GARUT, www.bkrinews.or.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 3 Garut tahun ajaran 2026/2027 menyisakan rapor merah terkait transparansi dan akuntabilitas publik. Alih-alih memberikan pelayanan prima, penanganan sengkarut “penguncian akun” calon siswa berprestasi kini justru bergeser menjadi panggung saling silang pernyataan yang berpotensi menabrak koridor hukum dan etika birokrasi.Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat secara resmi membantah keras klaim tim verifikator SMKN 3 Garut terkait dalih keterlambatan penanganan reset akun milik calon siswa yang telantar di dalam sistem.Aroma Pembohongan Publik: KCD XI Jabar Angkat BicaraSebelumnya, pihak verifikator SMKN 3 Garut berdalih bahwa belum terselesaikannya akun terkunci milik calon siswa disebabkan oleh operator KCD XI Jabar yang sedang berdinas luar selama tiga hari di wilayah Garut Selatan. Namun, “tamparan keras” balik dilayangkan oleh pihak KCD.Saat dikonfirmasi pada Jumat (19/06/2026), Operator KCD XI Jawa Barat, Candra, menegaskan bahwa informasi yang diembuskan pihak sekolah adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta lapangan.
“Tidak pak, tidak benar. Saya itu tugas satu hari ke selatan mendampingi analis terkait pembinaan sekolah. Jadi informasi saya tugas ke lapangan 3 hari itu tidak benar,” tegas Candra.Geram dengan klaim sepihak yang menyudutkan institusinya, Candra menantang transparansi identitas oknum internal SMKN 3 Garut yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut.”Saya perlu tahu dulu siapa verifikatornya. Kalau memang betul apa yang beliau sampaikan terkait informasi itu, saya punya kewenangan untuk membantah itu,” sambungnya.Kronologi Hak Pendidikan Anak yang “Tersandera” SistemKasus ini mencuat dari jeritan wali murid berinisial US. Anaknya yang memiliki rekam jejak prestasi dan nilai rapor unggul dinyatakan diterima di beberapa sekolah pilihan, termasuk SMKN 3 Garut.Sesuai hak konstitusionalnya, keluarga memutuskan memilih sekolah lain yang dinilai lebih akomodatif bagi masa depan sang anak. Namun petaka dimulai di sini: akun pendaftaran sang anak terkunci di sistem SMKN 3 Garut, membuat haknya untuk mendaftar ke sekolah tujuan menjadi lumpuh.Berdasarkan koordinasi wali murid dengan KCD XI Jabar, terungkap bahwa akun KCD tingkat wilayah sedang dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menu reset. Namun secara teknis, bola panas sebenarnya ada di tangan pihak sekolah.
“Oleh operator sekolah bisa ditolak (atau dikeluarkan dari sistem), sehingga akun anak bapak/ibu aktif kembali untuk mendaftar,” tiru US menirukan instruksi jelas dari petugas KCD.Sikap Arogan Operator Sekolah: Tabrak UU Pelayanan PublikIronisnya, saat orang tua siswa bersama awak media mendatangi SMKN 3 Garut guna mencari solusi cepat demi menyelamatkan nasib pendidikan sang anak, mereka justru disambut dengan arogansi dan resistensi verbal dari oknum operator sekolah.”Untuk apa bapak wawancara saya… Saya tidak mau diwawancara pak, banyak kerjaan! Dan untuk apa bapak nanya nama saya?” ketus oknum operator tersebut dengan nada menolak akuntabilitas.Sikap nir-etika ini memicu kecaman luas. Wali murid mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengambil tindakan radikal.
”Kami berharap kepada Pak Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pemecatan terhadap operator SMKN 3 Garut yang seperti ini. Ini sangat berbahaya untuk kelangsungan pendidikan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” cetus US dengan nada kecewa mendalam.Analisis Yuridis & Bedah Regulasi: Sanksi MenantiTindakan oknum verifikator dan operator SMKN 3 Garut dalam polemik ini tidak bisa dipandang sekadar “masalah teknis biasa”.
Secara hukum, ada rentetan dugaan pelanggaran regulasi berlapis yang berpotensi menyeret para oknum ke ranah sanksi etik, administratif, hingga pidana/perdata.1. Pelanggaran UU Pelayanan Publik & Sanksi Etik ASN Sikap menolak diwawancarai, menyembunyikan identitas publik, dan menghambat hak warga negara bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:Pasal 15: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan secara prima, transparan, dan akuntabel.
Sanksi Administratif: Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan tidak profesional yang menurunkan martabat instansi dapat dijatuhi sanksi disiplin sedang hingga berat, berupa penurunan jabatan hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pemecatan).2. Sudut Pandang KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) & KUHAPPernyataan sepihak yang menyebut operator KCD bertugas 3 hari (padahal hanya 1 hari) sebagai dalih mandeknya pelayanan, berpotensi memenuhi unsur pidana:Dugaan Kebohongan Publik / Berita Bohong: Dapat dikorelasikan dengan regulasi materiil pidana terkait penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keonaran atau kerugian bagi kepentingan umum/hak warga negara.
Pasal 434 KUHP Terbaru (Tindak Pidana Jabatan): Pejabat atau pegawai aparatur sipil yang menyalahgunakan kekuasaan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu (dalam hal ini menahan hak akses akun pendaftaran), dapat diancam pidana penjara.3. Aspek Hukum Perdata: Gugatan PMHSecara keperdataan, tindakan mengunci akun siswa berprestasi sehingga yang bersangkutan kehilangan kesempatan mendaftar ke sekolah impian adalah bentuk kerugian immateriil yang nyata.
Orang tua siswa memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPERDATA demi menuntut ganti rugi atas kerugian masa depan pendidikan anak akibat kelalaian sistemik sekolah.Sengkarut di SMKN 3 Garut kini menjadi ujian bagi jargon “Jabar Juara” dalam transparansi pendidikan. Jika Pemprov Jabar dan Disdik Jabar membiarkan oknum-oknum bermental birokrasi feodal ini bebas dari evaluasi, maka keadilan bagi calon siswa berprestasi akan selamanya terkunci di dalam sistem yang korup. (H.u.Slamet)Editor: Redaksi Media Cyber BK-RI












