RAGAM

OPINI PUBLIK: MENGGUGAT PEMBANGKANG MANDAT UNDANG-UNDANG KEPEMUDAAN!

2
×

OPINI PUBLIK: MENGGUGAT PEMBANGKANG MANDAT UNDANG-UNDANG KEPEMUDAAN!

Sebarkan artikel ini

Oleh: KADMA (Sekretaris Barisan Kepemudaan Republik Indonesia / BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat)

“Masa depan bangsa ini dipertaruhkan ketika para pejabat dan pelayan publik mengabaikan hukum yang mereka sumpah di bawah kitab suci untuk ditegakkan. Pemuda Indonesia tidak butuh janji manis atau seremoni kosmetik; pemuda butuh keadilan, hak permodalan, dan ruang nyata untuk regenerasi!”

​1. Menakar Nilai Religiusitas: Kepemimpinan adalah Amanah, Bukan Penindasan Hak

​Dalam kacamata spiritual, kepemimpinan dan jabatan publik adalah amanah suci yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Allah SWT melarang keras hamba-Nya bertindak zalim dan mengingkari janji serta sumpah jabatan. Ketika para pelayan publik dengan sengaja menahan, mempersulit, atau mengebiri hak-hak pemuda yang telah dijamin oleh undang-undang, mereka tidak hanya sedang melakukan pelanggaran hukum positif, tetapi juga sedang melakukan pembangkangan terhadap nilai-nilai teologis.

​Pemuda adalah tiang negara. Mengabaikan pemberdayaan pemuda sama saja dengan merubuhkan masa depan bangsa secara perlahan. Menuntut hak pelayanan kepemudaan bukanlah tindakan memohon belas kasihan, melainkan sebuah ikhtiar suci menuntut keadilan substantif yang hakiki.

​2. Duduk Perkara: Regulasi Daerah yang Mengebiri Hak Pemuda

​Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) hari ini menyatakan sikap tegas dan MENGGUGAT carut-marutnya implementasi regulasi kepemudaan di tingkat pusat hingga daerah. Kami melihat adanya indikasi kuat “pembangkangan mandat” sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

​Di lapangan, banyak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali) terkait kepemudaan yang bukannya memperluas ruang gerak, malah mempersempit potensi organisasi kepemudaan. Aturan turunannya cenderung birokratis, kaku, dan abai terhadap substansi utama undang-undang. Padahal, legalitas organisasi kepemudaan yang sah telah dijamin oleh negara, salah satunya melalui SK KEMENKUMHAM RI NOMOR: AHU-0008877.AH.01.07.Tahun 2018. Mengapa di lapangan para pelayan publik masih menutup mata dan bersikap diskriminatif?

Baca Juga 

​3. Menuntut Hak Konstitusional: Amandemen Nyata Pasal 8, 19, dan 47 UU Kepemudaan

​Kami mengingatkan kembali kepada para pemangku kebijakan bahwa UU No. 40/2009 bukanlah dokumen pajangan di rak lemari birokrasi. Kami menuntut pelaksanaan instrumen hukum berikut secara mutlak:

  • Pasal 8 huruf d & Pasal 19 huruf d: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan advokasi dan mediasi yang sangat dibutuhkan pemuda dalam menghadapi dinamika sosial di lingkungan mereka.
  • Pasal 47: Menjamin penuh Peran Serta Masyarakat dalam pendanaan, penyediaan prasarana, hingga pengawasan pelayanan kepemudaan.

​Jika pasal-pasal ini diabaikan dan akses ditutup bagi organisasi yang sah secara hukum, maka pejabat publik telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) serta kelalaian fatal (omission) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

​4. Tuntutan Yuridis PP No. 41/2011: Mana Kebijakan Permodalan hingga Pelosok Negeri?

​Sektor yang paling ironis dan mengalami pembangkangan paling nyata adalah amanat yuridis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

​PP No. 41/2011 secara eksplisit memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda. Salah satu instrumen paling krusial yang wajib disediakan adalah akses permodalan.

