JAKARTA – Aroma skandal megakorupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menyengat. Tepat pada Jumat, 19 Juni 2026, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menerima bundel laporan krusial terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dana penyertaan modal PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) senilai lebih dari Rp1,4 Triliun.Laporan tajam ini dilayangkan oleh Kanisius Ama Katan Huler, S.H. (akrab disapa Huler), dari Firma Hukum Richard William And Partner, selaku Kuasa Hukum dari Hengky Setiawan—pemegang 37% saham PT Tiphone Mobile Indonesia (TMI), yang kini telah bersalin nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia (OII).

Langkah hukum ini menjadi babak baru yang membongkar tabir kejanggalan di balik status pailit korporasi tersebut, sekaligus membedah potensi moral hazard yang merugikan keuangan negara dalam skala raksasa.Membela Hak Yuridis, Menepis Opini PublikMenurut Huler, pelaporan resmi ke Kejaksaan Agung ini merupakan bentuk perlawanan hukum yang terukur demi memulihkan nama baik kliennya, Hengky Setiawan, yang belakangan kerap menjadi sasaran opini publik negatif terkait runtuhnya PT TMI/OII di pengadilan niaga.”Kami melihat ada anomali yuridis yang sangat kasat mata. Mengapa PT Telkom, sebagai representasi BUMN, tampak ‘adem-ayem’ dan tidak merasa terbebani atau dirugikan atas putusan pailit di tingkat Kasasi ini? Padahal, ada uang negara sebesar Rp1,4 Triliun yang menguap di sana,” tegas Huler di Jakarta (19/6).Secara kronologis, aliran dana jumbo tersebut disuntikkan melalui PT PINS Indonesia (anak usaha Telkom) sebagai bentuk penyertaan modal di PT TMI/OII.
Namun, saat korporasi tersebut diseret ke dalam pusaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga berujung vonis pailit oleh Mahkamah Agung, pihak BUMN terkesan melepaskan tanggung jawab begitu saja.Sentuhan Regulasi: Di Mana Jaksa Pengacara Negara (JPN)?Huler mengkritik keras absennya peran Korps Adhyaksa dalam mengawal aset negara sejak awal proses hukum kepailitan ini bergulir. Jika merujuk pada regulasi formal, negara memiliki instrumen kuat untuk melakukan intervensi demi menyelamatkan kerugian publik.UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki kewenangan absolut bertindak dengan kuasa khusus sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membela kepentingan kekayaan negara.
Kejanggalan Prosedural: Absennya JPN dalam mempertahankan investasi senilai Rp1,4 Triliun di persidangan niaga memicu tanda tanya besar: Apakah ada pembiaran atau kesengajaan untuk meloloskan status pailit tersebut?Jerat KUHP & KUHAP Terbaru: Modus Pailit Rekayasa & Penggelapan JabatanLaporan yang diserahkan Huler tidak sekadar menyentuh permukaan, melainkan menukik tajam pada pembuktian materiil menggunakan instrumen KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) serta mekanisme KUHAP.Huler mengendus adanya modus operandi yang rapi, di mana status pailit diduga kuat hanya dijadikan “baju” untuk melegitimasi penghapusan utang dan aset, sementara bisnis intinya tetap diperas demi keuntungan pribadi.Berdasarkan analisis yuridis, terdapat beberapa delik kuat yang membayangi oknum eks pengurus PT Tiphone (TMI/OII):
Aspek YuridisDugaan Pelanggaran & Modus OperandiLini Bisnis (Line of Business)Nyatanya, operasional dan keuntungan bisnis eks-TMI masih terus berjalan hingga hari ini, namun hasilnya dinikmati oleh oknum eks pengurus dan kroni-kroninya, bukan untuk membayar kewajiban/negara.Tipikor & TPPU KorporasiMengaburkan (layering) hasil keuntungan dari lini bisnis yang masih berjalan tersebut seolah-olah sah, padahal perusahaan statusnya sudah pailit. Ini memenuhi unsur TPPU materiil.KUHP Terbaru (UU 1/2023)Memenuhi unsur Penyalahgunaan Jabatan dan Penggelapan dalam Jabatan (Pasal terkait kejahatan jabatan dan korporasi), di mana pengurus mengalihkan aset usaha secara melawan hukum selama proses kepailitan berjalan.
Mendesak Jaksa Agung Turun Tangan dan Ajukan PK
Menutup keterangannya, Huler mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menurunkan Tim Khusus dari Jampidsus guna melakukan penyidikan menyeluruh atas dugaan mega skandal ini.
Lebih jauh, demi menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp1,4 Triliun, Kejaksaan Agung didorong untuk segera mengambil langkah hukum luar biasa, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi pailit PT TMI/OII tersebut.
”Bukti-bukti lapangan menunjukkan lini bisnis mereka masih basah dan menghasilkan uang. Jika ini dibiarkan, maka kepailitan korporasi akan menjadi modus baru yang paling aman bagi para koruptor untuk merampok uang BUMN. Kami meminta Jaksa Agung bertindak tegas demi keadilan,” pungkas Huler.












