OPINI — Masa depan sebuah bangsa melekat erat pada bagaimana generasi mudanya dirawat dan dibina. Namun, apa yang terjadi di tanah air belakangan ini justru memperlihatkan potret buram. Pelayanan kepemudaan yang seharusnya menjadi prioritas nasional, diduga kuat telah “dikebiri” secara sistematis. Ego sektoral dan pengabaian regulasi terjadi mulai dari tingkat Kementerian, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga merembet ke pelosok pemerintahan desa.
Melihat fenomena mandeknya regenerasi ini, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) di bawah komando Ketua Umum Rudy Ugt, mengambil sikap tegas. Berdasarkan legalitas SK. KEMENKUMHAM RI NOMOR AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN 2018, BK-RI melayangkan tuntutan keras kepada seluruh pemangku kebijakan untuk segera merealisasikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pelayanan kepemudaan tanpa tebang pilih.
”Kami melihat ada pembangkangan nyata terhadap regulasi. Hak-hak pemuda usia 16 hingga 30 tahun dipangkas, anggaran dialihkan, dan program pembinaan seringkali hanya menjadi formalitas di atas kertas seremonial,” tegas Rudy Ugt.
Membedah Mandat Regulasi: Hak Pemuda Bukan Barang Saduran
Pemerintah sebenarnya tidak punya alasan untuk absen dalam membina pemuda. Secara yuridis, negara telah mengunci kewajiban tersebut melalui berlapis-lapis regulasi yang sangat progresif:
- UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan: Menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan secara terencana dan berkelanjutan.
- PP No. 41 Tahun 2011: Mandat mutlak bagi pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan Kepemimpinan, Kewirausahaan, dan Kepeloporan pemuda.
- Pergub Jawa Barat No. 31/2022 & No. 10/2023 (RAD Pelayanan Kepemudaan 2022-2024): Contoh nyata instrumen daerah yang mewajibkan aksi nyata pelayanan pemuda secara terpadu.
- Permenpora No. 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora: Struktur baru yang seharusnya mempercepat, bukan justru memperlambat atau membiarkan program kepemudaan jalan di tempat.
Ketika regulasi ini diabaikan, maka pemerintah—dari Kemenpora, Dispora Provinsi, hingga Pemdes—telah melakukan pembiaran yang merugikan hak konstitusional warga negara muda usia 16–30 tahun.
Empat Tuntutan Nyata BK-RI: Selamatkan Generasi Emas!
BK-RI mendesak realisasi konkret di lapangan, bukan sekadar serapan anggaran yang habis untuk rapat koordinasi. Ada empat poin krusial yang dituntut oleh Rudy Ugt:
- Pembinaan Regenerasi Berbagai Aspek & Etik: Mengembalikan khittah pemuda sebagai agen perubahan yang memiliki integritas moral, kepribadian yang kokoh, dan kapasitas kepemimpinan yang matang.
- Dukungan Permodalan & Akses SDM: Pemerintah wajib membuka keran permodalan bagi wirausaha muda di berbagai aspek bisnis. Pemuda desa tidak boleh kalah bersaing hanya karena akses permodalan dikuasai segelintir elit.
- Pengawasan Pergaulan Bebas: Meminta komitmen Dispora dan aparat terkait untuk aktif turun ke bawah membentengi ruang publik dari degradasi moral moralitas remaja.
- Perang Total terhadap Narkotika dan Zat Adiktif: Mengingat ancaman narkoba yang merusak mental pemuda hingga ke pelosok desa, BK-RI menuntut alokasi program pencegahan yang riil, bukan sekadar spanduk formalitas.
Ancaman Hukum: Jerat Pidana/Perdata Menanti Pejabat yang Membangkang
Ada kesan selama ini bahwa mengabaikan program pemuda tidak memiliki konsekuensi hukum. BK-RI mengingatkan bahwa era impunitas (kebal hukum) bagi pejabat publik telah berakhir. Dengan berlakunya KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dan instrumen KUHAP, setiap tindakan pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang, mengabaikan kewajiban hukum yang diamanatkan undang-undang, hingga menyebabkan kerugian pada hak-hak publik atau indikasi penyelewengan anggaran kepemudaan, dapat diseret ke ranah hukum.
Secara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa/Onrechtmatige Overheidsdaad), instansi yang membiarkan regulasi kepemudaan mandek bisa digugat ke pengadilan. Secara Pidana, ketidakpatuhan menjalankan perintah undang-undang yang berujung pada kerugian negara atau masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Kesimpulan: Jangan Kebiri Masa Depan Bangsa!
Pelayanan kepemudaan bukanlah belas kasihan (charity) dari pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika Dispora di berbagai wilayah se-Indonesia memilih abai dan membiarkan pemuda di pelosok desa tanpa pembinaan, permodalan, dan proteksi dari bahaya narkoba, mereka sedang menabung bom waktu kehancuran bangsa.
BK-RI menginstruksikan seluruh kadernya di seantero negeri untuk mengawal ketat implementasi UU Kepemudaan dan Permenpora No. 1 Tahun 2025. Jika pembangkangan regulasi ini terus berlanjut, jalur hukum—baik pidana maupun perdata—adalah konsekuensi logis yang siap ditempuh demi menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.
Pemuda hari ini adalah pemimpin hari esok. Mengebiri pelayanan kepemudaan hari ini, sama saja dengan memutilasi masa depan republik ini! (Red)