Pasal 16 PP No. 41/2011 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi akses permodalan, baik melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank, serta memberikan insentif kemudahan bagi wirausaha muda pemula.

​Di mana realisasinya? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemuda di daerah, khususnya di pelosok-pelosok desa di Jawa Barat dan seluruh Indonesia, kesulitan mengakses permodalan. Birokrasi perbankan yang njelimet, ketiadaan agunan, dan minimnya keberpihakan anggaran daerah membuat regulasi ini mandul. Pemerintah daerah terkesan “cuci tangan” dan membiarkan wirausaha muda bertarung sendiri tanpa stimulus anggaran yang adil. BK-RI menuntut agar kebijakan permodalan ini diturunkan dalam skema anggaran daerah yang konkret dan menyentuh pemuda di pelosok negeri, bukan sekadar dinikmati segelintir elite pemuda di perkotaan!

Baca Juga  PENDIRI BK-RI: Memberikan Sentilan Keras Kepada Pemuda Indonesia, Menemukan Bahwa Hukum Tanpa Kemanusiaan Adalah Kezaliman!

​5. Sanksi Hukum Bagi Pejabat Pembangkang: Tegakkan KUHP & KUHAP Terbaru!

​Pelayan publik yang dengan sengaja tidak melaksanakan perintah undang-undang tidak bisa lagi berlindung di balik benteng birokrasi. Hukum harus ditegakkan demi keadilan substantif:

​Sanksi Pidana & Perdata

  • Pidana (KUHP Terbaru): Berdasarkan kodifikasi KUHP terbaru, pejabat publik yang menolak menjalankan kewajiban hukumnya atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan hak-hak konstitusional warga negara (dalam hal ini hak-hak pemuda) dapat dijerat pasal tindak pidana jabatan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan umum.
  • Perdata: Pejabat publik atau instansi yang abai dapat digugat secara perdata melalui mekanisme Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), di mana mereka wajib membayar ganti rugi atas kerugian moral maupun material yang dialami oleh organisasi kepemudaan akibat hilangnya kesempatan berkembang.

​Peluang Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

​BK-RI tetap membuka ruang penegakan hukum yang progresif melalui Restorative Justice berdasarkan koridor hukum acara (KUHAP) dan semangat pemulihan keadaan. Namun, pendekatan ini hanya bisa terjadi jika ada itikad baik dari para pejabat untuk memulihkan keadaan, mengakui kelalaian, merombak regulasi daerah yang kaku, dan segera mengembalikan hak permodalan serta fasilitas pemuda yang selama ini terabaikan.

​TUNTUTAN TERBUKA BK-RI

Kepada Yang Terhormat:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI
  3. Dispora Provinsi di Seluruh Indonesia
  4. Dispora Kota dan Kabupaten se-Indonesia

DI MANA NURANI KALIAN?

​Pemuda Indonesia membutuhkan keadilan realisasi anggaran, kemudahan akses permodalan sesuai PP No. 41/2011, fasilitas, serta perlindungan hukum—bukan sekadar seremoni kepemudaan tahunan. Indonesia Emas tidak akan pernah terwujud jika Sumber Daya Manusia (SDM) unggulnya dibonsai oleh birokrasi yang malas dan diskriminatif.

Baca Juga  Menjemput Berkah di Jalur Digital: Kabupaten Bogor Jadi Pionir Kemanusiaan Melalui Transformasi Bansos

​Kami menuntut reformasi total terhadap seluruh Peraturan Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) tentang kepemudaan agar selaras dengan UU No. 40 Tahun 2009 dan PP No. 41/2011. Jika tuntutan ini diabaikan dalam waktu dekat, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, mulai dari gugatan hukum hingga aksi massa demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

BERGERAK, KRITIS, TEGAKKAN HUKUM! BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA (BK-RI)

DPD PROVINSI JAWA BARAT

Tinggalkan Balasan