Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

OPINI: “Tembok Bungkam” di SMPN 2 Lemahsugih: Antara Arogansi Jabatan dan Kutukan Etika Profesi

MAJALENGKA – ​Dunia pendidikan seharusnya menjadi lokomotif utama bagi tegaknya nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan. Namun, apa yang terjadi di SMPN 2 Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, justru memberikan potret buram. Pernyataan Kepala Sekolah yang secara terang-terangan menafikan peran media dalam pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan sekadar bentuk miskomunikasi, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi demokrasi dan transparansi publik.

​Pilar Keempat yang Terluka

​Media massa berdiri sebagai pilar keempat demokrasi. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki mandat konstitusional untuk melakukan kontrol sosial, termasuk dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan. Ketika seorang pimpinan institusi pendidikan merasa media “tidak memiliki hak” untuk ikut campur, ia secara sadar atau tidak telah membangkang terhadap semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Dana BOS bukanlah milik pribadi atau rahasia rumah tangga sekolah; itu adalah uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

​Jerat Regulasi dan “Kutukan” Disiplin ASN

​Tindakan menghalangi tugas jurnalistik serta sikap menutup diri terhadap transparansi merupakan pelanggaran serius bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kacamata regulasi:

  1. PP No. 53 Tahun 2010 (dan diperbaharui dalam PP No. 94 Tahun 2021): Mengatur tentang Disiplin PNS. Seorang pendidik atau kepala sekolah wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat jabatan. Sikap antikritik dan menghalangi hak informasi publik adalah cermin kegagalan dalam menjalankan fungsi pelayan publik yang akuntabel.
  2. Sanksi Moral dan Religius: Di luar aturan hitam di atas putih, jabatan adalah amanah yang membawa “kutukan” religi jika disalahgunakan. Menutup-nutupi kebenaran demi melindungi potensi penyimpangan anggaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap moralitas pendidikan itu sendiri. Seorang guru adalah digugu dan ditiru; jika pemimpinnya alergi terhadap keterbukaan, nilai apa yang sedang diajarkan kepada murid-muridnya?
Baca Juga  Jejak Pengabdian di Tanah Sukalilah: Saat Intelektualitas Menjemput Keadilan bagi Akar Kehidupan

​Urgensi Penegakan Hukum

​Judul pemberitaan “Miris Anggaran Dalam Laporan BOS Pantastik Kondisi SMPN 2 Lemahsugih Tampak Kumuh” seharusnya dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan pernyataan bungkam atau penolakan. Jika kondisi fisik sekolah tidak selaras dengan besarnya anggaran yang dilaporkan, maka kecurigaan publik adalah konsekuensi logis yang sah.

​Sikap Kepala Sekolah yang terkesan “alergi wartawan” hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat di internal sekolah. Pihak Dinas Pendidikan Majalengka serta inspektorat tidak boleh tinggal diam. Pembiaran terhadap sikap pejabat sekolah yang menghambat tugas pers adalah pembiaran terhadap perusakan pilar demokrasi.

“Keterbukaan informasi adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpanya, akuntabilitas akan mati, dan korupsi akan tumbuh subur di ruang-ruang gelap kekuasaan.” (Red)

Tinggalkan Balasan