RAGAM

Arogansi Korporasi di Tanah Cisewu: Saat PT MRN Network Global Mengabaikan Adab dan Hukum

2
×

Arogansi Korporasi di Tanah Cisewu: Saat PT MRN Network Global Mengabaikan Adab dan Hukum

Sebarkan artikel ini

GARUT – Sebuah preseden buruk tengah terjadi di wilayah hukum Kecamatan Cisewu, tepatnya di Kampung Giriwangi, RT/RW 002/005. PT MRN Network Global, melalui perwakilannya berinisial (CS) beserta timnya, diduga telah menunjukkan sikap arogansi korporasi dengan melakukan pemasangan infrastruktur kabel internet (Wifi) tanpa mengantongi izin lingkungan dan koordinasi resmi dengan perangkat desa setempat.

Sebagai ujung tombak pemerintahan, Ketua RT dan RW di Desa Sukajaya dan Desa Pamalayan merasa tidak dihargai. Pemasangan kabel yang dilakukan secara sepihak ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan penghinaan terhadap tatanan birokrasi dan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Mengangkangi Regulasi, Menabrak Aturan

Pemasangan instalasi kabel di ruang publik tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada prosedur hukum yang harus dipatuhi. Tindakan PT MRN Network Global yang berjalan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun jajaran FORKOPIMCAM Cisewu mencerminkan sikap “perusahaan yang kebal hukum”.

Perlu diingat, setiap kegiatan usaha di wilayah harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam koridor administratif maupun penegakan hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru. Setiap gangguan terhadap ketertiban dan hak lingkungan warga adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Panggilan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum

Merespons keresahan ini, Rudy UGT selaku pengurus BK-RI DPD Jawa Barat memberikan peringatan keras. Fenomena di Kampung Giriwangi ini dikhawatirkan bukan merupakan kasus tunggal, melainkan pola yang juga terjadi di desa-desa lain di bawah naungan PT MRN Network Global.

Kami mendesak: FORKOPIMCAM Cisewu, Untuk segera bersikap tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran administratif ini.

Kapolsek Cisewu & Polres Garut: Agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum berinisial CS dan timnya. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak swasta yang merasa bisa berbuat semena-mena di tanah orang lain.

Baca Juga  ​Menjemput Fajar Keadilan: Mengakhiri 20 Tahun Kegelapan dan Pembodohan Generasi Muda di Pelosok Negeri

Penegakan Hukum Sebagai Harga Mati
Jika perusahaan besar saja sudah berani menabrak aturan di tingkat RT/RW, lalu bagaimana dengan kepatuhan mereka terhadap aturan yang lebih besar?

Kami mendukung penuh langkah para tokoh masyarakat Desa Sukajaya dan Desa Pamalayan yang menuntut hak mereka. Aparat penegak hukum harus segera melakukan pengkajian dan tindakan nyata.

Jangan biarkan investasi dijadikan tameng untuk merusak tatanan sosial dan menginjak-injak otoritas kewilayahan.

Jika PT MRN Network Global tidak bisa bekerja sama dengan warga dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, maka sudah selayaknya mereka angkat kaki dari wilayah Cisewu.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saatnya bukti nyata ditegakkan. (Red)

Tinggalkan Balasan