OPINI PUBLIK: Oleh Redaksi / Analis Hukum & Publik Sukabumi, Jawa Barat — Tragedi melanda Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (25/7/2026). Sebanyak 70 rumah adat panggung dan lumbung padi (leuit) ludes dilalap si jago merah. Meski tidak ada korban jiwa, 420 jiwa kini kehilangan tempat tinggal dan pasokan pangan dengan kerugian materiil mencapai Rp 2,5 miliar.
Namun, di balik duka nilai sejarah dan budaya yang hangus menjadi abu, tersisa satu pertanyaan krusial yang terus berulang setiap kali kebakaran pemukiman terjadi: Mengapa dugaan korsleting listrik selalu dijadikan muara akhir tanpa pernah ada penegakan hukum yang menyentuh akar masalahnya?Tuntutan BK-RI: Usut Tuntas Pelanggaran UU No. 30/2009 tentang KetenagalistrikanLembaga Badan Komite Republik Indonesia (BK-RI) menyoroti keras kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT PLN (Persero).
BK-RI mendesak APH untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam membongkar dugaan praktik Pemasangan Instalasi Listrik Ilegal Tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
Point Kunci Tuntutan & Regulasi:Standardisasi Kualitas & Kuantitas Kabel: Instalasi listrik tidak boleh dilakukan secara asal-asalan demi mengejar efisiensi biaya. Penggunaan spesifikasi kabel yang tidak standar merupakan bom waktu yang membahayakan nyawa dan aset warga.
Jaminan Asuransi 15 Tahun: Sesuai ketentuan ketenagalistrikan dan jaminan mutu, instalasi yang telah tersertifikasi SLO idealnya memiliki jaminan proteksi/asuransi hingga 15 tahun selama tidak ada perubahan struktur instalasi secara sepihak oleh konsumen.Sanksi Pidana & Administratif bagi Pelanggar: Pihak-pihak atau oknum insatalatir nakal yang melakukan pemasangan ilegal tanpa izin dan sertifikasi resmi harus diseret ke ranah hukum.
Pertanyaan Menohok untuk PLN: Mengapa Tabir SLO Selalu Lolos dari Penyidikan?BK-RI secara terbuka mempertanyakan pihak PLN dan penyidik penegak hukum. Kenapa setiap kali terjadi kebakaran hebat yang diduga dipicu arus pendek listrik, investigasi mendalam terkait ketaatan regulasi SLO hampir tidak pernah tersentuh publik?
Apakah ada pembiaran terhadap maraknya instalasi bodong?
Apakah pengawasan terhadap penyambungan arus baru ke bangunan warga—terutama bangunan berbahan kayu tradisional seperti rumah adat—telah diabaikan demi sekadar memenuhi target kuota pelanggan?
Jika instalasi listrik dipasang tanpa melewati verifikasi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang sah, maka telah terjadi tindakan melawan hukum yang sistematis. Pembiaran atas penyambungan listrik tanpa SLO adalah bentuk kejahatan kelalaian yang mengancam keselamatan umum.
Jerat KUHP & KUHAP Terbaru: Kelalaian Listrik Bukan Lagi ‘Musibah Biasa’Dalam kacamata penegakan hukum modern—mengacu pada pembaruan KUHP (UU No. 1/2023) dan sinkronisasi KUHAP terbaru—unsur kejahatan akibat kelalaian (culpa) yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang atau nyawa memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
Delik Kelalaian yang Mengakibatkan Bahaya Umum: Pihak mana pun (baik oknum instalatir, oknum petugas, maupun penyedia jasa) yang dengan sengaja atau melalaikan standar keamanan hingga menyebabkan kebakaran hebat dapat dijerat pasal penyebaban kebakaran akibat kebiasaan/kelalaian.
Pengembangan Investigasi Berbasis Scientific Crime Investigation (KUHAP): APH tidak boleh berhenti pada kesimpulan “korsleting listrik” belaka.
Pembuktian forensik harus melacak: Siapa yang memasang kabel?
Apakah ada SLO sah?
Apakah PLN menyalurkan arus ke instalasi yang belum bersertifikat?
Kesimpulan: Hentikan Budaya Memaklumi Korsleting ListrikTragedi Kasepuhan Ciptamulya harus menjadi titik balik penegakan hukum sektor ketenagalistrikan di Indonesia. APH bersama pemerintah tidak boleh lagi menganggap kebakaran akibat arus pendek sebagai “musibah tak terhindarkan”.Jika terbukti ada permainan dalam penerbitan SLO atau pembiaran instalasi ilegal tanpa standar keselamatan teknis, semua pihak yang terlibat—tanpa terkecuali—harus bertanggung jawab di depan hukum! Usut tuntas dari hulu ke hilir demi melindungi keselamatan rakyat dan kelestarian warisan budaya bangsa. (Red)











