktrin UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah begitu mandul di Garut, hingga ASN harus dilarang layaknya anak sekolah yang kecanduan gawai?

​Dekadensi Moralitas dan Krisis SDM ASN Garut

​Sebagai pelayan publik, fungsi ASN amat jelas dalam Pasal 11 huruf b UU No. 20/2023: memberikan pelayanan profesional dan berkualitas. Ketika jam kerja justru diisi dengan menatap kamera gawai, berburu views, likes, atau bahkan gift di platform digital, di sanalah terjadi pembangkangan moralitas yang nyata.

​Rakyat datang ke kantor pemerintahan dengan membawa peluh dan harapan untuk mengurus administrasi yang berbelit, namun justru disuguhi pemandangan oknum ASN yang asyik bersolek di jagat maya. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ringan; ini adalah degradasi mentalitas SDM yang merampas hak-hak publik dan meruntuhkan marwah korps abdi negara.

​Menakar Legalitas: Jerat KUHP & UU Pelayanan Publik bagi Oknum “Pembangkang”

​Jika Pemkab Garut hanya bersandar pada sanksi kode etik atau teguran lisan berdasarkan SE ini, maka kebijakan ini tak lebih dari sekadar “macan kertas”. Publik menuntut tindakan yang jauh lebih konkret dan menjerang. Kita harus melihat persoalan ini dari kacamata hukum yang lebih makro dan tajam:

Baca Juga  Ikuti Seleksi Capim KPK 2024-2029, Eks Kapolda Lampung Ike Edwin Soroti Pentingnya Pengawasan Korupsi

1. Pembangkangan Perintah Jabatan (Pasal 216 KUHP Terbaru)

Setiap ASN yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang—termasuk mengabaikan larangan resmi jam kerja ini—dapat dibidik dengan pasal pembangkangan hukum. Sanksi pidana harus membayangi mereka yang bebal.

2. Tindak Pidana Korupsi Waktu dan Kejahatan Jabatan

Gaji ASN dibayar oleh pajak yang diperas dari keringat rakyat. Menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi (siaran langsung non-dinas) secara terus-menerus adalah bentuk korupsi waktu. Berdasarkan konstruksi hukum pidana, ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan efisiensi negara.

3. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa / Oknum

Masyarakat yang hak pelayanan publiknya terhambat, tertunda, atau ditelantarkan gara-gara oknum ASN sibuk bermain media sosial, memiliki legal standing untuk melakukan gugatan perdata melalui jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). ASN tidak kebal hukum; mereka bisa digugat secara personal maupun institusional atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga.

​Komitmen BK-RI Jabar: Pantau dan Sikat Oknum Pembangkang!

​Melalui corong www.bkrinews.or.id dan barisan kader OKP BK-RI DPD Jawa Barat, kami menegaskan posisi: kami mendukung penuh pembersihan anasir-anasir tak profesional di tubuh ASN Pemkab Garut. Namun, kami juga mendesak Bupati Garut tidak ragu menyerahkan oknum yang kedapatan berulang kali membangkang kepada aparat penegak hukum (KUHP & KUHAP).

​Pengawasan tidak boleh kendor. Jika poin nomor 3 dalam SE tersebut menyebutkan pengawasan dilakukan “baik pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja,” maka implementasinya harus transparan. Jangan sampai aturan ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau hanya menyasar staf biasa sementara para pejabat strukturalnya bebas pamer kemewahan di media sosial.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Hadiri Undangan Silaturahmi ORMAS PP Se DKI

​Kabupaten Garut butuh birokrat yang melayani, bukan birokrat yang ingin menjadi selebriti. BK-RI akan mengawal ketat jalannya edaran ini. Jika sistem internal Pemkab Garut gagal mengeksekusi sanksi tegas, kami yang akan berdiri di depan untuk melaporkan para oknum pembangkang pelayanan publik tersebut ke ranah hukum pidana demi keadilan rakyat Garut!

Oleh: Rudy Ugt

(Ketua OKP BK-RI DPD Jawa Barat & Pendiri Media Cyber BK-RI / www.bkrinews.or.id)

Tinggalkan Balasan