Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Hukum Tak Bisa Dibeli dengan Ganti Rugi: BK-RI Jabar Desak Polres Garut Seret Aktor Intelektual Penyeleweng Dana BUMDes Sukamulya

GARUT – Keadilan tidak boleh tawar-menawar, dan hukum tidak boleh tunduk pada sekadar pengembalian materi. Pesan tegas ini disuarakan oleh Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Provinsi Jawa Barat, Rudy UGT, menyikapi skandal penyalahgunaan dana BUMDes Mulya Raharja, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong.

​Meski pelaku, Robi Yoga Gunara, telah menandatangani berita acara pengembalian dana sebesar Rp157.200.000 dengan jaminan satu unit kendaraan, Rudy menegaskan bahwa ranah perdata tidak menghapus dosa pidana.

Pidana Tetap Berjalan: “Jangan Senang Dulu!”

​Dalam pernyataannya yang tajam, Rudy mengingatkan bahwa uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Secara perdata, silakan ganti rugi. Tapi jangan senang dulu. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Ini bukan sekadar angka, ini adalah hak masyarakat miskin yang dirampas,” ujar Rudy dengan nada bicara yang dalam dan berwibawa.

​Lebih mengejutkan lagi, Rudy membeberkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis “Mafia Bansos” terkait kasus BPNT/PKH yang saat ini juga tengah menjadi bidikan Satreskrim Polres Garut. Rekam jejak kelam ini menurutnya harus menjadi pemberat bagi pihak kepolisian untuk bertindak tanpa kompromi.

Sentuhan Moral dan Religius

​Rudy menekankan bahwa jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan YME. Mengambil yang bukan haknya, apalagi dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan umat, adalah tindakan yang menyentuh titik nadir moralitas.

“Dalam agama, kita diajarkan bahwa kejujuran adalah fundamen kehidupan. Jika amanah BUMDes saja dikhianati untuk syahwat kepentingan pribadi, maka hukum dunia harus menjadi pelajaran sebelum pengadilan akhirat tiba. Kami mendukung penuh Polres Garut untuk segera menjebloskan oknum ini ke jeruji besi,” tambahnya.

Baca Juga  Sarung Tenun Majalaya "Kota Dolar" Sudah Melegenda, Pemkab Bandung: Mengembalikan Kejayaan Produk Tekstil Majalaya

Fakta Musyawarah yang Mengunci

​Berdasarkan Berita Acara Musyawarah di Kantor Kecamatan Talegong pada 20 Agustus 2025, pelaku secara sadar mengakui telah menggunakan dana 60% Tahap I untuk kepentingan pribadi. Meskipun ada janji pengembalian hingga 31 Oktober 2025 dengan bunga 1%, hal tersebut dianggap BK-RI sebagai bukti nyata terjadinya tindak pidana korupsi yang sudah sempurna (voltooid).

​BK-RI Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Masyarakat menunggu keberanian Polres Garut untuk membuktikan bahwa hukum di “Kota Intan” tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama bagi mereka yang memiliki rekam jejak merugikan bantuan sosial bagi rakyat kecil.

Penulis: Tim Redaksi Cyber BK-RI

Editor: Investigasi Hukum & Keadilan

Tinggalkan Balasan